Artikel

Kapan Menyembelih Dam Haji Tamattu?

Ilustrasi/Okezone.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, kapan waktunya bagi jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu untuk menyembelih dam tamattu–nya? Bolehkah kalau kita menyembelihnya selesai kita melaksanakan umrah, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَ‌ةَ لِلَّـهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْ‌تُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ‌ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُ‌ءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِ‌يضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّ‌أْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَ‌ةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ‌ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَ‌جَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَ‌ةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِ‌ي الْمَسْجِدِ الْحَرَ‌امِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Surat Al-Baqarah [2]; 196).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah hajinya secara tamattu’ untuk menyembelih hewan yang mampu disembelihnya yang biasa disebut dengan istilah dam al-tamattu’ atau hadyu al-tamattu’. Jika ia tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah kembali ke tempat asalnya. Dan itu hanya diwajibkan bagi jamaah haji yang bukan merupakan penduduk Mekkah. Sedangkan bagi penduduk Mekkah maka tidak diwajibkan apapun jika mereka malakukan ibadah haji secara tamattu’ atau qiran.

Orang yang melakukan haji tamattu’ adalah orang yang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal. Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) lalu bertahalul dari umrahnya. Kemudian berihram untuk ibadah haji pada tahun itu juga. Sedangkan yang melaksanakan haji secara qiran adalah yang berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah waktu penyembelihan hadyu tamattu’ ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu penyembelihannya adalah pada waktu hari raya kurban (10 Dzulhijjah) hingga hari terakhir dari hari tasyriq. Bagi yang melakukan penyembelihan sebelum hari itu maka penyembelihannya tidak sah. Hal itu berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu melaksanakan ibadah haji dimana beliau menyembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah sampai di Mina dan melontar jumrah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى مِنًى ، فَأَتَى الْجَمْرَةَ فَرَمَاهَا ، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنًى وَنَحَرَ ، ثُمَّ قَالَ لِلْحَلَّاقِ : ” خُذْ وَأَشَارَ إِلَى جَانِبِهِ الْأَيْمَنِ ، ثُمَّ الْأَيْسَرِ ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai di Mina, lalu mendatangi Jumrah dan melemparnya, kemudian beliau ke penginapannya di Mina dan menyembelih kurban, kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur: ‘Cukurlah ini’, sambil menunjuk ke kepala sebelah kanan, lalu sebelah kiri, kemudian membagi-bagikan rambutnya kepada para shahabat. (Riwayat Muslim).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan:

وَلَا تَحْلِقُوا رُ‌ءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (Surat Al-Baqarah [2]: 196).

Sebagaimana kita ketahui bahwa kita tidak boleh mencukur rambut sebelum tanggal 10 Dzulhijjah, maka itu berarti bahwa hewan kurban itu tidak sampai di tempat penyembelihannya sebelum hari tersebut.

Juga karena tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum tanggal 10 Dzulhijjah, maka tidak boleh juga menyembelih hadyu tamattu’ sebelum hari itu.

Sedangkan, ulama kalangan Mazhab Syafii berpendapat bahwa boleh menyembelih hadyu tamattu’ sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Mereka beralasan bahwa para ulama sepakat membolehkan pelaksanaan puasa 3 hari sebagai pengganti hadyu tamattu’ sebelum tanggal 10 Dzulhijjah, maka itu menunjukkan bahwa penyembelihan hadyu tamattu’ itu sendiri dibolehkan sebelum hari tersebut.

Sedangkan tempat penyembelihannya yang utama adalah di Mina sebagaimana yang dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan boleh juga di Mekkah. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ ، وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ ، وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ ، وَكُلُّ الْمُزْدَلِفَةِ مَوْقِفٌ

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan, dan seluruh pelosok kota Makkah adalah jalan dan tempat penyembelihan. Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf.” (Riwayat Ibnu majah).

Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” كُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ الْمُزْدَلِفَةِ مَوْقِفٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ

Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, seluruh Mina adalah tempat penyembelihan,seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf dan seluruh pelosok kota Makkah adalah jalan dan tempat penyembelihan.” (HR. Abu Daud).*

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir