Artikel

Mabit di Muzdalifah

Ilustrasi/Republika.co.id

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, apakah hukum mabit di Muzdalifah dalam pelaksanaan ibadah haji? Sekarang ini karena banyaknya umat Islam yang menunaikan ibadah haji yang berakibat macetnya kendaraan yang membawa jemaah haji. Hal itu terkadang membuat sebagian jemaah haji ada yang tidak sempat mabit di Muzdalifah, dimana dia baru sampai di Muzadalifah ketika sudah terbit fajar. Dan ada juga yang harus bertolak dari Muzdalifah sebelum tengah malam. Bagaimana hukum haji bagi jemaah yang seperti itu, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mabit atau bermalam di Muzdalifah dalam pelaksanaan ibadah haji. Tetapi pendapat yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang mengatakan bahwa bermalam di Muzdalifah itu adalah wajib yang apabila ditinggalkan maka harus diganti dengan  membayar dam. Adapun dalil bahwa bermalam di Muzdalifa itu termasuk wajib haji, di antaranya adalah:

 عَنْ عُرْوَةَ بْنِ مُضَرِّسِ رضي الله عنه وفيه : مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا ، فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

Dari ‘Urwah bin Mudharris ra dan di dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat bersama kami, dan wukuf bersama kami ( di Muzdalifah) hingga selesai dan sebelum itu dia wukuf di Arafah baik malam maupun siang maka hajinya telah sempurna serta telah melaksanakan ibadahnya.” (Riwayat Tirmizi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasai dan Ahmad).

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berhenti dan mabit di Muzdalifah maka ia belum menyempurnakannya hajinya.

عَنْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَعْمَرَ الدِّيلِيَّ ، يَقُولُ : شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ وَأَتَاهُ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ الْحَجُّ ؟ فَقَالَ : ” الْحَجُّ عَرَفَةُ ، فَمَنْ جَاءَ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ ، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ ، أَيَّامُ مِنًى ثَلَاَثَةُ أَيَّامٍ ، فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ ، فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ، وَمَنْ تَأَخَّرَ ، فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ” ، ثُمَّ أَرْدَفَ رَجُلًا خَلْفَهُ ، فَجَعَلَ يُنَادِي بِهِنَّ

Dari Abdurrahman bin Ya’mar al-Dili, ia berkata, “Saya menyaksikan Rasulullah SAW. sedang wukuf di Arafah, lalu datang sekolompok orang dari Najed, dan bertanya, “Ya Rasulullah! Bagaimanakah haji itu? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Haji itu adalah Arafah (wukuf di Arafah), maka barangsiapa yang datang sebelum shalat subuh dari malam jama’ (malam Mudzdalifah yang mengumpulkan semua jamaah haji di sana) maka sempurnalah hajinya. Hari Mina itu adalah tiga hari, barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya.” Kemudian beliau menyuruh seorang laki-laki berdiri di belakangnya dan menyerukan hal itu. (Riwayat Tirmizi, An-Nasai, Abu daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadits ini menegaskan bahwa orang yang masih sempat untuk wukuf di Arafah di bagian akhir malam tanggal sepuluh Dzulhijjah maka berarti ia masih mendapatkan ibadah haji, meskipun itu berarti bahwa ia tidak sempat untuk bermalam di Muzdalifah. Hal ini menunjukkan bahwa bermalam di Muzdalifah itu bukanlah rukun haji.

Di Muzdalifa ini para jemaah haji disunnahkan untuk menjama’ shalat Maghrib dan Isya dengan meng-qashar shalat Isya menjadi dua rakaat.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : ” جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ ، صَلَّى الْمَغْرِبَ ثَلَاثًا ، وَالْعِشَاءَ رَكْعَتَيْنِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak antara shalat Maghrib dan Isya di jama’ (malam Mudzdalifah yang mengumpulkan semua jamaah haji di sana), yaitu shalat Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat dengan satu iqamah.” (Riwayat Muslim).

Kemudian disunnahkan bermalam di sana hingga shalat subuh, memperbanyak zikir dan doa sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu haji wada’. Baru kemudian berangkat menuju Mina untuk melontar jumrah. Jumhur ulama membolehkan untuk berangkat dan keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi yang datang sebelum pertengahan malam, dan bagi yang tiba di Muzdalifah lewat pertengahan malam maka dibolehkan berhenti secukupnya saja. Hal itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menginzinkan bagi mereka yang lemah untuk berangkat ke Mina sebelum shalat Subuh.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ جَمْعٍ وَكَانَتْ ثَقِيلَةً ثَبْطَةً فَأَذِنَ لَهَا

Dari Aisyah ra. ia berkata, “Saudah ra. meminta izin kepada Nabi SAW. pada malam ketika berada di Jama’  (Muzdalifah) untuk berangkat terlebih dahulu, karena dia termasuk wanita yang lambat, maka Beliau mengizinkannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Adapun bagi jemaah haji yang tidak sempat bermalam di Muzdalifah atau harus keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam karena keadaan yang mendesak seperti keadaan macet yang tidak memungkinnya untuk bermalam di Muzdalifah mengikut sunnah Nabi SAW, maka yang terpenting di sini adalah bahwa ulama sepakat bahwa hajinya sah.

Tetapi mereka berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukannya untuk mengganti hal itu. Sebagian ulama mengatakan bahwa ia harus menggantinya dengan membayar dam yaitu dengan menyembelih kambing dan dibagikan kepada dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram karena ia telah meninggalkan salah satu wajib haji. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa yang terhalang atau tidak mampu untuk bermalam di Muzdalifah maka ia tidak diharuskan menggantinya dengan apapun karena setiap syarat atau wajib dalam suatu ibadah jika tidak mampu dilaksanakan maka jatuh keharusan untuk melakukannya sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Surat Al-Baqarah [2]: 286).

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir