Artikel

Berkurban atau Akikahkan Anak?

Ilustrasi/Kumparan.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya punya anak ke-2 yang sudah hampir tiga tahun belum saya akikahkan. Dan untuk Iduladha yang sekarang, saya ingin berkurban. Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan saya berkurban walaupun saya belum mengakikahkan anak saya?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Akikah adalah hewan yang disembelih sebagai tanda kesyukuran kepada Allah Ta’ala atas nikmat diberikan anak keturunan. Jumhur ulama menjelaskan bahwa akikah hukumnya sunnah muakkadah. Dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan:

عن سَلْمَانَ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Dari Salman bin ‘Amir al-Dhabbi, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.” (Riwayat Bukhari).

عنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ : ” لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ ” ، كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah SAW ditanya tentang akikah, maka beliau bersabda: “Allah tidak menyukai al-‘uquq (kedurhakaan)”. Kelihatan beliau membenci nama akikah tersebut. Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (Riwayat Abu Daud).

Lebih afdhalnya akikah itu dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Samurah bin Jundub meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (Riwayat Abu Daud dan al-Nasa`i). Dan dalam riwayat Tirmizi, Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan dengan lafadz (كل غلام مرتهن بعقيقته).

Tetapi, kalau belum bisa melakukannya pada hari ketujuh, maka sebagian ulama berpendapat bahwa tidak perlu lagi melakukan akikah setelah itu karena waktu akikah itu ditentukan waktunya yaitu pada hari ke tujuh.

Sedangkan, sebagian ulama lain mengatakan bahwa hendaklah melakukannya pada hari ke 14, dan kalau belum bisa juga pada hari ke 21, dan kalau belum bisa juga maka boleh kapanpun. Hal itu berdasarkan Hadits Nabi SAW yang menurut banyak ulama hadits merupakan hadits dhaif.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya bahwa Nabi SAW. bersabda: “Akikah disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu.” (Riwayat Baihaqi dan Thabrani).

Imam Tirmizi juga menjelaskan bahwa melaksanakan akikah pada hari ketujuh itulah yang diamalkan oleh para ulama. Jika belum mampu pada hari ke tujuh, maka hari ke 14, dan jika belum mampu juga maka hari ke 21. Hal ini juga diriwayatkan dari Aisyah ra.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jika tidak mampu melakukan pada hari ke tujuh maka boleh melakukannya kapanpun tanpa harus menunggu seminggu setelahnya. Ibnu Qayyim dalam kitab Tuhfat al-maudud menyebutkan bahwa Imam al-Laits bin Sa’d mengatakan bahwa seorang anak yang baru lahir diakikahkan pada hari ke tujuh, dan jika belum tersedia maka ia boleh diakikahkan setelah hari itu, dan tidak wajib harus menunggu sampai seminggu setelahnya. Ibnu Qayyim juga menegaskan bahwa jika akikah itu disembelih pada hari ke-4, ke-8, ke-10 atau setelahnya maka akikah itu sah.

Bahkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa disunnahkan bagi orang yang belum diakikahkan pada waktu kecil oleh orang tuanya untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika telah dewasa. Pendapat ini adalah pendapat ‘Atha`, Hasan al-Basri, Muhammad Bin Sirin, al-Qafal al-Syasi dari mazhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Kurban juga merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu melaksanakannya. Karena ibadah kurban ini tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW dan beliau selalu mengorbankan hewan-hewan yang terbaik.

عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : ” ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Dari Anas, ia berkata, “Nabi SAW. pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Mana yang lebih didahulukan antara ibadah kurban dan akikah?  Keduanya merupakan sunnah muakkadah, maka jika saat ini Anda memiliki kemampuan melaksanakan kedua maka itu lebih baik. Tetapi, jika tidak mampu maka boleh memilih mana yang didahulukan karena kedua-duanya merupakan ibadah sunnah.

Atau bisa mengikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa boleh menyembelih dengan niat kurban dan akikah sekaligus. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Dalam hal ini mereka menganologikan hal itu dengan seseorang yang shalat dua rakaat dengan dua niat, yaitu niat shalat sunat tahiyyatul masjid dan sunah rawatib, juga orang shalat setelah thawaf dengan niat shalat wajib atau shalat rawatib dan niat shalat sunah thawaf. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir