Apa Itu Waktu Imsak?

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
ALLAH Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan bahwa waktu berpuasa bagi umat Islam itu adalah mulai dari terbitnya fajar yang menandai masuknya waktu shalat subuh hingga terbenamnya matahari. Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Surat Al-Baqarah [2]: 187).
Hal itu kemudian dijelaskan lagi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa kita masih dibolehkan untuk makan dan minum sehingga azan subuh dikumandangkan. Meskipun pada bulan Ramadhan biasanya ada dua kali azan, yaitu azan yang dikumandangkan Bilal yang berrtujuan untuk membangun yang masih tidur agar bersahur. Kemudian azan Ibnu Ummi Maktum sebagai pertanda masuknya waktu shalat subuh dan dimulainya waktu berpuasa.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Aisyah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (sebelum terbit fajar shadiq yang menandai masuknya waktu shubuh). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak akan mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (masuk waktu shubuh). (Riwayat Bukhari dan Muslim).
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ ، أَوْ قَالَ : يُنَادِي لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali adzan Bilal menghalangi salah seorang diantara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya dia mengumandangkan adzan atau berseru pada malam hari, agar orang-orang yang melakukan qiyamullail diantara kalian kembali dan membangunkan orang-orang yang masih tidur diantara kalian.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا الأَوَّلُ فَإِنَّهُ لا يُحَرِّمُ الطَّعَامَ , وَلا يُحِلُّ الصَّلاةَ , وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ , وَيُحِلُّ الصَّلاةَ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fajar itu ada dua, yang pertama tidak mengharamkan makanan (sahur) dan tidak membolehkan sholat (shubuh), sedangkan yang kedua mengharamkan makanan dan membolehkan shalat.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Adapun istilah ‘imsak’ yang populer di negara kita sebenarnya artinya secara bahasa adalah menahan yang berarti berpuasa. Waktunya menurut Alquran dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ketika terbit fajar shadiq, yaitu masuknya waktu subuh.
Maka waktu imsak yang kita kenal di masyarakat kita yang biasanya 10 menit sebelum masuk waktu subuh itu tidak berarti harus berhenti sahur atau harus berhenti makan dan minum. Karena berdasarkan ayat Alquran dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menunjukkan bahwa kita masih boleh makan dan minum hingga terbitnya fajar shadiq sebagai tanda masuknya waktu shlat subuh.
Dan istilah waktu imsak ini tidak dikenal baik pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, tabi’in maupun tabiut tabi’in.
Masalah waktu imsak ini mungkin bisa dimanfaatkan sebagai sekadar pengingat bahwa sebentar lagi akan masuk waktu shalat subuh dan dimulainya waktu berpuasa yaitu menahan dari makan dan minum dan segala yang membatalkan ibadah puasa kita.
Adapun jika kita ingin sahur beberapa menit atau beberapa jam sebelum masuk waktu shalat shubuh agar bisa membaca Alquran dan berzikir, maka hal itu tentu lebih baik karena tidak mesti harus sahur sampai masuknya waktu shalat subuh. Yang disunnahkan adalah mengakhirkan makan sahur agar dapat membantu seseorang dalam menjalankan puasanya. Dalam satu riwayat dijelaskan:
عنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، قَالَ :تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلاةِ ” . قُلْتُ : كَمْ كَانَ بَيْنَ ذَلِكَ ؟ قَالَ : ” قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit berkata, “kami pernah sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kami keluar untuk melaksanakan sholat. Maka saya (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur?” Ia (Zaid) menjawab: kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bish shawab.*
