Sudah Shalat Witir Tarawih Bersama Imam, Bolehkah Shalat Tahajjud?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagi kita yang sudah melaksanakan shalat witir setelah sholat tarawih berjamaah bersama imam, apakah dibolehkan jika kita bisa bangun di malam hari untuk melakukan shalat tahajud? Jika diperbolehkan apakah harus kita tutup dengan witir lagi atau cukup dengan witir pada waktu shalat tarawih saja, Ustaz? Mohon penjelasannya Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kepada umat Islam untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan ini dengan segala macam bentuk amal ibadah. Khususnya shalat malam (tarawih, witir dan tahajjud), membaca Alquran dan berzikir. Karena pada bulan suci ini dilipatgandakan pahala bagi segala macam amal ibadah. Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menegaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ ، إِيمَانًا ، وَاحْتِسَابًا ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan malam bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Qiyamullail di bulan Ramadhan ini bisa dalam bentuk shalat tarawih, yang dalam istilah ulama adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat Isya pada awal malam. Biasanya dilakukan dengan ringan dan tidak memperpanjang bacaan, dan dinamakan dengan tarawih karena orang yang melakukannya banyak beristirahat yang biasa dilakukan setelah 4 rakaat.
Juga dalam bentuk shalat tahajjud yang dalam arti bahasanya adalah shalat setelah tidur terlebih dahulu. Tetapi para ulama kemudian menjelaskan bahwa waktu shalat malam itu adalah mulai setelah Isya hingga waktu terbit fajar, jadi boleh dilakukan pada awal malam, pertengahan malam atau pada akhir malam. Meskipun mereka menegaskan bahwa waktu terbaik shalat malam adalah sepertiga akhir malam sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pada dasarnya shalat tarawih dan tahajjud itu adalah satu yaitu shalat malam (qiyamullail). Munculnya perbedaan penyebutan itu hanya terjadi pada saat bulan Ramadhan, dimana shalat malam setelah Isya disebut tarawih dan shalat malam setelah tidur disebut tahajjud. Sedangkan pada malam-malam selain Ramadhan semuanya disebut shalat malam atau tahajjud.
Adapun tentang waktu shalat witir, para ulama menjelaskan bahwa bagi orang yang menduga bahwa dia tidak akan bangun pada waktu akhir malam maka yang terbaik baginya adalah shalat witir sebelum tidur. Sedangkan bagi yang yakin akan bangun pada waktu akhir malam maka waktu shalat witir yang terbaik baginya adalah pada waktu akhir malam itu.
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ ، فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ ، فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam itu masyhudah (disaksikan) dan itu lebih baik.” (Riwayat Muslim).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganjurkan agar shalat witir menjadi shalat terakhir kita pada malam hari. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadistnya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sholat malam, maka Rasulullah SAW menjawab: “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalatmu pada waktu malam.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Tapi perintah di atas hanyalah sebagai anjuran bukan kewajiban. Karena dalam riwayat lain beliau melakukan shalat sunat dua rakaat setelah melaksanakan witir.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ ، عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : ” كَانَ يُصَلِّي ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ، ثُمَّ يُوتِرُ ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ
Abu Salamah meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang shalat Rasulullah SAW, maka ia menjawab, “Rasulullah SAW shalat sebanyak tiga belas rakaat, dimana beliau shalat delapan rakaat kemudian beliau shalat witir. Lalu beliau shalat dua rakaat dengan cara duduk Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri lalu beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqamahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (Riwayat Muslim).
Jadi bagi yang mau melaksanakan shalat tahajjud di malam hari setelah shalat tarawih dan witir bersama imam, hal itu dibolehkan dan hendaknya dilakukan dengan dua rakaat dua rakaat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW di atas tentang cara shalat malam termasuk tarawih. Tetapi setelah tahajjud ia tidak lagi melakukan shalat witir karena tidak ada dua witir dalam satu malam, sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Dari Qais bin Thalq bin Ali dari Ayahnya, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Riwayat Ahmad, tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i dan Ibnu Khuzaimah).
Tapi dibolehkan juga bagi yang yakin akan bangun pada malam hari untuk mengakhirkan witirnya pada waktu shalat tahajjud di akhir malam. Boleh dengan tidak mengikuti shalat witir bersama imam, tapi para ulama menjelaskan bahwa sebaiknya dia tetap ikut bersama imam sampai selesai tapi ia menambahkan satu rakaat lagi. Jadi ia tidak berniat shalat witir, dan ketika imam melakukan salam untuk rakaat terakhir witir, ia tidak ikut salam tapi hendaknya berdiri lagi dan menambah satu rakaat hingga tidak menjadi witir. Kemudian melaksanakan witir setelah melaksanakan tahajjud pada akhir malam. Hal itu dilakukan agar ia tidak dianggap berpisah dari imam dan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan qiyamullail sepanjang malam. Karena ketika diminta untuk shalat sunnah bersama para sahabat di sisa malam Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Seorang laki-laki yang shalat bersama imam sampai selesai maka ia pahalanya dihitung seperti orang yang melakukan qiyamullail sepanjang malam.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizi dan al-Nasa`i).
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
