Harta Warisan untuk Modal Usaha

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, harta warisan kalau buat modal usaha bolehkan ustaz? Tapi yang saya lihat orang yang menggunakan harta warisan sebagai modal usaha, usahanya banyak yang hancur. Mohon penjelasannya ustadz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Para ulama sepakat bahwa dengan kematian seseorang maka ketika itu juga hartanya berpindah kepemilikan kepada ahli warisnya karena dengan kematiannya maka putuslah hubungannya dengan hartanya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ ، وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ : يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ ، وَمَالُهُ ، وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ : أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang mayit akan diiringi oleh tiga hal, yang dua akan kembali dan hanya satu yang ikut bersamanya. Mayit itu akan diiringi oleh keluarganya, hartanya dan amal perbuatannya, keluarga dan hartanya akan kembali dan hanya amal perbuatannya yang ikut bersamanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dan harta yang ditinggalkan mayit itu menjadi milik semua ahli waris sesuai dengan bagiannya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. dalam al-Qur`an. Dan untuk masalah pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya, Allah SWT. telah mengaturnya dengan secara rinci di dalam al-Qur`an, dan inilah satu-satunya permasalahan yang hukumnya diatur secara rinci dan detil di dalam al-Qur`an, dan itu hanya dalam tiga ayat, yaitu di surat al-Nisa` ayat 11, 12 dan 176. Dan pada ayat ke 13 dan 14 nya Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (Surat An-Nisa` [4]: 13-14).
Maka sebagai muslim kita diperintahkan untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan ketika harta warisan itu sudah dibagikan kepada ahli waris, maka harta itu sudah menjadi hak milik masing-masing ahli waris yang bisa ia gunakan untuk apapun yang menjadi keperluannya, termasuk untuk modal usaha.
Tentunya pembagian harta warisan itu harus sesuai dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah ditetapkan dalam al-Qur`an, karena itu merupakan batasan-batasan hukum Allah (hududullah) yang tidak boleh kita langgar atau kita tinggalkan sama sekali. Dan jika hukum kewarisan Islam diselewengkan atau malah tidak digunakan sama sekali dalam pembagian harta waris kita, maka tentu kita telah durhaka terhadap Allah dan melanggar aturan-Nya. Dan dengannya kita akan jatuh kepada memakan harta haram yang bukan merupakan hak kita, atau memakan harta anak yatim. Sebelum menjelaskan tentang bagian masing-masing ahli waris, Allah SWT menegaskan:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Surat An-Nisa` [4]: 10).
Dan di antara akibat dari memakan harta yang haram adalah tidak dikabulkannya doa orang yang melakukan hal itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ). وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ). ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يارب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب له). رواه مسلم.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT. itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: “Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah.” (QS. Al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian”. (QS. Al-Baqarah [2]: 172). Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Rabbku, Ya Rabbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim).
Oleh karena itu, setiap kita harus memperhatikan pembagian harta warisan keluarga kita agar selalu sesuai dengan syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sehingga mendapat keberkahan dari Allah SWT. Dan jangan sampai dalam pembagian harta warisan itu kita memakan hak saudara kita atau malah menzaliminya dengan mengurangi atau tidak memberikan bagian yang berhak diterimanya menurut hukum Allah SWT.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّـهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan”. (Surat Al-Maidah [5]: 100).
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir