Terkena Stroke, Bagaimana Shalatnya?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, adik ipar laki-laki saya terkena stroke, tangan dan kaki bagian kanannya lumpuh, begitu juga syaraf bicaranya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana shalatnya dia? Karena selama ini ia pakai pampers, apa suci shalatnya? Begitu pula shalat Jum’at yang sudah empat bulan ditinggalkannya. Jazakallah khairan.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak jatuh kewajibannya bagi laki-laki muslim selama akalnya tidak hilang (gila). Maka bagaimanapun keadaan kita, kita tetap harus melaksanakan shalat lima waktu yang difardhukan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita. Sebagaimana kita ketahui bahwa di antara syarat sahnya shalat kita adalah kita harus melakukannya dalam keadaan suci baik dari hadats besar maupun hadats kecil. Maka tidak sah shalatnya orang melakukannya tanpa bersuci melalui mandi untuk hadats besar dan wudhu` untuk hadats kecil. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Surat Al-Maidah [5]: 6).
Dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menegaskan:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan sedekah dari harta haram hasil korupsi (curian).” (Riwayat Muslim).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafazz Bukhari).
Berdasarkan ayat Alquran dan hadits Nabi SAW tersebut maka selama seorang muslim masih mampu melakukan wudhu` itu sendiri dengan cara apapun maka ia harus melakukannya agar shalat yang dilakukannya sah. Kalau ia tidak mampu melakukannya sendiri maka hendaknya keluarganya melakukan wudhu itu untuknya dengan menyampaikan air ke anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika berwudhu. Bahkan para ulama menjelaskan bahwa apabila ia tidak mampu berwudhu sendiri dan tidak anggota keluarga yang membantunya, dan orang lain hanya mau membantunya jika dibayar maka apabila dia mempunyai uang yang cukup maka ia wajib membayarnya agar ia bisa berwudhu. Karena hal itu termasuk ke dalam hukum kaidah ‘sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu menjadi wajib’ (ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب).
Jika ia tidak menemukan orang yang bisa melaksanakan wudhu untuknya dan hanya ada yang bisa melaksanakan tayammum untuknya maka ia harus melakukan itu karena hal itu ibarat orang sehat yang tidak bisa berwudhu, hanya bisa tayamum. Baru ketika ia tidak menemukan orang yang bisa membantunya untuk berwudhu dan bertayamum, atau ia tidak mampu untuk membayar orang yang dapat membantunya maka ia shalat dengan keadaannya itu karena shalat harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Surat Al-Baqaqrah [2]: 185).
مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Surat Al-Maidah [5]: 6).
Adapun mengenai pampersnya, maka hendaklah setiap mau shalat ia melepaskan pampersnya itu dan menggantinya dengan yang baru, dan itu ia lakukan setiap mau bersuci baik bersuci sendiri atau dibantu oleh orang lain.
Dan untuk shalat Jumat, maka selama dia tidak bisa pergi ke masjid karena sakit dan tidak ada yang membantunya untuk pergi melaksanakannya maka jatuhlah kewajiban shalat Jumat itu ke atasnya. Karena sakit adalah salah satu uzur syar’i yang membolehkan seorang muslim untuk tidak shalat Jumat. Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (Surat. At-Taghabun [64]: 16).
لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Surat Al-Baqarah [2]: 286).
Wallahu a’lam bsih shawab.*
KH Bachtiar Nasir