Belum Batal, Apakah Disunnahkan Berwudu Setiap Shalat?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apakah memang kita disunnahkan untuk berwudu setiap mau shalat, meskipun wudu kita belum batal? Mohon penjelasannya ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berwudu merupakan salah satu syarat sahnya shalat yang kita lakukan. Tidak akan sah shalat kita jika kita lakukan tanpa berwudu yang merupakan cara bersuci dari hadas kecil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Surat Al-Maidah [5]: 6).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan diterima shalat orang yang berhadas sampai ia berwudu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang sudah berwudu, maka ia diperbolehkan untuk shalat berapa kali shalat pun yang ia mau selama ia tidak berhadas (batal wudunya). dan jika wudu-nya batal dengan salah satu hal yang membatalkan wudu, maka ia harus berwudu lagi jika ingin menunaikan shalat.
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْأنْصَارِيِّ ، قَال : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ , قُلْتُ : فَأَنْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ مَا لَمْ نُحْدِثْ
Dari ‘Amru bin ‘Amir al-Anshari, ia berkata, “Saya mendengar Anas bin Malik berkata, “Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap hendak sholat”. Saya (‘Amru bin ‘Amir) bertanya, “Dan bagaimana dengan anda? Beliau menjawab, “Sedangkan kami melaksanakan sholat seluruhnya dengan satu wudhu` selama kami tidak berhadats.” (Riwayat Tirmizi, al-Nasa`i, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh melakukan shalat berapa kalipun selama wudu kita belum batal dengan hadas. Tetapi, disunnahkan bagi kita untuk berwudu setiap mau mau shalat karena itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَنْ سُلَيْمَانَ بنِ برَيْدَةَ ، عَنْ أَبيهِ ، قَالَ : كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بوُضُوءٍ وَاحِدٍ ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ ! قَالَ : ” إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ
Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berwudu setiap hendak shalat, tetapi pada hari penaklukan Mekkah beliau berwudu` dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua shalat dengan sekali wudhu` itu saja. Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya? Jawab Rasulullah menjawab: “ Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar.” (Riwayat Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan bahwa beliau selalu berwudu setiap hendak menunaikan shalat. Namun sesekali beliau hanya berwudu sekali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak dilarang. Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berwudu setiap shalat karena mengerjakan yang lebih utama. Beliau sholat semua shalat pada hari penaklukan Mekkah untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan.
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك. رواه النسائى
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu` untuk setiap shalat dan menggosok gigi setiap kali berwudhu.: (Riwayat An-Nasai` dan Ahmad).
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk selalu berwudu ketika hendak mendirikan shalat. Semoga kita termasuk orang yang selalu menyempurnakan wudu kita sehingga kita mendapatkan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ، أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّان دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : ” مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Humran, pembantu Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudu. Ia lalu menuangkan bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi Shalllallahu ‘alaihi wasallam berwudu seperti wudu ku ini, dan bersabda: “Barangsiapa yang berwudu seperti wudu ku ini kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
