Haji Banci

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jika seorang banci pergi haji ke Baitullah, bagaimanakah pakaian ihramnya? Dalam segala kegiatan hajinya nanti di Tanah Suci apakah ikut kelompok wanita atau kelompok laki-laki, Ustaz?
Hamba Allah
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk mengetahui hukumnya kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu banci menurut hukum Islam. Secara bahasa banci yang dalam bahasa Arabnya disebut “khuntsa” adalah orang yang tidak murni laki-laki atau tidak juga perempuan. Atau orang yang mempunyai apa yang dipunyai laki-laki dan yang dipunyai perempuan. Dari segi istilahnya “khuntsa” adalah orang yang mempunyai organ laki-laki dan perempuan atau orang yang tidak mempunyai organ kedua-duanya tetapi dia memiliki lobang untuk keluarnya air seni.
Adapun “Mukhannats” adalah seorang laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelemah-lembutan, perkataan, penglihatan, gerakan dan lain-lainnya. Dan mereka itu ada dua macam.
Pertama, orang yang begitu dari penciptaannya maka dia tidak berdosa. Kedua, orang yang bukan begitu dari penciptaannya tetapi dia menyarupai perempuan dalam gerakan dan cara berbicaranya, orang inilah yang mendapat laknat seperti yang disebutkan dalam hadits shohih.
عن ابن عبّاس رضي الله عنهما أنّه قال : « لعن النّبيّ صلى الله عليه وسلم المخنّثين من الرّجال والمترجِّلات من النّساء. رواه البخارى
Jadi “mukhannats” ini jelas-jelas laki-laki berbeda dengan “khuntsa”. Dan orang-orang seperti ini tetap dihukumi sebagai laki-laki dalam semua aspek ibadahnya termasuk dalam berhaji.
“Khuntsa” juga terbagi dua. Pertama, khuntsa ghoiru musykil yaitu waria yang mudah dikenali jenis kelaminnya baik melalui tanda-tandanya setelah baligh/dewasa dengan melihat perubahan pada organ-organ tubuhnya atau pada tempat keluar air seninya apabila ia masih anak-anak.
Maka apabila yang dominan dan tampak dalam dirinya adalah tanda-tanda laki-lakinya maka diberikan hukum laki-laki kepadanya. Begitu pula apabila yang tampak dan dominan dalam diri seorang khuntsa ghoiru musykil adalah tanda-tanda wanitanya maka diberikan hukum wanita terhadap dirinya. Hal itu termasuk hukum dalam melaksanakan ibadah haji.
Kedua, khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya) dan tidak dapat diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan.
Mengenai khuntsa musykil ini jumhur ulama berpendapat bahwa mereka disamakan dengan wanita dalam hal syarat wajib haji, memakai pakaian berjahit, mendekati rumah Allah, berlari kecil ketika thawaf, menyingkapkan muka, berlari kecil ketika saí, wukuf dan dia tidak boleh berhaji kecuali bersama muhrim. Juga tidak boleh bersama jamaah laki-laki saja atau perempuan saja kecuali kalau mereka adalah muhrimnya.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa khuntsa musykil kalau berihram maka tidak perlu menjauhi pakain berjahit, dan kalau dia menutupi kepalanya maka tidak wajib membayar fidyah karena ada kemungkinan dia perempuan, begitu juga kalau dia menutupi wajahnya tanpa memakai pakaian berjahit, arena ada kemungkinan dia laki-laki. Tetapi kalau dia menutupi wajah dan kepalanya sekaligus maka dia harus membayar fidyah karena kalau dia perempuan maka dia telah menutupi wajahnya dan kalau dia laki-laki maka dia telah menutupi kepalanya. Begitu juga kalau dia menutupi wajahnya dan memakai pakaian berjahit karena kalau dia perempuan maka dia telah menutupi wajahnya dan kalau dia laki-laki maka dia telah memakai pakaian berjahit.
Abu Yusuf dari mazhab Hanafi berkata: “Saya tidak tahu bagaimana pakaian bagi dia karena kalau dia laki-laki maka dia tidak boleh memakai pakaian berjahit dan kalau dia perempuan dia harus memakain pakai berjahit itu (lihat al-Mausuáh al-fiqhiyyah ak-Kuwaitiyyah, Jil 20 hlm 17). Wallahu ‘alam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
