Tadzkirah

Menepati Janji

Ilustrasi/Kompas.com

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan bahwa di antara sifat orang yang beriman adalah selalu memelihara amanat dan menunaikan janjinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَ‌اعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminun [23]: 8).

Tidak menepati atau memenuhi janji merupakan salah satu sifat dari orang munafik. Maka jika ada sifat ini di dalam diri kita maka ada sebagian sifat munafik dalam diri kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا ، اؤْتُمِنَ خَانَ ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

Dari Abdullah bin ‘Amru ra. Ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada empat hal, yang jika berada pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafiq sesungguhnya dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya satu sifat dari empat hal tersebut maka pada dirinya terdapat sifat kemunafikan hingga dia meninggalkannya. Yaitu, jika diberi amanat dia khianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika berseteru ia berlaku curang.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama bahwa kemunafikan itu ada dua, yaitu nifaq i’tiqadi (kemunafikan dalam keyakinan) dimana pelakunya menampakkan keislaman pada zahirnya. Tetapi menyembunyikan kekufuran dalam hatinya. Jenis nifaq ini menjadikan pelakunya keluar dari agama dan nanti akan berada di dalam kerak neraka.

Kemudian nifaq ‘amali (kemunafikan dalam perbuatan), yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafik, tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, tetapi merupakan perantara (wasilah) kepada yang demikian. Dimana jika perbuatan kemunafikannya banyak, maka akan bisa menjadi sebab dia terjerumusnya dia ke dalam kemunafikan yang sesungguhnya.

Maka bukanlah menjadi sifat dan tabiat seorang mukmin untuk membuat janji janji, lalu tidak menunaikan janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Bahkan orang Arab dahulu mengatakan bahwa tidak menepati janji merupakan sifatnya orang hina.

Tentunya sebelum membuat janji kita melihat dulu ke dalam diri kita apakah kita akan mampu dan bisa menepatinya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika seorang mukmin tidak mampu menunaikan janji, maka kita harus melihat apakah yang menyebabkannya ia tidak dapat memenuhi janjinya. Jika ada alasan syar’i yang menyebabkan ia tidak mampu menunaikan janjinya maka tentu tidak akibat baginya karena kita tidak dibebankan kecuali yang kita mampu. Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Diantara uzur atau alasan syar’i yang menyebabkan seseorang yang tidak menepati janjinya tidak berdosa adalah karena lupa. Dan dipaksa untuk tidak menapati janjinya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ ، وَالنِّسْيَانَ ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Ibnu Abbas ra. Meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kelupaan dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka.” (HR. Ibnu Majah).

Maka barangsiapa yang telah berjanji untuk melakukan sesuatu, kemudian dia lupa atau dipaksa untuk tidak menepati janjinya maka itu dimaafkan.

Begitu juga ketika kita berjanji untuk melakukan sesuatu yang haram atau meninggalkan sesuatu yang haram, maka kita tidak boleh untuk menunaikan janji tersebut karena itu merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish shawab.*

Exit mobile version