Artikel

Wudhu Batal, Bolehkah Lewati Depan Shaf Shalat Berjamaah?

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, kalau tidak salah ada hadits yang melarang kita untuk lewat di depan orang yang sedang shalat. Yang ingin saya tanyakan bagaimana kalau dalam shalat berjamaah wudhu kita batal dan ingin keluar dari shalat berjamaah, bolehkan kita lewat di depan shaf-shaf shalat berjamaah tersebut?

Hamba Allah.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kepada orang yang melaksanakan shalat untuk meletakkan sesuatu di depannya sebagai sutrah (penghalang) agar orang lain atau sesuatu tidak lewat di depannya. Agar pandangannya tidak melebihi sutrah (penghalang) itu sehingga matanya selalu tertuju ke arah tempat sujudnya. Banyak sekali hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan hal itu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutroh). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak membahayakannya apa yang lewat di hadapannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni dan Baihaqi).

عن عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ ، عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ : قَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ

Dari Abdul malik bin al-Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka hendaklah menggunakan sutrah (penghalang) di dalam shalatnya walaupun hanya dengan sebuah anak panah.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim dan Baihaqi, ini lafadz Ahmad).

عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ ، مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ ، فَلْيُصَلِّ ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

Dari Musa bin Thalhah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang diantara kalian telah meletakkan di depannya seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana, maka hendaknya dia shalat dan tidak usah menggubris setiap yang lewat di belakang (sutrah/penghalang) tadi.” (Riwayat Muslim).

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meletakkan sutrah (penghalang) bagi orang yang shalat itulah adalah sunnah.

Dan diharamkan bagi seseorang untuk lewat di depan orang yang sedang sholat, baik ia meletakkan sutrah di depannya atau tidak. Jika orang yang sedang sholat meletakkan sutrah maka yang dilarang adalah lewat di antara badan dan sutrah yang ia letakkan, adapun lewat di belakang sutrah itu maka dibolehkan. Sedangkan, jika ia tidak meletakkan sutrah maka para ulama menjelaskan bahwa tidak boleh lewat di depannya kira-kira dalam jarak tiga hasta. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِي جُهَيْمٍ يَسْأَلُهُ ، مَاذَا سَمِعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَارِّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي ؟ فَقَالَ أَبُو جُهَيْمٍ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ” ، قَالَ أَبُو النَّضْرِ : لَا أَدْرِي ، أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً.

Busr bin Sa’id meriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid mengutusnya untuk bertanya kepada Abu Juhaim apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, maka Abu Juhaim berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Jika saja seorang yang lewat di hadapan seorang yang shalat mengetahui dosa yang dilakukannya, maka sungguh jika dia berdiri selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun) lebih baik baginya daripada lewat dihadapan orang yang shalat tersebut.” Abu Al-Nadhr berkata, “Saya tidak tahu apakah ia mengatakan empat puluh hari, bulan atau tahun. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : سَأَلْتُ بِلَالًا : أَيْنَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ ؟ قَالَ : كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِدَارِ ثَلَاثَةُ أَذْرُعٍ

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Saya bertanya kepada Bilal, “Dimana Rasulullah SAW shalat ketika memasuki Ka’bah? Ia menjawab, “Dengan jarak antara Nabi dan dinding itu tiga hasta.” (Riwayat Ahmad).

Bagi orang yang sedang shalat diperintahkan untuk menghalangi dan mencegah orang yang ingin lewat di depannya ketika ia sedang sholat itu dengan segala kemampuannya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ  قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Nabi SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap memaksa untuk lewat maka hendaknya ia memeranginya karena dia itu adalah setan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).

Namun, anjuran untuk meletakkan sesuatu sebagai sutrah di depan seseorang ketika sedang shalat dan larangan untuk lewat di depan orang yang sedang sholat itu hanya berlaku bagi imam sholat jamaah dan orang yang sholat secara sendirian.

Adapun bagi makmun dalam shalat berjamaah tidak dianjurkan untuk meletakkan sesuatu di depannya sebagai sutrah karena sutrahnya adalah sutrah imamnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bukhari dengan membuat bab dalam kitab Shahihnya ‘sutrah imam itu sutrah bagi siapa yang dibelakangnya’. Dan tidak apa-apa hukumnya bagi seseorang untuk lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat di belakang imamnya. Apalagi jika hal itu untuk keperluan yang mendesak seperti orang yang batal wudhunya di tengah shalat, maka dibolehkan baginya untuk lewat di depan shaf makmum yang lain. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّهُ قَالَ : أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ.

Dari Abdullah bin Abbas ra. ia berkata, “Pada suatu hari aku datang dengan mengendarai keledai, pada waktu itu aku sudah dewasa. Ketika itu Rasulullah SAW sedang shalat bersama para sahabat di Mina tanpa ada dinding di depannya (sebagai penghalang), kemudian aku lewat di depan sebagian shaf mereka. Lalu aku turun dan aku biarkan keledai makan, kemudian aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada satupun yang mengingkari perbuatanku tadi.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat berjamaah karena Nabi SAW dan para sahabatnya tidak menegur Ibnu Abbas atas apa yang telah dilakukannya. Namun itu harus diperhatikan bahwa hendaknya itu dilakukan (lewat di depan shaf makmum) jika memang ada keperluan agar kita tidak sampai menganggu orang yang sedang shalat tanpa ada keperluan atau alasan yang kuat.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir