Satu Mandi Wajib untuk Bersuci dari Haid dan Junub, Bolehkah?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, kalau wanita yang sedang haid kemudian dia mengalami junub apakah dia harus mandi untuk junub itu sebelum masa haidnya habis? Kalau masa haidnya habis apakah dia perlu mandi dua kali atau cukup mandi sekali untuk haid dan junubnya Ustaz?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagaimana yang kita ketahui sebagai umat Islam bahwa haid dan janabah adalah hadats besar yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukan shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim sampai dia mensucikan diri dengan melakukan mandi wajib untuk mengangkat kedua hadats besar tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Surat An-Nisa` [4]: 43).
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّـهُ ۚ إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Surat Al-Baqarah [2]: 222).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan bahwa orang yang sedang haid tidak boleh melaksanakan shalat.
عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ ، فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy mengeluarkan darah penyakit (istihadhah), lalu ia bertanya kepada Nabi SAW. maka Nabi SAW. menjawab: “Itu hanyalah darah penyakit seperti keringat dan bukanlah darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika telah selesai maka mandilah lalu shalatlah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Adapun mengenai wanita yang sedang haid lalu ia junub, atau ia junub tetapi belum sempat mandi lalu ia kedatangan haid, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Apakah ia tetap wajib mandi janabah (dalam keadaan ia sedang haid), ataukah boleh menundanya sampai ia suci dari haid baru kemudian ia mandi dengan niat menghilangkan kedua hadats tersebut sekaligus, yaitu janabah dan haid.
Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita tersebut tidak harus segera mandi janabah, dan ketika suci nanti cukup baginya satu kali mandi untuk mengangkat kedua hadats tersebut. Hal itu berdasarkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika junub berulang-ulang karena menggauli para istrinya hanya mandi sekali saja.
عَنْ أَنَسٍ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ” كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ ، بِغُسْلٍ وَاحِدٍ
“Anas ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW mendatangi istri-istri beliau (untuk menggauli mereka) dengan sekali mandi.” (Riwayat Muslim).
Begitu juga kalau seseorang berhadas kecil yang beragam seperti keluar angin, kencing atau buang air besar maka ia wajib berwudu sekali saja untuk semua hadats kecil tersebut.
Dalam kitabnya al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa jika seorang wanita junub kemudian ia haid sebelum sempat mandi janabah maka ia tidak perlu mandi janabah pada waktu haidnya itu. Karena ia mandi untuk mensucikan dirinya dengan mandi tersebut sedangkan ia tidak suci dengan mandi tersebut karena ia sedang haid. Jika haidnya berhenti maka cukup baginya mandi sekali. Begitu juga kalau ia bermimpi pada waktu sedang haid cukup baginya mandi sekali untuk semua itu dan ia tidak harus segera mandi. Meskipun ia sering bermimpi maka ia hanya diwajibkan mandi sekali ketiak haidnya berhenti.
Ibnu Qidamah dalam kitab al-Mughni juga menjelaskan bahwa apabila wanita haid mengalami janabah maka ia tidak wajib mandi sampai selesai haidnya. Demikian dinyatakan Imam Ahmad. Ini juga merupakan pendapat Ishaq. Karena dengan mandi pun hukum-hukum yang ada tidak bermanfaat baginya. Namun bila ia mandi janabah dalam masa haidnya, mandinya sah dan hilang hukum janabah darinya. Imam Ahmad juga mengatakan, “(Dengan mandi itu) hilang janabahnya, namun haidnya tidak hilang sampai berhenti darahnya.
Sedangkan sebagian ulama seperti hasan al-Basri dan Imam al-Nakh’i berpendapat bahwa seharusnya ia mandi, jika tidak maka saat haidnya berhenti nanti ia harus mandi dua kali, yaitu untuk haid dan untuk janabah.
Tetapi bagi yang mengikuti pendapat bahwa wanita haid boleh membaca Alquran dari hafalannya, sedangkan orang yang sedang junub tidak boleh sama sekali membaca Alquran, maka tentu di sini wanita yang sedang haid lalu junub seharusnya mandi untuk mensucikan dirinya dari janabah sehingga ia bisa membaca Alquran.
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir
