ArtikelTadzkirah

Kain Kafan di Ruang Kekuasaan

Ilustrasi (AI)

DI TENGAH kelelahan publik menyaksikan parade kasus korupsi yang seolah tak pernah usai, muncul sebuah gagasan yang menarik perhatian. Dalam sebuah forum Safari Ahad Subuh, 7 Juni 2026 di Tangerang Selatan, dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Saiful Bahri, mengusulkan agar pejabat publik yang dilantik diwajibkan bersumpah dengan menggunakan kain kafan.

Usulan tersebut lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia ini masih bergulat dengan korupsi yang menggerogoti kepercayaan rakyat. Kain kafan dipandang sebagai pengingat kematian, simbol bahwa jabatan hanyalah titipan yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Secara moral, gagasan itu mengandung pesan yang kuat. Dalam tradisi Islam, mengingat kematian merupakan salah satu cara untuk melembutkan hati dan menundukkan hawa nafsu. Kain kafan mengingatkan bahwa sehebat apa pun kekuasaan seseorang, pada akhirnya ia akan dibungkus dengan selembar kain putih yang sama seperti rakyat biasa.

Namun pertanyaannya, apakah simbol semacam itu cukup ampuh untuk mencegah korupsi?

Sejarah menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata lahir dari lemahnya kesadaran moral individu. Korupsi tumbuh karena bertemunya keserakahan dengan kesempatan. Ketika sistem pengawasan lemah, transparansi minim, dan penegakan hukum tumpul, simbol-simbol moral sering kali kehilangan daya gigitnya.

Faktanya, selama ini para pejabat telah disumpah di atas kitab suci. Mereka mengucapkan janji dengan menyebut nama Tuhan dan menyadari konsekuensi akhirat yang menanti. Namun tidak sedikit yang tetap tergelincir dalam penyalahgunaan kekuasaan. Jika sumpah atas kitab suci saja kerap dilanggar, maka tidak berlebihan bila muncul keraguan bahwa kain kafan pun pada akhirnya hanya akan menjadi bagian dari seremoni.

Dalam pandangan UBN Newsroom, usulan penggunaan kain kafan seharusnya dibaca sebagai alarm moral, bukan sebagai solusi utama pemberantasan korupsi. Gagasan tersebut merefleksikan kekecewaan publik terhadap maraknya pengkhianatan amanah oleh pejabat negara, sekaligus menunjukkan kerinduan masyarakat terhadap hadirnya integritas dalam ruang kekuasaan. Namun, simbol moral tidak akan cukup apabila tidak ditopang oleh sistem yang mampu menutup celah korupsi dan menegakkan hukum secara konsisten.

 

Kritik Moral

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Korupsi bukan hanya krisis moral, melainkan juga krisis sistem. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup mengandalkan pendekatan simbolik. Yang dibutuhkan adalah tata kelola pemerintahan yang transparan, pengawasan yang efektif, audit kekayaan yang ketat, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

Dalam sejarah Islam sendiri, keteladanan para pemimpin tidak hanya ditunjukkan melalui simbol-simbol religius, tetapi juga melalui keberanian menegakkan keadilan. Khalifah Umar bin Khattab dikenal sangat ketat mengawasi para pejabatnya dan tidak segan memeriksa kekayaan mereka ketika muncul dugaan penyalahgunaan jabatan.

Karena itu, usulan penggunaan kain kafan sebaiknya dipahami sebagai kritik moral terhadap kondisi bangsa hari ini. Ia adalah ekspresi kegelisahan masyarakat yang melihat sumpah jabatan semakin kehilangan makna. Namun simbol hanya akan efektif jika didukung oleh sistem yang kuat.

Pada akhirnya, pejabat yang takut kepada Allah tentu akan teringat kematian meski tanpa kain kafan di hadapannya. Sebaliknya, mereka yang tidak takut melanggar amanah tidak akan berubah hanya karena dibungkus simbol-simbol kematian.

Bangsa ini membutuhkan lebih dari sekadar seremoni yang menyentuh emosi. Kita membutuhkan sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan, mudah terdeteksi, dan berat konsekuensinya. Sebab dalam urusan memberantas korupsi, integritas memang harus dibangun dari hati, tetapi keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum yang tegas dan institusi yang kuat.*