Nikah dengan Niat Talak, Samakah dengan Nikah Mut’ah?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apakah hukumnya seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan melengkapi seluruh syarat dan rukun nikah, tapi dia berniat dalam hati akan mentalak wanita setelah beberapa waktu? Dan apakah nikah seperti itu sama dengan nikah mut’ah, Ustaz?
Hamba Allah
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya perlu kita ketahui telah menjadi ijma’ (konsensus) ulama bahwa nikah mut’ah hukumnya adalah haram. Nikah mut’ah adalah nikah dengan imbalan harta dan jangka waktu yang telah disepakati antara laki-laki dan perempuan. Nikahnya akan putus tanpa perlu ada talak serta tidak ada kewajiban untuk menafkahi, memberi tempat tinggal dan tidak ada saling mewarisi antara mereka.
Al-Qadhi ‘Iyadh menjelaskan bahwa telah menjadi ijma’ seluruh ulama untuk mengharamkan nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah Rafidhah.
Ijma’ itu juga bersandarkan kepada hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi:
عن ربيع بن سبرة الجهني أن أباه حدثه أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيله ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئا
Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” (Riwayat Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Sedangkan nikah dengan niat talak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang cukup semua syarat dan rukun nikahnya, tapi ada niat dalam hati suami untuk menthalak istrinya setelah pernikahan berjalan beberapa waktu. Jadi beda antara nikah mut’ah dan nikah dengan niat thalak adalah dalam penyebutan jangka waktu nikah antara suami dan istri, dimana kalau dalam nikah mut’ah disebutkan atau diketahui oleh kedua belah pihak, sedangkan dalam nikah dengan niat thalak hal itu tidak disebutkan dan hanya menjadi niat dalam hati sang suami.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah dengan niat thalak ini. Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa nikah ini sah karena mencukupi semua syarat dan rukun nikah serta tidak ada hal yang menghalanginya.
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa nikah ini batal dan hukumnya sama dengan hukum nikah mut’ah, ini adalah pendapat Imam al-Auza’i dan ulama terakhir dari mazhab Hanbali serta Syaikh Rasyid Ridho. Hal itu karena dia telah berniat sedangkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan (amal) tergantun niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan”. Laki-laki ini telah masuk ke dalam suatu pernikahan sementara seperti nikah mut’ah, sebagaimana kalau dia meniatkan tahlil (menikah dengan wanita yang dithalak bai`in oleh suami, kemudian menceraikannya agar si wanita bisa kembali dinikahi oleh suami yang pertama) meskipun tidak disyaratkan dalam pernikahannya, hukumnya adalah sama dengan hukum jika disyaratkan. Begitu juga kalau dia berniat nikah mut’ah meskipun itu tidak disebutkan dalam akad nikahnya maka hukumnya sama dengan nikah mut’ah.
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan ini adalah haram karena mengandung penipuan dan kecurangan, Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Surat An-Nisa` [4]: 21).
Tapi akadnya sah dan akibat dari akad nikah itu tetap berlaku seperti kewajiban menyediakan tempat tinggal, nafkah dan hak saling mewarisi. Ini merupakan pendapat lembaga fatwa organisasi negara-negara Islam dan juga ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat inilah yang kuat, karena nikah seperti ini mengandung beberapa hal berikut:
- Adanya penipuan dan kecurangan terrhadap perempuan dan walinya
- Adanya sikap memain-mainkan akad nikah yang merupakan ikatan yang kuat dalam Islam
- Adanya kemiripan dengan nikah mut’ah
- Dapat menjelekkan cintra umat Islam, karena itulah Imam Malik menegaskan bahwa itu bukan akhlak manusia yang baik.
Wallahu ‘alam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
