Menikah, Tapi Menunda Berhubungan Suami-Istri

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, jika ada seorang muslim dan muslimah yang saling suka, kemudian mereka memutuskan untuk menikah. Tapi mereka berdua tahu bahwa yang laki-laki ini masih dalam tahap melanjutkan kuliahnya dan belum memiliki harta yang cukup untuk dapat memberikan nafkah kepada istrinya. Oleh karena itu mereka sepakat untuk menunda berhubungan suami istri sampai kondisi finansial mereka dapat mencukupi kehidupan keluaraga mereka. Yang ingin saya tanyakan apakah hal itu dibolehkan dalam Islam, Ustaz?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Surat An-Nur [24]: 32).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan bahwa pernikahan merupakan salah satu dari sebab dibukanya pintu rezeki bagi hamba-Nya. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung makna bahwa kita tidak boleh takut menikah karena miskin. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah menegaskan bahwa jika kita miskin maka Dia akan mencukupi kita dengan nikmat-Nya.
Ini merupakan janji dari Allah SWT bagi mereka yang menikah karena mencari rida Allah dan takut jatuh ke dalam kemaksiatan. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Carilah kecukupan dalam pernikahan” kemudian beliau membacakan ayat di atas. Umar bin Khattab juga menegaskan, “Saya heran dengan orang tidak mencari kecukupan dalam pernikahan, sedangkan Allah sudah menjelaskan bahwa jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan dalam haditsnya:
عن أبي هريرةَ قالَ: قالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ثَلاَثَةٌ حَقّ على الله عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ في سَبِيلِ الله، والمُكَاتَبُ الّذِي يُرِيدُ الأدَاءَ، والنّاكِحُ الّذِي يُرِيدُ العَفَافَ
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda:” Tiga kelompok yang berhak mendapat pertolongan Allah. Mujahid di jalan Allah, budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian (dari zina).” (Riwayat Tirmizi, al-Nasa`i dan Ibnu Majah).
Kalau yang ingin dilakukan adalah melakukan pernikahan kemudian membiarkan dulu istrinya di rumah orang tuanya sampai dia bisa membawa istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Sang suami harus berusaha sekuat tenaga agar mendapatkan pekerjaan atau bekerja yang memungkinnya untuk menafkahi dirinya dan keluarganya. Tapi jika yang dimaksudkan adalah kesepakatan antara mereka untuk tidak berhubungan suami istri supaya tidak mendapatkan anak karena takut tidak mampu membiayainya, maka hal itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang muslim yang yakin akan pertolongan Allah SWT. Karena itu bertentangan dengan sifat tawakkal kepada Allah SWT dan menyerupai kaum jahiliyyah dahulu yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Surat Al-Isra` [17]: 13).
Hal itu juga berlawanan dengan tujuan daripada pernikahan dalam Islam, yaitu mendapatkan anak keturunan yang Insyaallah menjadi anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
