Mengganti Utang Puasa Mayit

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahamtullahi wabarakatuh.
Ustaz, kalau ada orang yang meninggal sebelum sempat mengganti puasanya karena sakit, apakah keluarganya harus mengganti utang puasanya? Mohon penjelasannya ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam hal ini, terlebih dahulu kita melihat kondisi orang yang mempunyai utang puasa itu sebelum meninggal. Jika penyakit orang yang meninggalkan puasa itu adalah penyakit yang tidak diharapkan untuk sembuh lagi maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa apalagi untuk mengqadhanya. Yang diwajibkan ke atasnya adalah membayar fidyah yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari dimana ia tidak berpuasa. Jika ia sudah membayarkan fidyah itu sewaktu hidupnya maka tidak perlu lagi dibayarkan, tetapi jika belum dibayarkannya. Maka ahli warisnya harus membayarkan itu dari harta peninggalannya. Allah Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Surat al-Baqarah [2]: 184).
Sedangkan jika penyakitnya itu adalah penyakit yang diharapkan untuk sembuh, dia tidak diwajibkan untuk berpuasa sewaktu sakit itu. Tetapi dia wajib meng-qadhanya di lain hari. Jika dia tidak sempat untuk meng-qadha puasanya tersebut karena penyakitnya yang berlanjut sampai dia meninggal, maka ia tidak diwajibkan apa-apa untuk membayarnya baik puasa ataupun membayar fidyah. Sehingga ahli warisnya juga tidak diharuskan untuk membayar utang puasanya tersebut baik dengan berpuasa untuknya ataupun membayar fidyah atas namanya.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’nya menjelaskan bahwa jika seseorang mempunyai utang puasa Ramadhan yang harus diqadha dan belum sempat membayarnya sampai meninggal, harus dilihat terlebih dahulu. Jika ia menunda pelaksanaan qadha itu karena uzur syari yang berlanjut sampai ia meninggal, maka ia tidak diwajibkan apa-apa karena memang ia tidak mampu untuk melaksanakannya sampai meninggal. Shingga kewajibannya menjadi jatuh sebagaimana ibadah haji.
Namun, jika seseorang yang mempunyai utang puasa Ramadhan yang harus diqadha dan mempunyai waktu dan kesempatan untuk membayarnya, tetapi tidak melaksanakannya maka disini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Imam Syafi’i mempunyai dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Pertama, pendapat yang baru (qaul jadid) nya bahwa hutang puasanya itu dibayarkan oleh ahli warisnya dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, bukan dengan cara berpuasa atas namanya dan tidak sah puasa atas namanya.
Ini juga merupakan pendapat ulama mazhab Hanafi dan Maliki, Ibnu Umar, Aisyah, Ibnu Abbas dan salah satu riwayat dari al-Hasan dan al-Zuhri.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Umar:
من مات وعليه صيام شهر، فليطعم عنه مكان كل يوم مسكيناً
“Barangsiapa yang mati dan mempunyai hutang puasa sebulan, maka hendaklah diberikan makan setiap hari kepada seorang miskin atas namanya.”
Tapi Imam Tirmidzi menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits gharib, yang benar ini adalah hadits yang mauquf pada Ibnu Umar, maksudnya ini merupakan perkataan Ibnu Umar.
Kedua, pendapat lama (qaul qadim) nya bahwa dianjurkan kepada ahli warisnya untuk berpuasa atas namanya, dan puasa itu sah serta melepaskan tanggung jawab si mayit dari hutang puasa tersebut. Pendapat ini merupakan pendapat Thawus, Hasan al-Basri, Qatadah dan Abu Tsaur. Mereka berlandaskan kepada hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. رواه البخارى ومسلم
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Sedangkan Imam Ahmad, Imam al-Laits, Ishaq dan Abu Ubaid berpendapat bahwa hadits tentang anjuran bagi wali mayit untuk berpuasa atas nama si mayit di atas adalah khusus untuk puasa nazar bukan untuk puasa Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa keumuman hadits di atas dikhususkan oleh hadits Nabi SAW yang menjelaskan tentang perintah untuk berpuasa untuk mayit yang mempunyai hutang puasa nazar.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى. رواه البخارى
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, “Seorang laki-laki datng kepada Nabi SAW. dan berkata, “Wahai Rasulullah! Ibu saya meninggal dan beliau punya hutang puasa sebulan, apakah saya harus mengqadhanya untuknya? Beliau menjawab, “Iya, karena hutang terhadap Allah itu lebih berhak untuk dilunasi.” (Riwayat Bukhari).
Dalam riwayat muslim disebutkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ ، أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ ، قَالَ : ” أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ ، أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا ؟ ” ، قَالَتْ : نَعَمْ ، قَالَ : ” فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ. رواه مسلم
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Seorang wanita dating kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibu saya telah meninggal dan beliau punya hutang puasa nazar, apakah aku berpuasa untuknya? Beliau menjawab, “Apakah jika ibumu memiliki utang lalu engkau membayarnya apakah itu dapat menebusnya? Wanita itu menjawab, “iya”. Maka beliau bersabda, “Maka puasalah untuk ibumu.” (Riwayat Muslim).
Namun, sebenarnya tidak ada pertentangan antara kedua hadits ini dengan hadits yang menunjukkan bahwa perintah untuk membayar hutang puasa itu yang bersifat umum sehingga harus dikumpulkan antara keduanya, karena kedua hadits ini adalah jawaban terhadap pertanyaan untu peristiwa tertentu, sedangkan hadits yang diriwayatkan Aisyah di atas merupakan penetapan kaedah yang berlaku umum.
Berdasarkan itu, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat bahwa dianjurkan kepada ahli waris si mayit yang mempunyai hutang puasa, baik puasa Ramadhan ataupun puasa nazar untuk berpuasa atas nama si mayit, dan puasa itu sah serta melepaskan tanggung jawab si mayit dari hutang puasa tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir