Artikel

Istri Wafat Dapat JKM BPJS, Apakah Termasuk Warisan?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya ingin bertanya. Ada suami yang istrinya meninggal dunia. Sang istri masih punya ibu dan dua anak laki-laki. Kemudian, sang suami mengurus BPJS dan dapat Rp57 juta. Apa itu termasuk warisan yang harus dibagi? Apakah harus diambil zakatnya juga?

Hamba Allah.

Penjelasan:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam hukum Islam, warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah wafatnya dan harus dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Jika melihat peraturan tersebut, maka dana tersebut menjadi bagian dari warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Jika yang menjadi ahli waris adalah suami, ibu, dan dua anak laki2, maka pembagiannya, ¼ untuk suami, 1/6 untuk ibu, dan sisanya adalah untuk kedua anak laki-laki dibagi sama rata.

Pembagian tersebut dikalikan dari harta peninggalan orang yang meninggal, tentu setelah kewajiban-kewajiban orang yang meninggalkan diselesaikan terlebih dahulu, seperti utang, penyelenggaraan jenazah, atau kewajiban yang lainnya.

Apakah harus diambil zakatnya juga?
Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Jika dana BPJS ini dianggap sebagai harta warisan dan setelah dibagi kepada ahli waris, maka masing-masing penerima harus melihat apakah jumlah yang diterima mencapai nisab zakat.
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas yang berdasarkan emas hari ini senilai 143,830,000 (https://logammulia.com/id/sell/gold) dan zakatnya sebesar 2.5% dari harta yang dimiliki selama satu tahun.

Jika dana BPJS ini langsung digunakan untuk kebutuhan hidup dan tidak tersimpan selama satu tahun, maka tidak wajib zakat. Namun, jika disimpan dan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Dalil tentang zakat terdapat dalam QS. At-Taubah: 103, yang menyebutkan bahwa zakat menyucikan harta dan jiwa. Ulama seperti Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari harta yang berkembang dan mencapai nisab. Wallahu ‘alam.*

KH Bachtiar Nasir 

Exit mobile version