Artikel

Istri Nasrani Masuk Islam, Bagaimana dengan Pernikahannya?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, ada pasangan suami istri menikah dalam agama kristen. Kemudian si istri masuk Islam, bagaimana pernikahannya, Ustaz? Harus cerai kah? Sedangkan sekarang mereka sudah punya anak yang berumur 9 tahun dan 3 tahun. Mohon penjelasannya, Ustaz.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita non muslim yang memilih untuk beriman dan masuk Islam sedangkan suaminya masih tetap dalam kekafirannya, maka haram bagi wanita itu berhubungan dengan suaminya. Ia tidak boleh membiarkan suaminya menggaulinya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَ‌اتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّـهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْ‌جِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ‌ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. al-Mumtahanah [60]: 10).

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang waktu perceraian antara suami istri tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa dengan masuk Islamnya sang istri maka putuslah hubungan pernikahan itu, meskipun kemudian sang suami mengikuti masuk Islam. Sang suami tidak boleh kembali kepada istrinya itu kecuali dengan akad nikah baru setelah keislamannya. Ini adalah pendapat mazhab Zhahiri.

Sedangkan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa jika istri masuk Islam sebelum berhubungan dengan suaminya maka terjadi perpisahan ketika sang istri tersebut masuk Islam. Adapun jika Islamnya sang istri itu setelah adanya hubungan dengan suaminya maka perpisahan antara keduanya itu menunggu habisnya masa iddah istri, dimana jika sang suami masuk Islam juga sebelum habis masa iddah istrinya maka mereka tetap menjadi suami istri. Jika sang suami tidak masuk Islam juga sampai habis masa iddah istrinya maka terjadilah perpisahan antara mereka berdua.

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika seorang istri masuk Islam sebelum suaminya maka pernikahan mereka tidak batal dengan keislamannya itu. Tetapi pernikahan mereka menjadi tergantung. Jika suami masuk Islam sebelum habis masa iddah sang istri, maka sang istri tetap menjadi istri dari suaminya. Sedangkan jika masa iddahnya habis, maka sang istri boleh menikahi siapa pun, atau jika mau ia boleh menunggu suaminya sampai kapanpun. Jika suaminya masuk Islam maka ia tetap menjadi istrinya tanpa perlu akad nikah baru. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim, juga pendapat al-Syaukani dan al-Shon’ani. Hal itu sesuai dengan apa yang terjadi terhadap anak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ،  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ ابْنَتَهُ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سَنَتَيْنِ بِنِكَاحِهَا الْأَوَّلِ

Ibnu Abbas ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengembalikan anak perempuannya (Zainab) kepada Abu al ’Ash bin Rabi’ setelah 2 tahun dengan pernikahan awal mereka (HR. Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Maka hendaknya sang istri yang masuk Islam itu mengajak dan berdakwah kepada suaminya dengan cara yang baik agar mau menerima Islam, dan menerangkan kepada suaminya bahwa jika suaminya tetap tidak mau meninggalkan agamanya dan masuk Islam, maka ia akan meninggalkannya karena diharamkan bagi seorang wanita muslimah untuk berada di bawah suaminya yang kafir sebagaimana ditegaskan dalam ayat di atas.

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version