Artikel

Mendahulukan Berkurban atau Bayar Utang?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, jika kita ingin berkurban tapi masih mempunyai utang yang harus dibayar. Sebaiknya mana yang didahulukan, berkurban atau membayar utang? Mohon penjelasannya.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang utama dalam Islam yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan salah satu syiar Islam yang harus kita agungkan sebagai bukti ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ‌ اللَّـهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Surat Al-Hajj [22]: 32).

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban itu sebagai tanda ketundukkan kita kepada syariat Allah Ta’ala dan kecintaan kita kepada sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tetapi, jika seseorang masih mempunyai tanggungan utang yang harus segera ia lunasi, maka disini ia harus mendahulukan melunasi utangnya daripada melaksanakan ibadah kurban. Hal itu karena beberapa sebab, yaitu:

Pertama, melunasi utang itu hukumnya adalah wajib. Sedangkan ibadah kurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah muakkadah. Maka di sini umat Islam harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah. Karena kita tidak boleh meninggalkan atau melalaikan yang wajib demi melakukan hal yang sunnah. Bahkan, bagi yang mengikuti pendapat bahwa berkurban itu wajib maka tetap saja melunasi utang itu lebih didahulukan karena berkurban itu wajib bagi yang mampu sedangkan orang yang berutang dianggap tidak mampu.

Kedua, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajak kepada umat agar sebisa mungkin untuk tidak berutang dan kalau berutang harus berusaha secepat mungkin melepaskan dirinya dari lilitan utangnya. Karena utang itu kalau tidak kita lunasi di dunia, maka ditakutkan nanti akan diambilkan dari amal kebaikan kita. Bahkan dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam enggan menshalatkan mayit yang masih mempunyai tanggungan utang.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ ، فَقَالُوا : صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : لَا ، فَصَلَّى عَلَيْهِ ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، صَلِّ عَلَيْهَا ، قَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ ، فَصَلَّى عَلَيْهَا ، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ ، فَقَالُوا : صَلِّ عَلَيْهَا ، قَالَ : هَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوا : ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ : صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ” ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ : صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ

Dari Salamah bin al-Akwa’ ra ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi SAW ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah, kemudian orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: “Tidak”. Maka Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah SAW, shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya lagi, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka beliau pun menshalati jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?”. Mereka menjawab, “Tidak ada”, lalu beliau bertanya lagi: “Apakah ia mempunyai utang?”, mereka menjawab, “ada, yaitu 3 Dinar”, maka Nabi bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah: Shalatilah wahai Rasulullah, nanti utangnya aku yang menanggungnya. Maka Beliau pun menshalatkan jenazah itu. (Riwayat Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ الدَّيْنُ ، فَيَسْأَلُ : هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ ؟ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلَّا ، قَالَ : صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ، فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ ، قَالَ : أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا ، فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ

Abu hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah didatangkan mayit yang masih berutang, maka beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya? Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya maka beliau menshalatinya, sedangkan jika ia tidak meninggalkan apapun maka beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian.”  (Riwayat Muslim).

Ketiga, utang merupakan hak manusia, sedangkan ibadah kurban adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bersifat sunnah dan mengikut kemampuan seorang hamba. Maka di sini hak manusia lebih diutamakan karena tabiat manusia yang biasanya selalu meminta dan menuntut haknya.

Keempat, dosa utang yang belum dibayarkan merupakan satu-satunya dosa yang tidak diampunkan oleh Allah Ta’ala ke atas seseorang yang mati syahid dalam medan perjuangan di jalan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ ّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Abdullah bin ‘Amru bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Mati sewaktu berjihad di jalan Allah dapat menghapus semua dosa kecuali utang.” (Riwayat Muslim).

Oleh karena itu, bagi seseorang yang masih mempunyai tanggungan utang yang harus dilunaskan segera. Maka ia harus melunasi utangnya itu terlebih dahulu baru. Kemudian jika masih mempunyai kelebihan dia berkurban karena Allah SWT. Kecuali kalau tempo pembayaran utangnya itu masih lama, atau dalam bentuk utang kredit yang waktu pembayarannya sudah ditentukan.

Maka jika ia berkeyakinan bahwa akan mampu membayar utangnya itu pada waktu jatuh temponya, maka tidak apa-apa ia melaksanakan ibadah kurban. Tetapi, jika ia merasa tidak akan mampu, maka sebaiknya uangnya ia simpan dan tabungkan untuk melunasi utangnya nanti.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version