Artikel

Lafazkan Bacaan Shalat dengan Suara Keras hingga Ganggu Jamaah Lain

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, ketika sedang melaksanakan shalat jamaah di masjid atau musala, terkadang saya berdiri disamping orang yang dalam melafaz bacaan-bacaan shalatnya agak mengeraskan suaranya sehingga terdengar oleh orang yang di sampingnya. Bahkan mungkin orang yang agak jauh darinya mendengar juga, dan hal itu tentunya menganggu kekhusyuan orang yang berada disampingnya termasuk saya, Ustaz. Bagaimanakah hukumnya orang yang melakukan hal itu, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Disamping menjaga dan berusaha mencapai kesempurnaan shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada umatnya dalam melaksanakan shalat jamaah agar menjaga kesempurnaan shalat orang yang berada di sampingnya. Serta tidak menganggu kekhusyu’an mereka dengan kondisi dan perbuatan mereka. Di antaranya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang baru makan bawang merah atau bawang putih untuk mendekati masjid agar bau mulutnya tidak menganggu jamaah lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu juga disini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakan kepada umat Islam agar tidak menganggu jamaah lain yang ada disampingnya dengan suara bacaan shalatnya yang dikeraskan. Karena dalam shalat jamaah hanya imam yang mengeraskan suaranya dalam bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat setelahnya, di mana makmum harus mendengarkannya dengan penuh penghayatan bacaan imam tersebut. Sedangkan dalam bacaan lain maka harus disirkan (dilirihkan dan tidak dikeraskan) sehingga tidak terdengar oleh jamaah lain yang ada di sampingnya sehingga tidak menganggu kekhusyu’an mereka.

عَنِ الْبَيَاضِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ ، فَقَالَ : إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بمَا يُنَاجِيهِ به ، وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Diriwayatkan dari al-Bayadhi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui orang-orang yang sedang melaksanakan shalat dengan mengeraskan bacaan mereka, maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik/bermunajat kepada Rabb-nya (Penguasanya), maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia bisikkan/munajatkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. (HR. Imam Malik, Ahmad dan al-Nasa`i).

Dalam hadits ini, bahkan dalam bacaan ayat-ayat al-Qur`an yang boleh dijaharkan dalam shalat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya jika itu menyebabkan gangguan bagi yang lain, maka apalagi jika dalam bacaan-bacaan yang tidak seharusnya dijaharkan seperti bacaan ketika, ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud dan bacaan tasyahud.

Dalam Eksiklopedia Fikih Kuwait dijelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma’) untuk melirihkan bacaan tasyahud dan menjaharkannya adalah makhruh. Mereka berlandaskan kepada hadits Dari Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan bahwa di antara sunnah shalat adalah menyembunyikan bacaan tasyahud. Menurut Imam Nawawi jika seorang sahabat mengatakan, “di antara sunnah itu adalah begini atau begitu itu artinya ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda begitu”. Itulah pendapat yang benar yang dipilih oleh jumhur ulama fikih dan hadits.

Hal ini harus menjadi perhatian kita sebagai umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ibadah kita, khususnya shalat kita sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi dari kita dalam melaksanakan shalat jamaah yang dengan sengaja mengeraskan suaranya dalam bacaan shalatnya karena itu akan menganggu jamaah lain yang ada di sekelilingnya.

Bahkan dalam berdo’a dan berzikir pun, nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengeluarkan suara terlalu keras karena yang kita mintai do’a dan permohonan adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat dengan hamba-Nya.

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ ، وَلَا غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ

Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari ra. ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah SAW. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi SAW. lantas bersabda: “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan tidak ada. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version