Artikel

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, banyak ditemui kulit hewan kurban diperjualbelikan. Bagaimanakah hukumnya menjual kulit hewan kurban dan menjadikan harga hasil jualan itu untuk membayar upah penjagal hewan kurban tersebut?

Hamba Allah

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Persoalan menjual kulit hewan kurban sudah muncul sejak zaman dahulu. Sehingga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan panduan kepada umat umat Islam dalam masalah itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh orang yang berkurban untuk memakan daging dari hewan yang dikurbankannya dan mensedekahkan sebagian yang lain. Serta melarang orang yang  berkurban untuk menjual daging dan kulit hewan kurbannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits Beliau:

عن على بن أبى طالب رضي الله عنه، قال: أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأن أتصدق بلحومها وجلودها وأجلتها، وألا أعطى الجازر منها شيئا. وقال: نحن نعطيه من عندنا. متفق عليه

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, berkata: Rasulullah saw. memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kemudian Ali berkata: Kami memberinya upah dari harta kami.” (Muttafaq ‘alaih dengan lafaz Muslim).

وَعَنْ أَبِى سَعِيْدٍ: أَنَّ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِىَّ ص م قَامَ، فَقَالَ: إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، لِيَسَعَكُمْ، وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَاشِئْتُمْ، وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُوْمَ الْهَدْىِ وَاْلأَضَاحِى، وَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا، وَلاَ تَبِيْعُوْهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا، فَكُلُوا أَنَّى شِئْتُمْ”. رواه أحمد.

Dan dari Abi Sa’id: Sesungguhnya Qatadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi saw. berdiri lalu bersabda: “Aku pernah menyuruhmu untuk tidak akan makan daging kurban sesudah tiga hari supaya daging itu merata diterima (faqir miskin), tetapi sekarang aku memperbolehkannya untuk kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan jangan kamu jual daging hadyun dan daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, kalau kamu diberi daging qurban, maka makanlah jika kamu berkenan.” (Riwayat Ahmad).

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada kurban untuknya (tidak diterima).” (Riwayat Al-Hakim).

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka tidak boleh hukumnya bagi yang berkurban menjual daging dan kulit dari hewan kurbannya. Karena apa yang telah ia kurbankan menjadi milik Allah dan apa yang telah menjadi milik Allah tidak boleh diperjual-belikan. Yang boleh ia lakukan adalah memanfaatkan daging atau kulit hewan itu dengan memakan sebagian dagingnya dan membuat barang yang bermanfaat dari kulitnya, serta memberikan daging dan kulitnya kepada fakir miskin sebagai sedekah.

Dari hadits di atas kita juga diketahui bahwa dilarang menjual kulit hewan tersebut, lalu menjadikan hasilnya sebagai upah bagi penjagalnya, atau memberikan kulit hewan kurban tersebut kepada penjagalnya sebagai upah kerjanya. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal. Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia sama dengan menjual kepadanya, dan itu tidak boleh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib di atas maka upah penjagal hewan kurban itu dibayarkan oleh yang berkurban bukan dari daging atau kulit hewan kurbannya.

Larangan menjual daging dan kulit hewan kurban itu ditujukan kepada yang berkurban, adapun bagi fakir miskin yang menerima daging atau kulit itu maka boleh baginya untuk menjualnya karena daging dan kulitnya itu telah menjadi haknya.

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual daging hewan kurban, tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual kulit hewan kurban dan mensedekahkan hasil jualannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dalam riwayat yang masyhurnya dan Abu yusuf dari mazhab Hanafi.

Mereka berlandaskan kepada hadits-hadits di atas, dan juga karena kurban adalah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah dan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menjual kulitnya dan mensedakahkan hasilnya dengan berlandaskan kepada atsar yang menyebutkan bahwa Ibn Umar menjual kulit hewan kurbannya dan mensedekahkan hasilnya.

Pendapat yang mengatakan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban dan mensedekahkan hasilnya mempunyai landasan yang kuat karena larangan menjual dalam hadits lebih ditujukan kepada yang menjual kulit itu dan menggunakan hasilnya. Sedangkan yang menjual dan mensedekahkan hasilnya maka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Dan juga karena dengan membagi-bagikan kulit hewan, terutama pada zaman sekarang kepada fakir miskin kadang-kadang justru malah menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya. Bahkan bisa jadi kulit hewan kurban itu tidak termanfaatkan yang berarti justru menjadi mubazir dan itu bertentangan dengan maslahah yang diinginkan dari ibadah kurban.

Berdasarkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di atas dan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama serta untuk mencapai maksud dari syari’ah (maqasid syariah) dari disyariatkannya ibadah kurban, maka sepanjang dengan membagi-bagikan kulit hewan kurban itu dapat memberikan manfaat bagi fakir miskin maka sebaiknya jangan dijual. Tetapi jika dengan membagi-bagikan kulit itu malah menimbulkan kesulitan bagi fakir miskin untuk memanfaatkannya maka sebaiknya kulit tersebut dijual dan hasilnya disedekahkan kepada mereka.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version