Kasus Ijazah Jokowi dan “Korban Baru” di KIP

Oleh:
Ustaz Bachtiar Nasir
SENGKETA informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali memanas dan memasuki babak yang tak kalah mengejutkan. Setelah lama menjadi polemik yang menyeret sejumlah institusi besar, kini muncul “korban baru” yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya, Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner KIP yang memimpin langsung jalannya persidangan.
Sikap tegasnya di ruang sidang bukan hanya menarik perhatian publik, tetapi juga membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pejabat penegak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai menghadapi potensi kriminalisasi ketika menjalankan tugasnya.
Rospita menjadi sorotan setelah kelompok Laskar Cinta Jokowi (LCJ) melaporkannya atas dugaan ketidaknetralan dalam persidangan 17 November 2025. Pelapor menilai ia membiarkan kegaduhan dan bersikap tidak proporsional. Namun bagi banyak pemerhati, pelaporan ini justru menjadi penanda bahwa sengketa ini telah bergeser dari perdebatan substansi dokumen menjadi tekanan terhadap proses hukum. Komisioner KIP, yang harus bekerja dengan independen, kini justru dihadapkan pada ancaman pidana karena menjalankan kewenangannya.
Dalam persidangan itu, Rospita menegur Universitas Gadjah Mada (UGM) atas surat balasan yang dianggap tidak profesional. Ia juga menginterogasi KPU Surakarta terkait klaim pemusnahan arsip pendaftaran Jokowi yang berpotensi bertentangan dengan UU Kearsipan. Selain itu, ia mempertanyakan Polda Metro Jaya mengenai status ijazah yang kini telah menjadi barang bukti. Deretan tindakan tersebut menjadi alasan LCJ melaporkannya ke polisi, menjadikan Rospita figur pertama dalam sengketa ini yang resmi diseret ke ranah pidana akibat sikap tegasnya.
Analisis Hukum
Dari sudut pandang hukum, pelaporan terhadap Rospita mengundang kekhawatiran serius terhadap independensi Komisi Informasi Pusat. Sesuai Pasal 38 UU KIP, komisioner memiliki kewenangan melakukan Ajudikasi Non-Litigasi, termasuk menggali kebenaran materiil ketika menemukan data atau jawaban yang tidak konsisten.
Ketegasan dalam bertanya, bahkan mencecar, bukanlah pelanggaran netralitas. Ini adalah teknik legal untuk memastikan Badan Publik tidak menutup-nutupi informasi. Jika pun ada dugaan pelanggaran etik, mekanisme seharusnya ditempuh melalui Dewan Kehormatan KIP, bukan pelaporan pidana ke Bareskrim. Dari sinilah muncul kekhawatiran bahwa laporan tersebut lebih bersifat sebagai upaya pembungkaman.
Isu yang disoroti Rospita mengenai klaim pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta pun penting, karena dokumen pendaftaran pejabat publik merupakan arsip vital negara. Jika memang benar dimusnahkan dalam waktu dua tahun, hal itu bisa menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik dan aturan kearsipan.
Permasalahan tata kelola dokumen bukan hanya terjadi di KPU, tetapi juga tampak dari respons UGM, yang kemudian dipertanyakan oleh Rospita. Bagi banyak pengamat, sikap tegas Rospita adalah bentuk penegakan hukum terhadap tata kelola dokumen publik yang dianggap buruk dan tidak transparan.
Ujian Besar Penegakan Hukum
Di tengah pelaporan terhadap dirinya, proses persidangan di KIP tetap berjalan. Hingga saat ini Majelis Komisioner masih menyusun Putusan Ajudikasi Akhir. Selama proses ini, Rospita telah memerintahkan sejumlah langkah penting, termasuk meminta UGM melakukan Uji Konsekuensi secara transparan dengan melibatkan pihak luar serta membawa seluruh dokumen yang disengketakan, mulai dari ijazah hingga transkrip akademik, untuk diperiksa secara tertutup oleh majelis.
Perkembangan kasus ijazah Jokowi kini tidak hanya menjadi soal permintaan salinan dokumen, tetapi telah berubah menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum dan keberanian lembaga publik menjaga transparansi. Rospita Vici Paulyn, yang awalnya hanya menjalankan tugas berdasarkan UU KIP dan UU Kearsipan, kini harus menghadapi tekanan besar dan ancaman pidana. Publik kini menunggu bukan hanya putusan dari KIP, tetapi juga apakah sistem hukum mampu melindungi independensi komisioner dari intervensi eksternal yang dapat melemahkan keterbukaan informasi di Indonesia.*
