Kampus dalam Pusaran Normalisasi Penyimpangan Seksual

KASUS asusila yang terjadi di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) beberapa waktu lalu mengguncang ruang publik. Bukan semata karena perbuatannya, melainkan karena lokasi kejadian yang berada di lingkungan akademik yang selama ini dianggap sebagai ruang pembentukan karakter dan moral generasi muda. Peristiwa tersebut segera memicu kemarahan, perdebatan, sekaligus kegelisahan masyarakat tentang arah pendidikan dan kondisi moral generasi saat ini.
Apa yang terjadi di PNJ sesungguhnya tidak dapat dibaca sebagai insiden tunggal yang berdiri sendiri. Kasus tersebut merupakan gejala dari perubahan sosial yang lebih besar, ketika batas antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab sosial semakin kabur. Ruang-ruang yang dahulu dijaga oleh norma, etika, dan rasa malu kini menghadapi tekanan kuat dari budaya global yang mengagungkan kebebasan tanpa batas.
Selama ini kampus dipandang sebagai benteng moral terakhir. Di sanalah ilmu pengetahuan dipertemukan dengan akhlak, dan kecerdasan intelektual seharusnya berjalan beriringan dengan kematangan karakter. Namun berbagai fenomena yang muncul belakangan menunjukkan bahwa benteng itu mulai retak. Yang mengkhawatirkan, keretakan tersebut tidak lagi terjadi di sudut-sudut tersembunyi, melainkan di ruang publik yang dapat disaksikan banyak orang.
Alarm Moral
Selama bertahun-tahun masyarakat Indonesia menempatkan keluarga sebagai benteng pertama penjaga nilai. Namun derasnya arus globalisasi digital perlahan menggerus fungsi tersebut. Hari ini, gawai lebih berpengaruh daripada orang tua. Algoritma lebih didengar daripada guru. Influencer lebih dipercaya daripada ulama.
Di tengah situasi itu, berbagai narasi baru masuk tanpa filter. Atas nama kebebasan, segala sesuatu dituntut untuk diterima. Atas nama toleransi, segala kritik dianggap diskriminasi. Bahkan atas nama hak asasi manusia, masyarakat sering dipaksa untuk diam terhadap sesuatu yang menurut keyakinan agama dan budaya mereka merupakan penyimpangan.
Inilah paradoks zaman modern. Kebebasan yang semula dimaksudkan untuk melindungi manusia justru kerap digunakan untuk membungkam suara mereka yang mempertahankan nilai-nilai moral. Siapa pun yang berbeda pandangan segera dicap kolot, intoleran, atau anti-kemajuan.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak institusi pendidikan mulai kehilangan keberanian moral. Sebagian kampus tampak lebih takut dicap melanggar HAM daripada dicap gagal mendidik karakter mahasiswanya. Akibatnya, muncul budaya pembiaran yang perlahan mengikis fungsi pendidikan sebagai sarana pembentukan akhlak.
Masalahnya bukan semata pada satu kasus atau satu individu. Persoalan utamanya adalah ketika perilaku yang bertentangan dengan norma tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dikoreksi, melainkan mulai dinormalisasi. Ketika rasa malu menghilang, batas antara benar dan salah pun ikut memudar.
Kita sedang menyaksikan perubahan besar dalam cara masyarakat memandang moralitas. Dahulu perilaku yang dianggap menyimpang dipandang sebagai sesuatu yang tidak layak dipertontonkan. Kini sebagian pihak justru menuntut pengakuan, legitimasi, bahkan perayaan terbuka atas nama identitas.
Fenomena Pride Month yang setiap tahun digaungkan secara global menjadi contoh bagaimana suatu identitas dan orientasi seksual tertentu dipromosikan secara masif di ruang publik internasional. Narasi yang dibangun tidak lagi sekadar berbicara tentang pilihan hidup individu, melainkan juga tuntutan agar masyarakat menerima dan mengafirmasinya secara terbuka.
Di Indonesia, narasi tersebut berhadapan langsung dengan karakter bangsa yang dibangun di atas fondasi agama, adat, dan nilai kekeluargaan. Karena itu tidak mengherankan jika resistensi publik terus menguat. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar perdebatan gaya hidup, melainkan pertarungan nilai yang menyangkut masa depan generasi.
Ironisnya, negara sering terlihat gamang. Regulasi ada, tetapi penegakannya lemah. Norma disepakati, tetapi implementasinya setengah hati. Akibatnya, ruang publik dipenuhi kebingungan. Masyarakat marah, sementara institusi memilih diam.
Kebingungan inilah yang kemudian melahirkan reaksi berlebihan. Ketika hukum dianggap tidak hadir, sebagian orang mengambil peran sebagai hakim jalanan. Persekusi dan kekerasan pun muncul sebagai konsekuensi yang sama-sama berbahaya.
Padahal Islam memberikan jalan yang lebih adil. Islam menolak perbuatan yang dianggap menyimpang dari fitrah manusia, namun juga melarang tindakan zalim terhadap pelakunya. Menolak perilakunya tidak berarti menghalalkan kekerasan terhadap manusianya.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan dua ekstrem. Di satu sisi tidak boleh ada normalisasi terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan moral masyarakat. Di sisi lain tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri.
Yang harus diperkuat justru adalah keluarga, pendidikan, dan pembinaan moral. Sebab akar persoalan sesungguhnya bukan berada di media sosial atau ruang publik semata, melainkan pada melemahnya institusi yang selama ini menjadi penjaga karakter bangsa.
Kasus PNJ semestinya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional. Jika kampus mulai kehilangan kemampuan menjaga nilai dan etika, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, melainkan masa depan generasi. Sebab runtuhnya sebuah peradaban sering kali tidak diawali oleh kemiskinan atau kebodohan, melainkan ketika ia berhenti membedakan mana yang harus dijaga dan mana yang harus dikoreksi.*
UBN Newsroom