Artikel

Abu Janda dan Ujian Etika Ruang Digital

Ilustrasi

DI ERA media sosial, pengaruh sering kali lebih kuat daripada jabatan. Seorang pemengaruh mampu menjangkau jutaan orang hanya melalui satu unggahan. Ia dapat membentuk opini, menggerakkan emosi, bahkan mempengaruhi cara masyarakat memandang suatu kelompok, daerah, agama, maupun tokoh tertentu. Karena itu, ruang digital bukan sekadar ruang berekspresi, melainkan juga ruang yang mengandung tanggung jawab moral yang besar.

Kasus yang menyeret nama Abu Janda beberapa waktu terakhir menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat semakin sensitif terhadap ucapan yang dianggap menyentuh kehormatan kelompok atau identitas kolektif. Terlepas dari bagaimana proses hukum nantinya berjalan, fenomena ini menunjukkan adanya perubahan sikap publik terhadap komunikasi di ruang digital.

Pada masa lalu, media sosial sering dipandang sebagai arena bebas tanpa batas. Banyak pernyataan kontroversial dianggap lumrah selama mampu menghasilkan perhatian dan interaksi. Semakin gaduh sebuah pernyataan, semakin besar pula peluangnya menjadi viral. Dalam logika ekonomi digital, perhatian adalah komoditas.

Namun, masyarakat tampaknya mulai mengalami kejenuhan terhadap pola komunikasi semacam itu. Publik tidak lagi sekadar mencari sensasi atau hiburan. Mereka mulai menuntut etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi fondasi bangsa ini.

Indonesia dibangun di atas realitas kemajemukan. Perbedaan suku, agama, budaya, dan daerah bukanlah ancaman, melainkan kekayaan yang harus dirawat. Karena itu, setiap narasi yang berpotensi melukai martabat kelompok tertentu akan selalu memunculkan reaksi sosial yang kuat.

Dalam konteks tersebut, kemarahan publik tidak boleh dibaca hanya sebagai persoalan emosional. Di baliknya terdapat kebutuhan akan penghormatan terhadap identitas dan harga diri komunitas. Ketika sebuah kelompok merasa direndahkan, mereka cenderung mencari saluran untuk memperoleh keadilan, baik melalui ruang publik maupun jalur hukum.

Fenomena banyaknya laporan hukum dari berbagai daerah juga menunjukkan adanya perubahan cara masyarakat merespons kontroversi. Jika dahulu perdebatan berhenti pada perang komentar di media sosial, kini sebagian warga memilih menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Hal ini dapat dibaca sebagai meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Mereka tidak lagi sekadar menjadi objek dari arus informasi, melainkan mulai bertindak sebagai subjek yang aktif memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak dan kehormatan kolektif.

Di sisi lain, fenomena ini menjadi ujian bagi negara. Masyarakat ingin melihat apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hukum bekerja secara objektif tanpa membedakan latar belakang politik, status sosial, ataupun tingkat popularitas seseorang.

Kita tentu tidak menginginkan ruang digital berubah menjadi arena saling melaporkan atau saling membenci. Namun kita juga tidak dapat membiarkan ruang tersebut dipenuhi oleh ujaran yang berpotensi memperlebar jurang perpecahan di tengah masyarakat.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pembangunan budaya komunikasi yang sehat. Hukum dapat memberikan sanksi, tetapi etika yang akan membentuk kesadaran.

 

Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, komunikasi bukan sekadar persoalan kebebasan berbicara. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan memilih kata-kata yang baik. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 11 agar suatu kaum tidak merendahkan kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang direndahkan lebih baik di sisi Allah.

Pesan tersebut relevan dalam kehidupan digital hari ini. Ketika teknologi membuat setiap orang dapat berbicara kepada publik secara instan, kebutuhan terhadap akhlak justru menjadi semakin besar. Semakin luas jangkauan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang dipikulnya.

Kasus Abu Janda pada akhirnya bukan hanya tentang satu orang atau satu pernyataan. Ia menjadi cermin yang memperlihatkan bagaimana masyarakat Indonesia sedang mencari titik keseimbangan antara kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap keberagaman, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Di tengah dinamika itu, ada pelajaran yang patut diingat bersama: pengaruh yang besar tidak pernah datang tanpa tanggung jawab yang besar. Dan di era digital, setiap kata yang diucapkan kepada publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh masyarakat, oleh hukum, maupun oleh sejarah.*

UBN Newsroom 

Exit mobile version