Hukum Shalat Gaib

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagaimanakah hukumnya melakukan shalat jenazah gaib? Soalnya saya diberitahu bahwa shalat gaib itu tidak disyariatkan dan ia hanya khusus untuk Raja Najasyi saja sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Mohon penjelasannya.
Hamba Allah
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
SHALAT gaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh umat Islam terhadap saudaranya sesama muslim yang wafat, tetapi jenazahnya tidak berada di depan orang yang melakukan shalat jenazah itu, namun di tempat lain. Memang asal pensyariatan shalat gaib ini adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya atas Raja Najasyi yang wafat jauh di negerinya Habasyah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، ” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ. رواه البخارى ومسلم
Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. mengumumkan kematian Al-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Tetapi, kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat gaib ini. Para ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa shalat gaib itu tidak disyariatkan, dan seseorang tidak disholatkan sholat jenazah kecuali mayitnya ada di depan orang yang menyolatinya. Mereka mengatakan bahwa sholat ghaib yang dilakukan oleh Nabi SAW. terhadap Raja Najasyi merupakan kekhususan Nabi SAW. Dan karena kemudian tidak ada lagi riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW. sholat ghaib terhadap muslim lain selain Najasyi.
Ulama mazhab Syafi’i dan yang masyhur dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa sholat ghaib itu disyariatkan secara mutlak baik terhadap mayit yang belum disholatkan ataupun sudah disholatkan di tempat ia wafat. Dalil mereka adalah shalat jenazah gaib yang dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya terhadap Raja Najasyi. Dan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa itu khusus untuk Nabi SAW, sedangkan umat Islam diperintahkan untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Salah satu riwayat dari Imam Ahmad, juga pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnu al-Qayyim, bahwa shalat gaib itu tidak disyariatkan kecuali bagi umat Islam yang wafat. Namun belum ada yang menshalatkan seperrti ketika ia berada di wilayah kaum kafir sebagaimana yang terjadi kepada Raja Najasyi yang merupakan raja Habasyah yang wafat di tengah rakyatnya yang masih kafir sehingga tidak ada yang menshalatkan.
Dalam kitab Zad al-Ma’ad karangan Ibnu al-Qayyim disebutkan bahwa Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa yang benar adalah seorang muslim yang wafat di daerah lain dan ia belum dishalatkan maka harus dishalatkan secara gaib sebagaimana Rasulullah shalat gaib terhadap Najasyi karena ia mati di tengah masyarakat kafir sehingga tidak ada yang menshalatkan. Sedangkan jika jenazah muslim itu sudah dishalatkan maka tidak perlu lagi dishalatkan secara gaib karena kewajiab umat Islam telah jatuh karena ia sudah dishalatkan.
Dan pendapat yang terakhir yaitu bahwa shalat gaib itu tidak disyariatkan untuk setiap orang, tapi hanya untuk orang yang shaleh yang punya banyak jasa dan keutamaan kepada umat Islam. Seperti seorang ulama yang memberi banyak manfaat kepada umat dengan ilmunya. Sebagaimana seorang Raja Najasyi yang telah memberikan tempat dan keamanan kepada umat Islam yang hijrah ke Habasyah. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Jadi masalah shalat gaib ini terrmasuk masalah khilafiyyah yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Semua pendapat ada dasarnya berdasarkan pemahaman terhadap riwayat shalat gaib yang dilakukan Nabi SAW terhadap Raja Najasyi sehingga seharusnya tidak menjadi sebab perselisihan dan saling membid’ahkan.
Tetapi, pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat ghaib itu disyariatkan bagi seorang muslim yang wafat di daerah yang tidak ada yang menshalatkan sebagaiamana yang dilakukan Nabi SAW, terhadap Raja Najasyi yang wafat di tengah masyarakat yang kafir sehingga tidak ada yang menshalatkannya. Dan selanjutnya tidak ada lagi riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW, shalat terhadap mayit lain selain Najasyi, padahal banyak sekali sahabat beliau yang wafat di tempat yang jauh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir