Artikel

Hukum Memakai Toga Saat Wisuda

Ilustrasi/Detik.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, apakah memakai toga wisuda yang dilakukan oleh para wisudawan/wisudawati termasuk busana tidak Islami dan termasuk menyerupai orang kafir? Mohon Penjelasannya ustaz.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Islam menginginkan umat Islam mempunyai karakter, keperibadian dan identitas diri sendiri sebagai umat yang berasakan kepada tauhid, syari’at dan akhlak karimah. Islam juga mengharuskan umatnya untuk bangga dengan Islamnya yang telah menjadikan mereka mulia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga tidak merasa rendah diri di hadapan budaya dan peradaban umat lain yang tidak bertauhid dan hanya mengikuti akal dan hawa nafsu mereka yang ingin bebas dari segala aturan, norma dan hukum agama. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّـهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (Surat Ali ‘Imran [3]: 19).

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّـهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri”. (Surat Fushshilat [41]: 33).

Sebagai umat yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan Islam, kita harus selalu mengikrarkan dalam hati kita ungkapan yang diucapkan Umar bin al-Khattab:

نحن قوم أعزنا الله بالإسلام فمهما ابتغينا العزة بغيره أذلنا الله

“Kita adalah kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam. Tatkala kita mencari kemuliaan dengan selain Islam, maka kita akan dihina oleh Allah”

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberi peringatan dan selalu mengingatkan umatnya agar jangan sampai menjadi umat peniru yang hanya mengikuti saja dan mengambil semua budaya dan gaya hidup umat lain tanpa adanya filter untuk memilih mana yang baik dan yang buruk. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، آلْيَهُودَ ، وَالنَّصَارَى ، قَالَ : فَمَنْ

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka masuk ke lubang kadal, niscaya kalian akan masuk pula ke dalamnya. Kami tanyakan: “Wahai Rasulullah, apakah mereka yang dimaksud itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau berkata: “Siapa lagi kalau bukan mereka?”. (Riwayat Bukhari dan Musllim).

Dalam hadits lain beliau juga menegaskan bahwa umat Islam yang meniru dan menyerupai umat-umat lain, baik dalam masalah agama, budaya maupun gaya hidup maka mereka akan menjadi bagian dari umat tersebut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari kaum tersebut.” (Riwayat Bukhari).

Tetapi itu tidak berarti bahwa jika kita melakukan apa yang mereka lakukan, memakai apa yang mereka pakai atau memakan apa yang mereka makan. Maka itu semua termasuk ke dalam perkara menyerupai orang kafir (al-tasyabbuh bi al-kuffar) karena semua perkara itu ada yang memang menjadi ciri dan kekhususan bagi mereka, namun ada juga yang bukan ciri dan kekhususan mereka, di mana juga dilakukan umat lain.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa maksud dari menyerupai orang kafir tersebut adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan. Sebagian lain menegaskan bahwa maksud dari menyerupai orang kafir itu adalah mengerjakan perkara yang menjadi ciri dan kekhususan mereka. Adapun  jika perkara itu telah berlaku umum di kalangan umat Islam dan tidak lagi menjadi ciri khusus mereka maka itu bukan tasyabbuh yang diharamkan, kecuali perkara itu memang diharamkan dalam Islam.

Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan perjanjian pembayaran jizyah dengan umat Nasrani Najran, Nabi meminta mereka untuk memberikan 4000 pakaian yang harus mereka kirimkan kepada Beliau setiap tahun. Nabi SAW memakai pakaian itu dan membagikannya kepada para sahabatnya, di mana  pakaian itu merupakan pakaian umat Nasrani tetapi bukan pakaian keagamaan atau simbol mereka.

Sebagaimana juga dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam fath al-bari bahwa Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai burnus (topi/kopiah) karena ia termasuk pakaian para rahib/pendeta. Imam Malik pernah ditanya tentang hal itu lalu ia berkata: ‘Tidak mengapa dengannya’. Lalu dikatakan kepadanya: ‘Ia merupakan pakaian orang-orang Nashara’. Malik menjawab : ‘Dulu ia pernah dipakai di daerah sini.

Maka tasyabbuh yang diharamkan itu adalah:

  • Melakukan atau memakai apa yang menjadi syiar, tanda suatu agama dan aliran yang kafir serta simbol-simbol mereka meskipun itu tersebar dalam masyarakat, seperti pakaian para pendeta, salib, bintang Daud, topi khas kaum Yahudi, gelang dan tanda-tanda golongan Kabbala, pakaian para pemuja setan dan lain-lainnya.
  • Menyerupai orang kafir tertentu dalam hal pakaian dan gaya rambut seperti penyanyi dan pemain film tertentu.
  • Memakai apa yang merupakan simbol yang jelas untuk sekelompok orang kafir atau fasiq tertentu seperti pakaian penari dan penyanyi rap atau hip hop dan kelompok-kelompok kaum kafir lainnya.

Dalam masalah memakai toga ini, memang ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa toga itu merupakan pakaian orang kafir yang menjadi ciri khas mereka yang kemudian tersebar sehingga dipakai juga di kalangan umat Islam. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa memakai toga itu termasuk dalam hal tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dilarang dalam Islam.

Tetapi, pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa toga itu bukan merupakan pakaian agama dan pemakaian toga itu telah tersebar hampir di seluruh dunia, baik di kalangan orang kafir maupun di kalangan umat Islam sehingga tidak lagi menjadi lambang dan simbol kelompok atau golongan tertentu lagi. Maka memakai toga dalam acara wisuda itu tidak apa-apa karena ia merupakan pakaian yang biasa dan umum dipakai oleh para wisudawan/i yang telah menyelesaikan pendidikannya. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir