Artikel

Duduk di Atas Kursi Ketika Sujud

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bagaimana hukumnya orang yang ketika shalat fardhu melakukan sujudnya dari atas kursi sehingga ia tidak sujud ke lantai dan tidak melakukan duduk di antara dua sujud dengan duduk iftirasy di lantai. Padahal dia sebenarnya mampu untuk sujud dan duduk di lantai? Ia beralasan bahwa jika dia duduk maka ia tidak bisa lagi berdiri.

Hamba Allah.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Syariat dan ibadah yang diperintahkan dalam Islam semuanya berdasarkan kemampuan hamba dalam melaksanakannya. Sehingga tidak ada perintah dan larangan dalam ajaran Islam yang tidak bisa dilaksanakan oleh seorang muslim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُرِ‌يدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ‌ وَلَا يُرِ‌يدُ بِكُمُ الْعُسْرَ‌

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Surat Al-Baqarah [2]: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Surat Al-Baqarah [2]: 286).

Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk melaksanakan segala perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal ini, jika seseorang sakit maka ia tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya menurut kemampuannya. Karena shalat merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang tidak boleh ditinggalkannya sama sekali. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرً‌ا لِّأَنفُسِكُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (Surat At-Taghabun [64]: 16).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan demikian.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka kepada para nabi mereka. Maka apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, tinggalkanlah. Dan apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Maka bagi orang sakit, selama dia masih mampu berdiri dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, diwajibkan atasnya untuk shalat berdiri. Karena berdiri dalam shalat wajib adalah salah satu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan selama masih mampu. Apabila ia mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud, maka kewajiban berdirinya tetap tidak gugur. Ia harus shalat berdiri dan bila hendak rukuk maka menunduk untuk rukuk, dan jika tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya.

Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. Jika ia tidak mampu berdiri maka ia melaksanakan shalatnya dengan duduk, dan apabila duduk juga tidak mampu ia harus melaksanakannya dengan berbaring. Jadi selama masih mampu melakukan rukun-rukun shalat itu maka ia harus dilaksanakan sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain ra. ia berkata, “Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW. tentang cara sholatnya. Maka beliau SAW. menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (Riwayat Bukhari).

Para ulama bersepakat bahwa shalat itu mempunyai rukun yang jika tidak dilaksanakan padahal mampu maka shalat kita menjadi tidak sah seperti berdiri, ruku’ sujud, duduk di antara dua sujud dan lain-lainnya. Dan ulama juga sepakat bahwa pelaksanaan semua rukun itu tergantung kepada kemampuan orang yang shalat, di mana jika ia tidak mampu maka itu dimaafkan.

Oleh karena itu, bagi orang yang mampu untuk sujud dan duduk di antara dua sujud maka dia harus melaksanakannya dan tidak melakukannya di atas kursi dan jika ia melakukannya di atas kursi maka shalatnya menjadi tidak sah karena meninggalkan beberapa rukun shalat yang ia mampu melakukannya, yaitu sujud, duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud.

Oleh karena itu, seharusnya orang yang sakit seperti itu tidak memakai kursi, tetapi hendaknya memulai shalatnya dengan berdiri, dan ketika hendak sujud maka ia turun dan melakukan sujud dan duduk di antara dua sujud sebagaimana mestinya dan melanjutkan shalatnya dengan duduk karena ia tidak mampu lagi untuk berdiri sehingga dimaafkan. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version