Artikel

Apakah Talak Perlu Saksi?

Pertanyaan:

Assalamu’laikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bagaimanakah hukumnya seorang suami yang mengucapkan kata talak atau cerai kepada istrinya tapi tidak ada orang menjadi saksinya, terkadang hanya antara suami dan istri saja yang sebagian besarnya terjadi ketika terjadi pertengkaran? Apakah talak seperti itu sah Ustaz? Ataukah cerai itu baru terjadi jika disahkan oleh pengadilan, sehingga walaupun suami sudah melafazkan kata cerai atau talak tetapi selama belum ada keputusan dari pengadilan itu belum cerai?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Masalah syarat adanya saksi dalam perceraian memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian kecil ulama salaf berpendapat bahwa adanya saksi merupakan syarat sahnya talak, maka jika talak itu tidak disaksikan oleh dua orang saksi yang adil maka talaknya tidak berlaku. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazam dan ‘Atha`, dan pendapat ini banyak diterima oleh ulama-ulama zaman modern ini seperti Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Albani, dan Jadulhaq Ali Jadulhaq (syaikh al-Azhar) demi untuk menjaga keutuhan keluarga.

Mereka berlandaskan kepada dalil dari al-Qur`an yang memerintahkan untuk mempersaksikan perceraian dan rujuk, dan perintah itu hukum asalnya adalah wajib kecuali ada dalil lain yang mengalihkannya dari sifat wajib itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُ‌وفٍ أَوْ فَارِ‌قُوهُنَّ بِمَعْرُ‌وفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّـهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ‌

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Thalaq [65]: 2).

Dan riwayat dari sahabat ‘Imran bin Hushain:

أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ، أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا وَلَا تَعُدْ

Imran bin Hushain ditanya tentang seorang lelaki yang menalak istrinya, kemudian ia menggaulinya (merujuknya) dalam keadaan tidak mempersaksikan talak dan rujuknya. ‘Imran berkata, ‘Kamu telah menalak tanpa mengikuti sunnah dan rujuk tidak menurut sunnah. Persaksikanlah talakmu dan rujukmu (sekarang), dan janganlah kamu ulangi hal itu!’” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Tetapi, sebagian besar ulama (jumhur ulama) berpendapat bahwa talak atau cerai itu tidak memerlukan saksi, di mana jika seorang suami menyatakan kepada isterinya, “Kamu saya cerai”, maka jatuhlah talaknya tanpa perlu ada saksi atau keputusan pengadilan. Bahkan al-Syaukani dalam kitabnya Nayl al-Authar menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat (ijma’) dalam masalah tidak wajib adanya saksi dalam perceraian.

Apabila kata talak atau cerai itu untuk yang pertama kali berarti itu talak satu yang memungkinkan untuk rujuk kembali selama masih dalam masa ‘Iddah yaitu 3 kali masa haid menurut pendapat yang kuat. Begitu juga kalau itu untuk yang kedua kali. Tetapi ketika terjadi talak tiga yang dinamakan dengan talak ba`in bainunah kubra (talak yang tidak bisa rujuk lagi) maka tertutup baginya jalan untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali istrinya menikah lagi dengan orang lain dan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut.

Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat di atas adalah menunjukkan sunnah bukan wajib dengan dasar bahwa banyak masalah talak dan perceraian yang terjadi pada zaman Nabi SAW. tetapi tidak pernah beliau menanyakan apakah ada saksi dalam perceraian itu. Seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ، ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Dari Abdullah bin Umar ra. bahwasanya ia mentalak istrinya pada waktu haid pada zaman Rasulullah SAW. Maka umar bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang hal itu maka Rasulullah SAW. bersabda: “Perintahkan kepadanya agar merujuk istrinya kemudian membiarkannya bersamanya hingga suci, kemudian haid lagi, kemudian suci. Lantas setelah itu terserah kepadanya, ia mempertahankannya jika mau dan ia bisa menalaknya jika mau sebelum berhubungan suami istri dengannya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar para istri ditalak pada waktu mereka dapat langsung menghadapinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal itu sama dengan ayat dalam surat al-Baqarah ayat 282 وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ yang berarti “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” dimana tidak ada kewajiban dalam menghadirkan saksi dalam melakukan jual beli, tetapi hanya bersifat sunnah untuk menghindari perselisihan dan konflik di kemudian hari. Begitu juga dengan ayat yang memerintahkan untuk mempersaksikan talak di atas.

Namun untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama itu dan untuk lebih selamatnya maka sebaiknya pengucapan lafaz talak itu hendaknya disaksikan oleh 2 orang saksi. Agar tidak terjadi perselisihan pendapat antara suami dan istri atau antara keluarga masing-masing jika salah seorangnya meninggal mengenai jatuhnya talak atau tidak, karena itu menyangkut masalah dan hukum apakah mereka masih sebagai suami istri sehingga saling mewarisi atau sudah putus hubungan pernikahan mereka sehingga mereka tidak lagi saling mewarisi.

Dalam masalah ini, jika sang istri berkeyakinan bahwa suaminya telah menjatuhkan talak  kepadanya dan tidak pernah rujuk dengannya sampai habis masa ‘iddahnya, atau suaminya telah menjatuhkan talak tiga kepadanya, meskipun suaminya mengingkarinya dan mengatakan tidak mentalak istrinya atau masih talak kedua, maka menurut jumhur ulama berdasarkan keyakinan istri ini ia telah haram bagi suaminya. Oleh karena itu ia harus menjauhkan diri dari suaminya tersebut dan tidak boleh membiarkan atau memberi kesempatan kepada suaminya untuk berhubungan dengannya dan ia harus berusaha berpisah dengan suaminya itu meskipun harus dengan khulu’ (memberikan imbalan agar diceraikan oleh suami). Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version