Menimbun Barang

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
DALAM Islam, menimbun barang dengan tujuan agar harganya naik dan menjadi mahal ini disebut dengan istilah ihtikar. Ihtikar berarti penimbunan barang oleh pedagang terutama bahan makanan yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak dengan tujuan agar harganya melonjak naik menjadi sangat mahal.
Islam memandang perbuatan menimbun barang seperti ini sebagai bentuk kezaliman yang diharamkan dalam Islam. Penimbunan ini merupakan kejahatan ekonomi dan sosial yang hanya dilakukan oleh mereka yang menyeleweng dari manhaj dan konsep Islam. Bahkan sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami berdasarkan hadits-hadits yang mengandung ancaman terhadap para pelaku ihtikar ini menganggapnya sebagai salah satu dosa besar.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عبد الله قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَحْتَكِرُ إِلا خَاطِئٌ
Dari Ma’mar bin Abdullah ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (Riwayat Muslim).
Dan sifat pendosa (خَاطِئٌ) ini jugalah yang dilabelkan Allah SWT. kepada para thagut yang berlaku zalim seperti Fir’aun. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran:
إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ
Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. (Surat al-Qashash [28]: 8).
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ احْتَكَرَ طَعَامًا أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى ، وَبَرِئَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ ، وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى
Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka”. (Riwayat Ahmad dan Hakim).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ
Dari Umar bin al-Khaththab ra. Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum muslimin, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (Riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim).
Berdasarkan banyak hadits yang menjelaskan tentang haramnya perilaku penimbunan yang berkaitan dengan bahan makanan, maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang diharamkan hanyalah penimbunan bahan makanan. Sedangkan penimbunan barang lainnya tidaklah diharamkan.
Tetapi, pendapat yang kuat yang sesuai dengan keumuman dalil-dalil tentang ihtikar ini adalah diharamkannya ihtikar semua jenis barang yang dibutuhkan oleh orang banyak yang akan menyusahkan mereka jika terjadi penimbunan. Adapun penyebutan penimbunan bahan makanan secara khusus dalam beberapa hadits, maka menurut sebagian ulama itu menunjukkan bahwa penimbunan bahan makanan itu lebih berbahaya daripada penimbunan barang lainnya.
Hikmah
Adapun alasan atau hikmah diharamkannya penimbunan ini adalah agar jangan sampai sifat tamak sebagian orang dalam suatu masyarakat itu menyebabkan kesengsaraan dan kesulitan bagi banyak orang. Karena Islam adalah agama yang bertujuan memberikan dan merealisasaikan kemaslahatan bagi masyarakat banyak serta mencegah kemudharatan.
Menurut hukum Islam, jika ada sebagian orang melakukan penimbunan barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka pemerintah harus memerintahkan kepada pelaku penimbunan itu untuk mengeluarkan dan menjual barangnya di pasar. Jika ia tidak mau melakukannya, maka pemerintah harus memaksanya, bahkan kalau perlu merebutnya dan mengganti harganya, lalu menjualnya kepada orang banyak.
Meskipun sistem ekonomi Islam sangat menghormati usaha seseorang dan melindungi kepemilikan pribadi, tetapi Islam juga memberikan hak kepada pemerintah untuk memaksa pelaku penimbunan untuk menjual barangnya dengan harga pasar. Karena telah bertentangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak yang lebih menjadi perhatian Islam.
Maka dalam hal ini, pemerintah harus memainkan peranannya sebagai regulator pembuatan aturan permainan dan pengawas. Hal ini untuk mencegah terjadinya penimbunan yang akan menyengsarakan rakyat jelata dan memberikan hukuman kepada para pelaku penimbunan yang karena ketamakkan mereka, rela mengorbankan orang banyak. Wallahu a’lam bish shawab.*