Artikel

Fidyah Puasa

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, ayah kami walaupun sudah tua tapi kelihatan masih kuat. Namun, beliau mengidap penyakit sehingga dokter menyarankan beliau untuk tidak lagi berpuasa karena dapat membahayakan beliau, dan selanjutnya beliau harus terus minum obat pada waktu yang dianjurkan oleh dokter. Jadi beliau tidak berpuasa dan membayar fidyah. Yang ingin saya tanyakan, bolehkan bagi ayah saya yang keadaannya begitu untuk tidak berpuasa? Berapa kadar fidyah yang harus dibayarkan ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika memang dokter yang dapat dipercaya mengatakan bahwa jika ayah saudara berpuasa, akan dapat membahayakan dirinya dan penyakitnya adalah penyakit kronis yang sudah tidak diharapkan lagi untuk sembuh. Maka dalam hal ini dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, dan diwajibkan untuk membayar fidyah untuk setiap hari ia tidak berpuasa dengan memberi makan kepada satu orang miskin. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur`an:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِ‌يضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ‌ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ‌ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرً‌ا فَهُوَ خَيْرٌ‌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ‌ لَّكُمْ ۖ إِن كنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Surat Al-Baqarah [2]: 184).

Dalam satu atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ibnu Abbas mengatakan, “Ayat ini tidak dimansukhkan, yang dimaksudkan adalah laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa maka mereka mereka berdua memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Ibnu Qidamah dalam kitab al-Mughni juga menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah tua dan tidak kuat lagi untuk menjalankan puasa atau berpuasa itu sangat menyusahkan dan memberatkannya, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Dan jika ia juga tidak mampu untuk memberikan makanan (karena miskin) maka tidak dibebani apa-apa. Begitu juga dengan orang sakit yang sudah tidak diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah setiap hari karena dalam hal ini ia sama seperti orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.

Tetapi, bagi yang penyakitnya masih diharapkan untuk sembuh, maka ia tidak membayar fidyah melainkan harus membayarnya (mengqadha`) di bulan-bulan lain selain Ramadhan. Sebagaimana firman Allah Subhanallahu ta’ala:

وَمَن كَانَ مَرِ‌يضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ‌ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ‌ ۗ

dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Surat al-Baqarah [2]: 185).

Adapun kadar fidyah yang harus dibayar, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa kadar fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (yang jika dibulatkan  kurang lebih 750 gram) untuk setiap hari ia tidak berpuasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa kadar fidyah adalah ½ Sha’ (kurang lebih 1.5 kilogram) yaitu 2 mud karena 1 sha’ itu sama dengan 4 mud.

Ada juga ulama yang berpendapat kadarnya adalah dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin yang dapat mengeyangkannya lengkap dengan lauk pauknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika dia sudah berusia lanjut dan tidak kuat lagi berpuasa dengan membuatkan makanan berupa roti dan daging kemudian memanggil orang-orang miskin dan memberi mereka makanan tersebut.

Berdasarkan pendapat ulama di atas maka untuk kehatian-hatian dan lebih afdhalnya adalah dengan membayar fidyah sebanyak ½ sha’ atau kurang lebih sebanyak 1,5 kilogram beras yang merupakan makanan pokok kita untuk setiap hari kita tidak berpuasa. Atau kita juga boleh memberikannya dalam bentuk makanan jadi lengkap dengan lauk pauknya seperti yang dilakukan oleh sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Anas bin Malik.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan fidyah dalam bentuk uang senilai kadar fidyah itu sebagai pengganti makanan berdasarkan nash ayatnya yang memerintahkan untuk memberikan makanan, sedangkan mazhab Hanafi membolehkan membayar fidyah puasa dalam bentuk uang.

Oleh karena itu sebisanya kita membayar fidyah itu dalam bentuk makanan, kecuali kalau kita melihat bahwa memberikan dalam bentuk uang itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka tidak apa-apa mengeluarkan uang senilai harga makanan tersebut.

fidyah itu boleh diberikan kepada satu orang miskin saja untuk setiap hari kita tidak berpuasa seperti 30 hari, maka kita memberikan semua beras atau makanan itu kepada satu orang miskin saja, atau boleh juga memberikannya kepada 30 orang miskin. Kita boleh memberikannya dalam bentuk makanan yang sudah jadi sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik, atau dalam bentuk makanan yang belum dimasak.

Dan kalau kita memberikannya dalam bentuk makanan yang belum jadi (beras), maka untuk lebih afdhalnya lagi kita juga memberikan sesuatu untuk dijadikan lauk pauknya sehingga ia betul-betul bisa menikmati makanan itu sebagaimana kita makan yang mesti pakai lauk pauk.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

 

Exit mobile version