Hukum Cuci Darah dan Bekam Bagi yang Berpuasa

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagaimanakah hukumnya cuci darah bagi orang yang berpuasa sedangkan ia menderita penyakit gagal ginjal yang mengharuskannya untuk cuci darah beberapa kali dalam seminggu. Apakah hal itu membatalkan puasanya atau tidak?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya, jika ada dokter muslim yang dapat dipercaya menjelaskan kepada seorang muslim yang menderita penyakit, bahwa jika ia berpuasa maka itu akan dapat membahayakannya maka hendaknya ia tidak berpuasa dan tidak memaksakan diri untuk berpuasa. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Surat An-Nisa` [4]: 29).
Jika penyakitnya masih bisa diharapkan untuk sembuh, maka ia meng-qadha puasa yang ia tinggalkan itu setelah sembuh. Tetapi, jika menurut dokter penyakitnya itu adalah penyakit yang tidak diharapkan lagi untuk sembuh, maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan puasanya. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah [2]: 184).
Adapun jika seseoang yang menderita penyakit gagal ginjal melaksanakan ibadah puasa, sedangkan dia harus menjalankan cuci darah beberapa kali dalam seminggu, maka para ulama zaman sekarang ini berbeda pendapat tentang masalah ini apakah cuci darah itu membatalkan ibadah puasa atau tidak.
Pertama, Sebagian ulama berpendapat bahwa cuci darah itu membatalkan ibadah puasa. Hal itu karena kegiatan cuci darah itu memberikan kepada tubuh darah yang sudah bersih dan terkadang ada tambahan zat lain yang merupakan nutrisi untuk tubuh yang menguatkannya. Juga karena dianalogikan kepada berbekam dengan kesamaan bahwa kedua-duanya merupakan kegiatan mengeluarkan darah dari tubuh dan menyebabkan lemahnya seseorang. Meskipun ini adalah bentuk analogi yang tidak pas (qiyas ma’a al-fariq) karena berbekam itu adalah mengeluarkan darah kotor dari tubuh tanpa dikembalikan atau diganti lagi, sedangkan cuci darah adalah mengeluarkan darah yang penuh dengan zat beracun dan mengembalikannya ke dalam tubuh dalam keadaan bersih.
Padahal dalam masalah berbekam ini, para ulama juga berbeda pendapat yang sangat kuat di kalangan ulama. Dimana ulama mazhab Hanbali, Ishaq, Ibnu Taimiyyah dan ibnu al-Munzir berpendapat bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَنْ ثَوْبَانَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Tsauban meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Batal puasanya orang yang membekam dan orang yang dibekam.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan An-Nasai).
Sedangkan Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa. Hanya dimakruhkan karena dapat melemahkan orang yang berpuasa itu. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi SAW.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ. رواه البخارى
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwasanya Nabi SAW berbekam ketika sedang ihram dan juga berbekam ketika sedang berpuasa. (Riwayat Bukhari).
عن ثَابِتٍ الْبُنَانِيَّ ، قَالَ : سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، ” أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ ؟ قَالَ : لَا ، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Dari Tsabit al-Banani, ia berkata, “Anas bin Malik ra. ditanya, “Apakah Anda membenci berbekam bagi orang yang berpuasa” beliau menjawab, “Tidak, kecuali karena menyebabkan lemah.” (Riwayat Bukhari).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ
Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi SAW memberi keringanan kepada orang yang berrpuasa untuk berbekam. (HR. An-Nasa`i, al-Baihaqi dan al-Daruquthni).
Dan mereka mengatakan bahwa hadits yang mengatakan bahwa berbekam itu membatalkan puasa itu dinasakh oleh hadits yang membolehkan orang yang berpuasa untuk berbekam. Dan inilah pendapat yang kuat.
Kedua, sebagian ulama yang berpendapat bahwa kegiatan cuci darah itu tidak membatalkan ibadah puasa. Adapun dalil pendapat ini adalah:
- Kegiatan cuci darah itu bukan lah bentuk makan dan minum, ia hanyalah menyuntikan cairan ke dalam perut kemudian mengeluarkannya kembali atau mengeluarkan darah kemudian mengembalikannya kembali setelah dibersihkan.
- Hadits-hadits saling bertentangan dalam masalah apakah berbekam itu membatalkan puasa atau tidak, paling tidak hadits tidak bisa dijadikan hujjah. Dan hukum asalnya seorang yang berpuasa itu tidak dianggap berbuka selama ia tidak makan, minum dan berhubungan suami istri kecuali ada dalil dari sunnah yang shahih.
- Jika kita ragu apakah seseorang itu batal puasanya atau tidak, maka hukum asalnya adalah tidak batal, dan kita tidak berani merusak ibadah seorang hamba kecuali dengan dalil yang jelas dan kuat.
- Cairan untuk pembersih darah dan zat-zat yang ditambahkan dalam kegiatan cuci darah itu tidak bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada badan si sakit, meskipun zat itu bisa dikatakan sebagai nutrisi. Tujuannya adalah untuk mengobati dan sebagai obat bukan untuk nutrisi tubuh.
- Orang yang melakukan cuci darah itu hanya melakukan hal yang biasa dilakukan oleh organ tubuhnya yang harus ia lakukan dan tidak mungkin ia tinggalkan.
Ada juga ulama yang menggabungkan pendapat-pendapat itu dengan mengatakan bahwa jika kegiatan cuci darah itu mengandung zat makanan atau nutrisi bagi tubuh maka cuci darah itu dikategorikan membatalkan puasa karena hal itu disamakan dengan makan dan minum yang dapat memberikan kekuatan bagi tubuh. Tetapi jika kegiatan cuci darah itu hanya sekedar cuci darah dan tidak ada penambahan zat dan nutrisi, maka itu tidak membatalkan ibadah puasa.
Wallahu a’lam bsih shawab.*
KH Bachtiar Nasir