KSP

Rahasia “Poel” Gigi Kambing Kurban

Oleh KH Bachtiar Nasir

Dalam percakapan sehari-hari di pasar hewan, istilah poel atau berganti gigi seri hewan seringkali menjadi syarat untuk kurban. Poel menjadi standar keabsahan kurban.

Salah satu cara yang umum digunakan di pasar hewan adalah dengan memeriksa gigi kambing. Kambing yang telah berumur satu tahun biasanya mulai mengalami pergantian gigi seri depan. Proses ini disebut dengan “poel” dan menjadi indikator penting bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah sudah terpenuhi.

Kenapa kambing yang kita sembelih sebagai kurban harus yang sudah poel? Sementara masalah usia kambing perlu diperhatikan.

Di balik tradisi di pasar hewan, syariat usia hewan kurban menurut Islam sudah di tetapkan. Usia hewan haruslah yang sudah mencapai kesempurnaan fisik yang sempurna.

Syaratnya salah satunya adalah saniyah, usia yang sudah masuk dewasa. Untuk kambing biasa atau etawa standar usianya telah genap setahun dan sudah masuk usia kedua.

Sapi kurban atau kerbau standar usia sudah genap 2 tahun masuk ke tiga.

Untuk unta harus sudah sempurna usia 5 tahun atau masuk tahun ke-enam.

Dalam hadits shahih, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa hewan kurban harus memenuhi batasan usia tertentu. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika sulit, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim).

Ketentuan ini berdasarkan hadits nabi, untuk menyembelih hewan kurban yang sudah cukup umur. Kecuali jika kesulitan mendapatkan hewan kurban, bisa dengan domba dengan usia minimal 6 bulan menuju 7 bulan. Domba minimal 6 bulan sudah bisa jadi untuk kurban asalkan fisiknya sempurna.

Usia standar ini menjadi petunjuk dalam memilih hewan kurban.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih, tetapi merupakan simbol ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Subhana Wa Ta’ala. Dengan memilih hewan yang cukup umur, kita menunjukkan sikap tulus dan penuh pengorbanan.

Meskipun ada kambing atau sapi yang sangat gemuk karena teknik penggemukan modern di zaman sekarang, tetap tidak sah menurut syari’at jika usianya belum sesuai syarat.

Usia menunjukkan kematangan fisik hewan kurban dan kedewasaan hewan kurban juga sebagai simbol kematangan kedewasaan yang berkurban.

Soal usia kurban menjadi ketaatan dogmatis dalam beragama. Untuk berkurban perlu mempertimbangkan sisi kualitas hewannya (dagingnya baik) dan sisi kuantitasnya (usianya mesti yang sudah cukup).