Walimatul’ Ursy Campur Undangan Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apa boleh kita membuat acara perkawinan (walimatul’urs) yang campur akhwat dan ikhwannya, tidak ada hijab pemisah sehingga membaur antara ikhwan dan akhwatnya? Dan bagaimana hukumnya orang yang tidak mengikuti sunnah Rasulullah SAW, yang perkawinannnya campur baur ikhwan dan akhwat itu ustaz? Jika saya diundang ke perkawinan seperti itu bagaimana seharusnya sikap saya ustaz, apakah saya datang atau tidak? Mohon penjelasannya ustaz. Jazakallahu khairan.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Masalah hijab atau tabir pemisah antara laki-laki dan perempuan dalam suatu majelis ini merupakan masalah yang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Ada yang mewajibkan dengan yang membolehkan tidak adanya hijab atau tabir pemisah tersebut. Ulama yang mewajibkan adanya hijab berlandaskan kepada beberapa ayat Alquran dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di antaranya adalah:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Surat Al-Ahzab [33]: 53).
Menurut mereka, meskipun perintah ini berkaitan dengan istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tapi mereka mengatakan bahwa hukumnya berlaku umum karena seharusnya wanita-wanita muslimah mengikuti dan menjadikan ummahatul mukminin sebagai tauladannya.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Surat An-Nur [24]: 30).
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar orang beriman untuk menundukkan dan menjaga pendangannya, Maka tentunya lebih melarang lagi untuk berikhtilath, maka harus ada hijab antara laki-laki dan perempuan agar jangan terjadi ikhtilath.
Dalam hadits Nabi SAW juga dijelaskan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ : كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ ، فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ، فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلَيْسَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا ؟ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ؟
Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra, ia berkata, “Saya berada di rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan di sana ada Maimunah. Kemudian datang Ibnu Ummi Maktum, waktu itu telah turun ayat yang memerintahkan kami untuk berhijab. Maka Nabi SAW bersabda: “Berhijablah kalian berdua dari dia! Kami bertanya, “Ya Rasulullah SAW. bukankah dia buta tidak melihat dan mengetahui kami? Maka Nabi SAW. bersabda: “Apakah kamu berdua juga buta, bukankah kalian berdua melihatnya?. (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`i).
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Abu Usaid Al Anshary radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: “(wahai para wanita), mundurlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan”, maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakainnya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding”. (Riwayat Abu Daud).
Sedangkan ulama yang membolehkan tidak adanya hijab atau tabir pemisah mengatakan bahwa ayat Alquran dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mewajibkan hijab itu adalah khusus untuk para istri Nabi yang memang berbeda hukumnya dengan wanita muslimah pada umumnya. Karena kedudukan mereka yang mulia, sebagaimana khususnya keharaman menikahi mereka oleh kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana yang ditegaskan Alquran:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Surat Al-Ahzab [33]: 32).
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga disebutkan:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال: دَعَا أبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم فِي عُرْسِهِ، وَكَانَتِ امْرَأتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمَهُمْ، وَهِيَ العَرُوسُ، قال سَهْلٌ : تَدْرُونَ مَا سَقَتْ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم؟ أنْقَعَتْ لَهُ تَمَرَاتٍ مِنَ اللَّيْلِ، فَلَمَّا أكَلَ سَقَتْهُ إِيَّاهُ
Diriwayatkan dari Sahal bin Saad al-Anshari, ia berkata: “Abu Asid as-Saidi mengundang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Ketika ia menjadi pengantin, dan istrinya sendiri yang merupakan pengantinnya yang melayani Nabi SAW dan para sahabatnya, Sahal berkata: “Tahukah kamu apa yang dihidangkannya untuk Nabi SAW? dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah SAW selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberikan minuman itu kepada Nabi.` (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini disebutkan bahwa pengantin wanita sendiri yang melayani dan membagikan makanan dan minuman kepada para tamu termasuk yang laki-laki yang diantaranya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri.
Mereka juga berdalilkan kepada keadaan dan kondisi masjid Nabawi pada zaman Nabi SAW. Di mana pada awalnya laki-laki dan perempuan masuk dari pintu manapun yang mereka sukai, yang kemudian menyebabkan adanya saling berdesakan ketika masuk dan keluar masjid. Maka kemudian Rasulullah mengkhususkan satu pintu untuk perempuan yang akhirnya dinamakan bab An-Nisa` (pintu perempuan).
Dan masjid Nabawi pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak memakai tabir pemisah, yang ada hanyalah pemisahan shaf laki-laki dan perempuan. Di mana Nabi menjelaskan bahwa sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan karena jauh dari shaf wanita, begitu juga sebaliknya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا. رواه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Sebaik-baik shafnya laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling belakang, sedangkan sebaik-baik shafnya perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruk shaf mereka adalah yang paling depan.” (Riwayat Muslim).
Tetapi, ulama yang membolehkan tidak adanya hijab (tabir pemisah) menegaskan bahwa perlu diperhatikan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dan harus diikuti agar tidak jatuh kepada yang diharamkan Allah SWT. Di antaranya adalah:
- Jangan sampai terjadi ikhthilat (percampur-bauran) yang tidak perlu antara Laki-laki dan perempuan dalam majelis tersebut. Mereka harus selalu menjaga dan menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT, di mana setiap orang tidak boleh melihat aurat yang lain, tidak melihat dengan syahwat dan tidak memanjangkan pandangan tanpa ada keperluan.
- Setiap muslimah harus selalu berpakaian yang sesuai tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya yang menutup auratnya, tidak ketat dan tidak transparan.
- Menjaga akhlak dan perilaku yang sesuai ajaran Islam dari berbicara, berjalan dan gerak-gerik yang tidak mengundang fitnah.
- Menjaga agar jangan sampai terjadi khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam majelis tersebut.
- Tidak memakai perhiasan atau wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.
Berdasarkan pendapat-pendapat ulama di atas, maka bagi yang mengikuti pendapat yang mewajibkan adanya hijab antara laki-laki dan perempuan dalam suatu majelis maka dia harus melakukan hal itu tanpa mencela atau menghina orang yang berbeda pendapat dengannya. Karena ini adalah masalah khilafiyah yang ulama berbeda pendapat tentangnya.
Dan bagi yang mengikuti pendapat bahwa hijab itu tidak wajib maka sebisa mungkin memisahkan antara tamu yang laki-laki dan perempuan dan meminta kepada para tamunya untuk menjaga norma dan akhlak Islam dalam majelisnya.
Adapun memenuhi undangan walimah itu hukum asalnya adalah wajib jika kita tidak ada halangan syar’i, berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: “Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ ، فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang mengundangnya), dan jika ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya)”. (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, An-Nasa`i dan al-Baihaqi).
Namun, jika kita mengetahui bahwa dalam walimah itu akan terjadi kemunkaran maka itu merupakan halangan syar’i yang membolehkan kita untuk tidak menghadiri undangan walimah tersebut. Jika kita menganggap diri kita tidak akan mampu mengubah kemunkaran tersebut. Sedangkan jika kita merasa mampu untuk mencegah dan merubah kemunkaran tersebut maka wajib bagi kita untuk hadir dengan alasan kewajiban memenuhi undangan sesama muslim dan kewajiban untuk mencegah kemunkaran. Sesuai hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudry ra., ia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim).
Sedangkan jika kita baru mengetahui ketika menghadiri walimah tersebut maka jika kita mampu untuk menghentikannya maka kita harus mencoba, dan jika mereka tidak berhenti atau merasa tidak mampu maka sebaiknya kita segera pamit dan pergi dari walimah tersebut sesuai dengan ayat Alquran dan hadits Nabi SAW.
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّـهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam. (Surat An-Nisa` [4]: 140).
عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ، فَلا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan duduk di meja hidangan yang dihidangkan minuman keras diatasnya.’(Riwayat An-Nasa`i).
Dan untuk yang mengadakan walimah kita harus ingat sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ، قَالَ : شَرُّ الطَّعَامِ : طَعَامُ الْوَلِيمَةِ ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا ، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا ، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah walimah (pesta) yang mencegah orang yang ingin mendatanginya dan mengundang orang yang enggan untuk memenuhinya, dan barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” (Riwayat Muslim).
Dalam riwayat Ahmad dan Imam Malik dijelaskan lagi bahwa yang dimaksud dengan mencegah orang yang ingin mendatanginya dan mengundang orang enggan memenuhinya adalah hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ : شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْعُرْسِ ، يُطْعَمُهُ الْأَغْنِيَاءُ ، وَيُمْنَعُهُ الْمَسَاكِينُ ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah walimah (pesta) yang hanya memberikan makan orang kaya dan melarangnya dari orang-orang miskin, dan barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir
