Tak Mampu Puasa? Begini Cara Bayar Fidyah yang Benar!
Oleh:
KH Bachtiar Nasir
RAMADHAN adalah bulan yang penuh keberkahan, di mana umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menunaikannya. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi umatnya.
Salah satu bentuk keringanan itu adalah fidyah, sebuah solusi bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, seperti orang lanjut usia atau penderita penyakit kronis yang secara medis sulit disembuhkan. Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi dibebani kewajiban berpuasa, tetapi tetap memiliki tanggung jawab pengganti berupa fidyah.
Fidyah sendiri berarti memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini berlandaskan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankan puasa, ada kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti.
Para ulama sejak dulu telah menjelaskan bahwa ayat ini tidak dihapus hukumnya. Sahabat Nabi, Ibnu Abbas, menegaskan bahwa ketentuan fidyah tetap berlaku, khususnya bagi laki-laki dan perempuan yang sudah lanjut usia dan tidak lagi kuat berpuasa. Dengan kata lain, fidyah bukan sekadar keringanan, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki dasar kuat dalam syariat.
Hal yang sama dijelaskan oleh para ulama fikih, seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Ia menyebutkan bahwa orang tua renta yang berpuasa justru akan mengalami kesulitan berat, sehingga dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Bahkan, jika orang tersebut juga tidak mampu membayar fidyah karena kondisi ekonomi yang lemah, maka ia tidak lagi dibebani kewajiban apa pun. Ini menunjukkan betapa Islam benar-benar mempertimbangkan kemampuan setiap individu.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang menderita penyakit kronis. Jika secara medis tidak ada harapan sembuh dan puasa justru memperburuk kondisi, maka ia dipersamakan dengan orang tua renta—tidak wajib berpuasa, tetapi menggantinya dengan fidyah.
Dalam praktiknya, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlahnya. Ada yang menyebut satu mud atau sekitar 750 gram per hari, sementara yang lain menganjurkan setengah sha’ atau sekitar 1,5 kilogram agar lebih aman dan lebih mencukupi kebutuhan penerima.
Bahkan, ada contoh menarik dari sahabat Nabi, Anas bin Malik, yang ketika sudah lanjut usia memilih untuk memberi makan orang miskin dengan hidangan siap santap lengkap, seperti roti dan daging. Cara ini menunjukkan bahwa esensi fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Lalu, bagaimana jika fidyah dibayarkan dalam bentuk uang?
Di sinilah para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, sesuai dengan teks Al-Qur’an yang secara jelas menyebut “memberi makan”. Namun, mazhab Hanafi serta beberapa ulama kontemporer membolehkan fidyah dalam bentuk uang, selama itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Pendapat ini cukup relevan dalam konteks saat ini. Di beberapa kondisi, uang bisa lebih fleksibel dan membantu penerima memenuhi kebutuhan yang lebih beragam. Karena itu, jika memang uang dinilai lebih maslahat, maka hal tersebut diperbolehkan. Meski begitu, banyak ulama tetap menyarankan agar fidyah dalam bentuk makanan diutamakan jika memungkinkan.
Soal waktu pembayaran, Islam juga memberikan kelonggaran. Fidyah bisa dibayarkan setiap hari saat seseorang tidak berpuasa, atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan. Fleksibilitas ini memudahkan pelaksanaannya sesuai kondisi masing-masing.
Namun, ada satu batasan yang disepakati para ulama: fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadhan dimulai. Sebab, kewajiban fidyah muncul karena adanya puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan. Jadi, membayarnya sebelum itu dianggap belum sah.
Adapun mengenai pembayaran fidyah di awal Ramadhan untuk satu bulan penuh, para ulama berbeda pendapat. Sebagian tidak membolehkan karena dianggap mendahului sebab kewajiban. Sebagian lainnya memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Untuk menyikapi perbedaan ini, jalan yang paling aman adalah membayar fidyah setelah dipastikan tidak berpuasa pada hari tersebut, atau menunaikannya sekaligus di akhir Ramadhan. Dengan cara ini, seseorang dapat keluar dari perbedaan pendapat dan tetap tenang dalam beribadah.
Pada akhirnya, fidyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh keseimbangan. Di satu sisi, ada kewajiban yang harus ditunaikan. Di sisi lain, ada keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. Tidak ada paksaan yang memberatkan, tetapi juga tidak ada kewajiban yang ditinggalkan tanpa pengganti.
Lebih dari itu, fidyah juga mengandung nilai sosial yang kuat. Ia bukan hanya soal mengganti puasa, tetapi juga tentang berbagi dan membantu sesama. Dari sini, Ramadhan tidak hanya menjadi momen ibadah personal, tetapi juga sarana memperkuat kepedulian sosial.
Wallahu a’lam bish shawab.*
