Artikel

Shaf Wanita di Masjid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb,

Ustaz, ada hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa sebaik-baik shaf wanita itu adalah shaf yang terakhir. Sejelek-jeleknya shaf wanita adalah yang paling awal. Yang ingin saya tanyakan, apakah jika wanita shalat sunnah rawatib di masjid, itu juga lebih baik di shaf belakang ustaz? Kalau di shaf paling depan kan biasanya ada pembatas dari masjid yang bisa dijadikan sebagai pembatas, tetapi kalau di shaf paling belakang biasanya kita hanya pakai sajadah atau tas sebagai pembatas. Kalau untuk shalat sunnah seperti itu apakah ketentuan pengaturan shafnya juga seperti shalat wajib ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hadits yang dimaksudkan adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shafnya laki-laki adalah yang paling awal dan sejelek-jelek shaf lelaki adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.” (HR. Muslim).

Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa penegasan mengenai shaf laki-laki itu bersifat umum, yang berarti bahwa sebaik-baik shaf laki-laki itu selamanya adalah yang paling awal atau depan, dan sejelek-jeleknya shaf laki-laki itu selamanya yang paling akhir. Sedangkan mengenai shaf wanita, maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat berjamaah bersama laki-laki.

Adapun jika kaum wanita shalat terpisah atau berbeda dengan kaum laki-laki maka hukumnya sama seperti kaum laki-laki, yaitu sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan sejelek-jelek shaf mereka adalah yang paling belakang. Yang dimaksudkan dengan sejelek-jeleknya shaf laki-laki dan wanita adalah yang paling sedikit pahala dan keutamaannya dan paling jauh dari apa yang diharapkan dalam syariat, sedangkan sebaik-baiknya shaf mereka adalah kebalikkannya. Shaf wanita yang paling akhir itu lebih diutamakan karena berada jauh dari bercampur dengan laki-laki, melihat mereka, ketergantungan hati dengan mereka ketika melihat gerakan dan mendengar perkataan mereka, dan sebaliknya dengan shaf yang paling depan.

Jadi hukum hadits ini bagi jamaah wanita adalah ketika para perempuan itu shalat bersama jamaah laki-laki tanpa ada pembatas atau hijab antara jamaah laki-laki dan perempuan. Sedangkan jika ada pembatas atau hijab antara jamaah laki-laki dan jamaah perempuan sebagaimana yang sekarang berlaku di masjid-masjid kita, maka hukumnya sama seperti jamaah laki-laki dimana yang sebaik-baik shafnya adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya shafnya adalah yang paling belakang.

Adapun untuk shalat sunnah rawatib maka sebaiknya dilakukan di rumah sendiri, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:

فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

“Hendaklah kalian melakukan shalat di rumah kalian, sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun jika dilakukan di Masjid, maka kita bisa melakukannya dimana saja karena tidak dijelaskan mana tempat yang lebih utama dari tempat yang lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menganjurkan kepada kita  untuk meletakkan sesuatu di depan kita sebagai sutrah (penghalang) agar orang lain atau sesuatu tidak lewat di depan kita. Agar pandangan kita tidak melebihi sutrah (penghalang) itu sehingga mata kita selalu tertuju ke arah tempat sujud kita. Dalam Hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak membahayakannya apa yang lewat di hadapannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni dan Baihaqi).

عن عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ ، عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ : قَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ

Dari Abdul malik bin al-Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka hendaklah menggunakan sutrah (penghalang) di dalam shalatnya walaupun hanya dengan sebuah anak panah.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim dan Baihaqi, ini lafadz Ahmad).

Bagi kita yang sedang shalat sunnah diperintahkan untuk menghalangi dan mencegah orang yang ingin lewat di depan kita ketika sedang sholat itu dengan segala kemampuan kita.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ  قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Nabi SAW. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap memaksa untuk lewat maka hendaknya ia memeranginya karena dia itu adalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).

Tentunya dengan kita shalat sunnah di shaf paling depan yang dekat dengan pembatas atau hijab, kita tidak perlu lagi meletakkan sutrah (penghalang) di depan kita, dan kita tidak perlu khuwatir orang akan lewat di depan kita. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version