Artikel

Kurikulum Israel Memaksa Masuk, Identitas Palestina Terancam

Oleh:

KH Bachtiar Nasir 

 

TAHUN ajaran baru di Al-Quds Timur, Palestina, pada 1 September 2026, membawa perubahan penting di ruang-ruang kelas. Sejumlah sekolah Palestina mulai menerapkan kurikulum Israel secara lebih luas, terutama pada jenjang kelas satu dan kelas tujuh.

Perubahan tersebut berlangsung bukan melalui sebuah dekrit yang secara terbuka mewajibkan seluruh sekolah Palestina menggunakan kurikulum Israel. Namun, perluasan kurikulum itu berjalan melalui kombinasi kebijakan anggaran, administrasi sekolah, persyaratan tenaga pengajar, serta orientasi ujian.

Harian Israel, Haaretz, pada 31 Agustus 2026 melaporkan perluasan akses terhadap kurikulum Israel di sekolah-sekolah Palestina di Yerusalem Timur. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena pendidikan merupakan salah satu ruang penting dalam pembentukan identitas generasi muda Palestina.

Juru Bicara Pemerintah Kota Yerusalem, Marouf al-Rifai, menyebut jumlah siswa Palestina yang mengikuti jalur kurikulum Israel terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Data yang dikutip dari otoritas Palestina menunjukkan jumlah siswa pada jalur kurikulum Israel meningkat dari 10.347 siswa pada tahun ajaran 2020/2021 menjadi 19.402 siswa pada 2024/2025. Angka itu kembali meningkat menjadi 27.041 siswa pada 2025/2026.

Pada tahun ajaran 2026/2027, jumlahnya diproyeksikan mencapai sekitar 44.448 siswa.

Dari jumlah tersebut, sekitar 39.363 siswa berada di 105 sekolah resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yerusalem. Sementara 5.085 siswa lainnya berada di lima lembaga yang berstatus diakui tetapi tidak resmi.

Angka tersebut menunjukkan perubahan yang berlangsung secara bertahap. Bukan ribuan siswa yang sekaligus dipindahkan ke sistem pendidikan Israel, melainkan proses yang berkembang selama beberapa tahun.

 

Masuk melalui anggaran

Sejumlah laporan menyebut perluasan kurikulum Israel berlangsung melalui mekanisme yang bersifat administratif dan finansial.

Salah satunya adalah kebijakan pendanaan. Sekolah yang mendapatkan dukungan pembangunan dan anggaran dari pemerintah kota menghadapi insentif kuat untuk mengikuti kurikulum Israel.

Selain itu, terdapat persoalan terkait perizinan dan akreditasi sekolah. Persyaratan tenaga pengajar juga menjadi perhatian, termasuk pembatasan terhadap guru yang memiliki ijazah dari universitas di Tepi Barat.

Perubahan lainnya menyangkut sistem ujian. Sebagian sekolah mulai mengarahkan siswa dari sistem ujian Tawjihi Palestina menuju Bagrut, sistem ujian pendidikan Israel.

Bagi keluarga Palestina, pilihan tersebut tidak selalu sederhana. Kurikulum yang digunakan berkaitan langsung dengan peluang siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Karena itu, persoalan pendidikan di Al-Quds Timur tidak semata-mata menyangkut buku pelajaran. Ia juga berkaitan dengan pilihan masa depan anak-anak Palestina.

Data organisasi Israel Ir Amim menunjukkan hingga Mei 2025, dari 100 sekolah dalam sistem resmi di Yerusalem Timur, 39 sekolah telah sepenuhnya menggunakan jalur Israel, 36 menjalankan dua jalur kurikulum, sedangkan 25 lainnya masih menggunakan kurikulum Palestina.

Mengapa kelas satu dan kelas tujuh?

Perubahan yang dimulai dari kelas satu dan kelas tujuh juga memiliki arti penting.

Kelas satu merupakan pintu masuk pendidikan dasar, sedangkan kelas tujuh menjadi awal jenjang pendidikan menengah. Dengan memulai perubahan pada titik masuk tersebut, penerapan kurikulum baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa harus mengubah sistem siswa yang sudah berada di tengah jenjang pendidikan.

Jika proses tersebut terus berlangsung, generasi baru Palestina di Al-Quds Timur akan menjalani sebagian besar masa pendidikannya dengan kurikulum Israel.

Kekhawatiran yang muncul bukan hanya mengenai mata pelajaran, tetapi juga bagaimana sejarah Palestina diajarkan. Sejarah Nakba, identitas Palestina, dan pengalaman masyarakat setempat menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan.

Pendidikan, dalam konteks ini, menjadi ruang perebutan narasi sejarah.

 

Pernah gagal pada 1967

Upaya menerapkan sistem pendidikan Israel di Yerusalem Timur bukan hal baru.

Setelah pendudukan Israel pada 1967, pernah ada upaya untuk mengganti kurikulum yang sebelumnya digunakan sekolah-sekolah Palestina. Namun, upaya tersebut menghadapi penolakan luas dari masyarakat melalui aksi boikot dan pemogokan sekolah.

Kurikulum Yordania kemudian tetap digunakan di banyak sekolah.

Situasi pada 2026 berbeda. Sejumlah lembaga pendidikan Palestina menghadapi persoalan pembiayaan, perizinan, dan keterbatasan kelembagaan. Berkurangnya kapasitas sejumlah institusi yang selama ini menopang pendidikan Palestina turut membuka ruang bagi semakin besarnya peran Pemerintah Kota Yerusalem.

Di tengah kondisi tersebut, sekolah swasta dan sekolah berbasis wakaf menjadi salah satu benteng yang masih mempertahankan kurikulum Palestina.

Ketahanan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya bergantung pada sikap politik, tetapi juga kemampuan finansial untuk membayar guru, membiayai operasional sekolah, dan menyediakan pendidikan bagi siswa.

 

Pelajaran untuk Indonesia

Persoalan pendidikan di Al-Quds Timur juga memiliki relevansi bagi Indonesia, meskipun kondisi sejarah, hukum, dan politik kedua wilayah tidak dapat disamakan.

Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mempertahankan pendidikan masyarakat dari tekanan kolonial.

Pada masa Hindia Belanda, pemerintah kolonial pernah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membatasi aktivitas pendidikan pribumi. Ordonansi Guru 1905, misalnya, mengatur perizinan bagi guru agama. Sementara Ordonansi Sekolah Liar 1932 digunakan untuk mengontrol sekolah-sekolah swasta yang tidak berada dalam sistem pendidikan kolonial.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Organisasi seperti Muhammadiyah dan Taman Siswa telah membangun lembaga pendidikan alternatif yang relatif mandiri. Jaringan pesantren juga telah lama menjadi bagian dari pendidikan masyarakat tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah kolonial.

Penolakan terhadap Ordonansi Sekolah Liar akhirnya berkembang menjadi gerakan bersama berbagai kelompok masyarakat. Peraturan tersebut ditarik pada 1933.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberadaan lembaga pendidikan yang mandiri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ruang pendidikan masyarakat.

 

Wakaf dan kemandirian pendidikan

Dalam konteks Al-Quds Timur, persoalan pembiayaan menjadi semakin penting.

Sekolah yang memiliki sumber pendanaan sendiri mempunyai ruang lebih besar untuk mempertahankan kurikulum yang mereka pilih. Sebaliknya, ketergantungan pada satu sumber pembiayaan dapat mempersempit pilihan lembaga pendidikan.

Pelajaran tersebut juga relevan bagi Indonesia. Pesantren, madrasah, sekolah Islam, dan lembaga pendidikan berbasis wakaf selama ini memiliki sejarah panjang dalam membangun pendidikan secara mandiri. Kemandirian tersebut perlu dipandang bukan sekadar sebagai warisan sejarah, tetapi sebagai bagian dari ketahanan pendidikan.

Di tengah perubahan teknologi, tantangan pendidikan juga tidak lagi datang hanya melalui kebijakan pemerintah.

Anak-anak kini memperoleh pengetahuan dari berbagai sumber digital. Algoritma platform digital turut menentukan informasi yang mereka lihat, baca, dan dengarkan setiap hari.

Karena itu, menjaga identitas dan kualitas pendidikan tidak cukup hanya dengan mempertahankan kurikulum formal. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, dan masyarakat juga perlu memastikan anak-anak memiliki kemampuan untuk memahami informasi secara kritis.

 

Indonesia dan Al-Quds

Dalam konteks diplomasi, Indonesia juga memiliki posisi strategis untuk terus menyuarakan persoalan pendidikan Palestina di berbagai forum internasional.

Isu tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hak pendidikan masyarakat di wilayah pendudukan, bukan semata-mata sebagai persoalan politik.

Konvensi Jenewa IV mengatur kewajiban kekuatan pendudukan terhadap pendidikan masyarakat di wilayah pendudukan. Sementara Mahkamah Internasional dalam Advisory Opinion pada 19 Juli 2024 kembali menegaskan status Yerusalem Timur sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.

Bagi masyarakat Indonesia, persoalan ini menghadirkan pelajaran yang lebih luas.

Perjuangan mempertahankan identitas sebuah bangsa tidak selalu berlangsung di medan perang. Ia juga berlangsung di ruang kelas, melalui buku pelajaran, bahasa, sejarah, guru, dan kesempatan anak-anak untuk menentukan masa depannya.

Karena itu, perhatian terhadap pendidikan Palestina tidak semestinya baru muncul ketika konflik menghasilkan korban dan kehancuran fisik.

Ada perang yang berlangsung tanpa suara senjata.

Ia berlangsung ketika sebuah generasi mulai belajar tentang sejarahnya dari buku yang ditulis oleh pihak lain.

Dan karena itu pula, mempertahankan sekolah yang mandiri, guru yang kompeten, serta akses pendidikan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dari upaya menjaga identitas sebuah masyarakat.*

Exit mobile version