Artikel

Rafats, Berbuat Fasiq dan Berbantah-bantahan dalam Ibadah Haji

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, dalam melaksanakan ibadah haji kita dilarang untuk melakukan rafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 197. Apa yang dimaksud dengan semua perbuatan itu, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ‌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَ‌ضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَ‌فَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ‌ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ‌ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197).

Dalam ayat ini Allah Ta’ala menjelaskan beberapa hukum dan adab yang berkaitan dengan ibadah haji. Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji itu sudah diketahui karena ibadah haji ini sudah dilakukan sebelum Nabi Muhammad diutus. Sejak zaman Nabi Ibrahim AS. yaitu pada bulan Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah menurut sebagian ulama. Sedangkan sebagian lagi mengatakan bahwa semua hari di bulan Dzulhijjah itu juga termasuk waktu pelaksanaan ibadah haji.

Adapun maksud dari menetapkan hati untuk mengerjakan haji pada bulan-bulan itu dalam ayat ini adalah berihram untuk melaksanakan ibadah haji. Karena kalau seseorang sudah berihram untuk ibadah haji maka ia wajib menyempurnakan ibadah hajinya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَ‌ةَ لِلَّـهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah..” (QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari (فَمَن فَرَ‌ضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ) adalah mewajibkan dirinya dengan berihram untuk ibadah haji. Ini merupakan dalil akan kewajiban berihram dan menyempurnakan hajinya.

Imam al-Thabari menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa maksud dari menetapkan hati disini adalah mewajibkan diri dan berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Sedangkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (فَلَا رَ‌فَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ) maksudnya adalah ketika seseorang sudah berihram untuk menunaikan ibadah haji maka dia wajib mengagungkan ibadah haji tersebut dan menjaganya dari segala yang merusak dan mengurangi nilai dari ibadah hajinya. Tujuan dari ibadah haji adalah ketundukan dan kepatuhan terhadap Allah Ta’ala. Serta mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengerjakan segala bentuk amal kebaikan dan menjauhi segala bentuk dosa dan maksiat.

Agar ibadah haji kita menjadi mabrur dan diterima oleh Allah SWT. maka Allah menunjukkan jalan bagi hamba-hambanya agar sampai kepada tujuan itu dengan melarang mereka dari perbuatan yang merusak ibadah hajinya dan menjauhkannya dari tujuan dari haji itu sendiri, dan memerintahkan mereka untuk melakukan segala amal kebaikan khususnya di tempat yang mulia dan berkah, yaitu di tanah haram.

Rafats maksudnya hubungan suami istri sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam ayat lain:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّ‌فَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu..” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).

Termasuk disini segala perbuatan dan perkataan yang menjurus ke sana seperti bercumbu, ciuman atau perkataan yang berkaitan dengan hal itu. ‘Atha` bin Abi Rabah mengatakan bahwa rafats itu adalah hubungan suami istri dan yang dibawahnya seperti perkataan kotor. Abdullah bin Thawus meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna (فَلَا رَ‌فَثَ) maka Ibnu Abbas menjawab maksudnya adalah menyindir dengan perkataan yang menjurus ke hubungan suami istri. Oleh karena itu para ulama memasukkan perkataan kotor dan jorok ke dalam makna dari rafats ini.

Perbuatan fasiq disini maksudnya adalah segala bentuk perbuatan maksiat seperti mencaci-maki, bergibah, mengadu-domba, memutuskan tali silaturrahim, durhaka kepada orang tua, memakan harta riba, memakan harta anak yatim. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa Ibnu Abbas menjelaskan bahwa maksud dari perbuatan fasiq itu adalah segala maksiat. Ini juga merupakan pendapat ‘Atha`, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Ka’ab, Qatadah, al-Nakh’i, al-Zuhri, Makhul dan banyak ulama lainnya.

Termasuk dalam perbuatan fasiq ini segala hal-hal yang dilarang bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji ketika dia sudah berihram. Ibnu Umar menjelaskan bahwa perbuatan fasiq adalah melakukan maksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika dalam keadaan berihram untuk haji, seperti membunuh binatang buruan, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut dan lain-lainnya.

Sedangkan maksud dari (وَلَا جِدَالَ), Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ada dua pendapat dalam hal ini. Pertama, tidak boleh berbantah-bantah dalam masalah waktu dan tata cara pelaksanaan ibadah haji karena Allah Ta’ala telah menjelaskannya dengan sejelas-jelasnya. Kedua, tidak boleh berbantah-bantahan dalam segala hal yang menjadikan orang yang berbantahan itu saling marah dan memusuhi. Imam Thabari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, tentang ayat ini beliau mengatakan maksudnya adalah kamu berdebat dan berbantahan dengan temanmu sehingga membuat ia marah.

Meskipun semua perbuatan ini dilarang di setiap tempat dan waktu, tetapi larangan itu semakin kuat dan keras pada waktu pelaksanaan ibadah haji karena maksud dari ibadah haji adalah menghinakan dan merendahkan diri di hadapan Allah. Serta mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengerjakan segala bentuk amal sholeh dan meninggalkan segala perbuatan maksiat sehingga seorang hamba bisa mencapai haji yang mabrur. Yaitu haji yang tidak ada balasan yang paling pantas bagi yang mengerjakannya kecuali surga.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ. رواه البخارى ومسلم.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dari umrah yang satu ke umrah berikutnya akan mengahpuskan dosa di antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga. (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

 

Exit mobile version