Tidak Kuat Fisik tapi Mampu Finansial, Bagaimana dengan Kewajiban Haji?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, jika seseorang baik laki-laki atau perempuan tidak kuat secara fisik melaksanakan rangkain ritual ibadah haji, tapi secara finansial termasuk orang yang mampu untuk membiayai perjalanan haji. Bagimanakah hukumnya apakah dia harus mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan haji untuknya, Ustaz?
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Orang yang secara fisik tidak kuat melaksanakan ibadah haji, tapi mampu secara finansial itu bisa dibagikan kepada dua kelompok. Pertama, yang ketidakmampuannya itu bersifat sementara, seperti orang sakit yang diharapkan bisa sembuh. Kedua, yang ketidakmampuannya itu bersifat permanen seperti orang yang sudah tua renta atau orang sakit yang tidak diharapkan lagi bisa sembuh.
Bagi kelompok pertama yang ketidakmampuannya bersifat sementara dan diharapkan bisa mampu kembali itu, maka dia harus menunggu sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikannya kesembuhan karena kewajiban berhaji tidak dibebankan kepadanya. Jika dia mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah haji ketika itu, kemudian dia sembuh dari sakitnya maka dia masih mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena mewakilkan pelaksanaan ibadah haji dalam keadaan ini tidak menghapuskan kewajiban haji baginya.
Sedangkan, untuk kelompok kedua yang ketidakmampuannya bersifat permanen, seperti orang yang sudah sangat tua sehingga tidak kuat lagi melakukan rangkaian ritual dalam ibadah haji atau orang sakit yang biasanya penyakitnya itu tidak diharapkan sembuh lagi. Kalau secara finansial dia mampu maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Imam Malik, Imam al-Laits dan al-Hasan bin Sholeh berpendapat bahwa seseorang tidak wajib mewakilkan kepada seseorang untuk melakukan haji atas namanya kecuali atas nama orang yang sudah meninggal yang belum melaksanakan kewajiban haji. Hal itu karena Allah mewajibkan haji kepada orang yang mampu melakukan ibadah haji itu sendiri, sedangkan orang ini tidak mampu melakukannya sendiri. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala:
وَلِلَّـهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Surat Ali ‘Imran [3]: 97).
Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa dia harus mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah haji atas namanya. Hal itu berdasarkan kepada hadits yang diriwayatkan dari Ibn Abbas ra.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّهُ قَالَ : كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ، وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ ، قَالَت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : ” نَعَمْ ” ، وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
Dari Abdullah bin Abbas ra. ia berkata, “al-Fadhl bin Abbas dibonceng Rasulullah SAW.. Kemudian datanglah seorang wanita dari Khats’am yang membuat al-Fadhl melihat wanita tersebut dan wanita itu melihat al-Fadhl. Maka Nabi SAW. memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah lain. Kemudian wanita tersebut bertanya: “Ya Rasulullah! Allah telah mewajibkan haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku sudah tua renta, ia tidak mampu untuk menaiki kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuknya? Rasulullah menjawab: “Ya” Peristiwa itu terjadi pada waktu haji Wada’. (Riwayat Bukhari).
Mengikut pendapat jumhur ulama ini, seseorang yang sudah tidak kuat lagi untuk melaksanakan ibadah haji sendiri karena sudah tua renta atau mengidap penyakit yang tidak diharapkan lagi untuk sembuh, tetapi ia memiliki kemampuan dari segi finansial maka ia harus mewakilkan kepada orang lain dengan memberikan biaya kepadanya untuk menunaikan haji atas namanya. Orang yang mewakili melaksanakan haji itu harus terlebih dahulu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا ، يَقُولُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ ، قَالَ : ” مَنْ شُبْرُمَةُ ؟ ” قَالَ : أَخٌ لِي ، أَوْ قَرِيبٌ لِي ، قَالَ : ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ” ، قَالَ : لَا ، قَالَ : ” حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Ibnu Abbas ra.meriwayatkan bahwa Nabi SAW. mendengar seorang laki-laki mengatakan, “Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah)”, Nabi SAW. bertanya, “Siapa Syubrumah?”, laki-laki itu menjawab, “Saudaraku atau kerabatku”, Nabi SAW. bertanya lagi, “Sudah berhajikah kamu?“, laki-laki itu menjawab, “Belum”, Nabi SAW. bersabda, “Berhajilah atas dirimu kemudian berhajilah atas nama Syubrumah.” (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir