Artikel

Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, apa hukumnya seorang laki-laki yang pernah berzina menikah dengan wanita suci dan baik-baik? Atau sebaliknya seorang wanita yang pernah berzina menikah dengan laki-laki yang baik-baik? Dan apa hukumnya bagi perantara keduanya? Maksudnya orang yang memperkenalkan keduanya, padahal dia tahu tentang aib orang itu?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Zina merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar yang sangat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mempunyai pengaruh yang sangat buruk terhadap individu dan masyarakat. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَ‌بُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra` [17]: 32).

Ibnu Qayyim dalam kitabnya al-Jawab al-kafi menjelaskan bahwa karena besarnya bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina itu bagi individu, keluarga dan masyarakat Islam. Maka Allah SWT meletakkannya setelah pembunuhan dan mempersekutukan Allah (syirik) dalam surat al-Furqan yang menjelaskan tentang sifat-sifat ‘ibadurrahman (hamba-hamba Allah).

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّـهِ إِلَـٰهًا آخَرَ‌ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّ‌مَ اللَّـهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿٦٨﴾ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan [25]: 68-69).

Maka sebagai orang beriman, kita tidak boleh sama sekali menganggap enteng dosa pebuatan zina ini. Sehingga kita dapat menjaga diri dan keluarga kita agar tidak jatuh kepada dosa perbuatan keji tersebut. Dan bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, maka hendaklah dengan segera ia bertaubat kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya. Agar taubatnya diterima dan diberi hidayah oleh Allah SWT untuk dapat menjauhi perbuatan keji tersebut dan melakukan amal shaleh sebanyak-banyaknya. Setelah menyebutkan dosa-dosa besar yang tidak syirik, membunuh dan berzina, Allah SWT berfirman:

إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَـٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّـهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورً‌ا رَّ‌حِيمًا ﴿٧٠﴾ وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّـهِ مَتَابًا ﴿٧١﴾

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqan [25]: 70-71).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan pezina  sebelum ia bertaubat. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa boleh hukumnya menikah dengan orang yang berzina sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat bahwa haram hukumnya menikahi orang yang berzina sebelum ia bertaubat berdasarkan firman Allah SWT.

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِ‌كَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِ‌كٌ ۚ وَحُرِّ‌مَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. Al-Nur [24]: 3).

Sedangkan jumhur berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kata nikah dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri, yang berarti bahwa seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina seperti dirinya atau orang musyrik. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa ayat ini merupakan kabar dari Allah SWT bahwa seorang pezina tidak akan berzina. Kecuali dengan pezina atau orang musyrik, dalam artian bahwa tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali pezina atau orang musyrik yang tidak menganggap zina itu sebagai sesuatu yang diharamkan. Begitu juga sebaliknya.

Ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat 32 dari surat An-Nur:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu.” (QS. An-Nur [24]: 32).

Dimana ayat ini tidak membedakan orang-orang yang sendirian itu apakah sudah pernah berzina atau belum. Sehingga orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.

Tetapi perlu dipahami bahwa larangan untuk menikahi pezina itu adalah jika zinanya itu diketahui umum atau orang yang ingin menikah dengannya itu tahu bahwa ia pernah berzina dan belum bertaubat. Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu bahwa orang yang ingin dinikahinya pernah berzina, maka nikahnya sah. Maka selama seorang yang menikah dengan orang yang pernah berzina itu baik laki-laki atau pun perempuan tidak mengetahui bahwa pasanganya itu pernah berzina maka nikahnya sah. Begitu juga, jika diketahui bahwa orang yang pernah berzina itu telah bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT maka boleh dan sah menikah dengannya.

Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan yang pernah berzina itu, maka setelah bertaubat hendaklah ia menutupi aib yang pernah dia lakukan dan tidak memberitahukannya kepada pasangannya karena Allah telah menutupi aibnya maka hendaknya ia tidak membukanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أَبِى هُرَيْرَةَ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَيَقُولَ : يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Semua umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan kemaksiatan dengan terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk melakukan kemaksiatan dengan terang-terangan adalah seseorang yang melakukan perbuatan (mkasiat) pada waktu malam dan Allah telah menutupinya, lalu ketika pagi dia mengatakan : “Hai Fulan, kemarin aku melakukan ini dan itu”, padahal pada waktu malam Allah telah menutupinya, namun ketika masuk waktu pagi dia membuka tirai Allah terhadapnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun bagi orang yang menjadi perantara atau yang mengenalkan kedua orang yang menikah itu, jika ia mengetahui bahwa orang yang pernah berzina itu sudah bertaubat dan tidak lagi melakukan perbuatan keji itu, maka hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya. Karena Rasulullah SAW mengajarkan kepada umat Islam untuk menutupi aib saudaranya.

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Abdullah bin Umar ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak boleh mendzaliminya dan menyerahkannya kepada musuh. Dan barangsiapa yang berusaha memenuhi kebutuhan  saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan darinya kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hair kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan jika ia mengetahui bahwa orang yang pernah berzina itu masih melakukan perbuatan keji tersebut, maka demi untuk mencegah kemunkaran dan menjaga kehormatan seorang muslim hendaklah ia memberi nasehat kepada orang yang mau menikah dengan pezina itu bahwa hendaklah ia meninggalkannya dengan menyebutkan alasan yang umum seperti ia tidak cocok untuk mu, atau tidak pantas untuk mu dengan tidak membuka aibnya, kecuali jika pezina itu sendiri yang telah membuka aibnya, atau melakukan perbuatan keji itu secara terang-terangan.

Dan dalam memilih pasangan hidup ini, tentu kita tidak boleh lupa ajaran Nabi SAW. bahwa yang mesti kita lihat dari calon yang akan menjadi pasangan kita adalah agama dan akhlaknya karena dengan keduanya insya Allah akan menjamin kebaikan dan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalankannya. Rasulullah SAW bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena 4 hal : hartanya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya. maka pilihlah yang memiliki agama maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan  Muslim).

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version