Perampasan Aset Koruptor

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
MENGAKARNYA budaya korupsi, suap, sogok, money politics, grafitasi, pungli dan kelompok turunannya yang lain di negara kita tercinta ini memang sudah sangat memprihatinkan. Dampak korupsi yang dilakukan para pejabat dan pegawai negara ini sudah sangat menyengsarakan rakyat. Negara kita yang sebenarnya kaya akan sumber alamnya, yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyatnya, tapi malah semakin terpuruk dan semakin banyak rakyatnya yang susah untuk memenuhi kebutuhan hiudp sehari-harinya. Apalagi untuk mendapatkan akses kepada pendidikan atau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selayaknya.
Bahkan sekarang ada ungkapan bahwa orang miskin dilarang untuk sakit karena nanti biaya pengobatannya tidak ada yang menanggung. Orang miskin yang sakit tidak dilayani oleh rumah sakit karena tidak mampu membayar, dan jika pun akan dilayani maka untuk menungggu birokrasinya mungkin mereka akan meninggalkan dulu baru pengurusan birokrasi itu selesai.
Sebagai negara yang mayoritas rakyatnya adalah umat Islam, maka tentu mayoritas yang melakukan itu juga adalah orang Islam. Padahal sebagai muslim kita tau dan meyakini bahwa perbuatan korupsi dan suap-menyuap yang dalam istilah agamanya disebut risywah dan ghulul merupakan dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT. Serta dijanjikan akan mendapat siksaan yang pedih di hari pembalasan nanti. Allah SWT. telah menegaskan:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 161).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad, Adu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi, al-Hakim dan al-Baihaqi).
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ ، أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوُفِّيَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ فَقَالَ : إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ لَا يُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ
Zaid bin Khalid al-Juhanni meriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi SAW wafat pada waktu perang Khaibar. Ketika hal tersebut diberitahukan kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Shalatlah ke atas sahabat kalian ini. Maka wajah orang-orang pun berubah kerananya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya sahabat kalian telah melakukan pengkhianatan di jalan Allah”. Kemudian kami memeriksa barang yang dibawanya dan kami menemukan sebuah perhiasan dari permata kaum Yahudi yang nilainya tidak setara dengan dua dirham (nilainya tidak seberapa).” (HR. Abu Daud, Ahmad dan al-Hakim).
عن أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ ، قَالَ : اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي أَسْدٍ ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ ، فَلَمَّا قَدِمَ ، قَالَ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ ، قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا : فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ، ثُمَّ قَالَ : ” مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي ، يَقُولُ : هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي ، فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ، ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abu Humaid al-Sa’idi, ia berkata, “Nabi SAW mengangkat seorang dari Bani Asad (dalam riwayat lain bani Azd sebagai pengumpul zakat bernama Ibn al Utabiyyah (dalam riwayat lain Ibnu al-Lutbiyyah). Maka ketika ia kembali ke Madinah, ia berkata: “Ini untuk kalian (zakat) dan ini hadiah untukku.” Maka Rasulullah berdiri ke atas mimbar. Dan dalam riwayat Sufyan: Maka ia berdiri ke atas mimbar dan memuji Allah kemudian bersabda: “Kenapa seorang yang aku kirim untuk mengumpulkan zakat datang dan berkata: Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku? Maka adakah seandainya ia duduk di rumah ibu bapaknya akan diberikan hadiah itu ataukah tidak? Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah dia ambil sedikitpun (dari hadiah itu) kecuali pada hari kiamat ia akan memikulnya diatas lehernya, berupa unta ataupun sapi ataupun kambing yang bersuara. Kemudian Nabi mengangkat tangannya seraya bersabda sebanyak tiga kali : “Maka bukankah aku sudah menyampaikannya kepada kalian?” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Dari Abu Humaid al-Sa’idi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Hadiah untuk pekera (pegawai) itu adalah ghulul (khianat). (HR. Ahmad, dan disahihkan oleh Syaikh albani).
Dan Allah SWT dengan tegas telah mengharamkan ke atas orang beriman untuk memakan harta orang lain atau mengambil hak orang lain secara batil. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Al-Nisa` [4]: 29).
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya ditunaikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, memang perlu terobosan baru dalam bidang hukum agar bangsa ini bisa memberantas dan mengurangi kejahatan kemanusiaan ini.
Dalam ajaran Islam harta yang didapat dengan cara korupsi ini termasuk ke dalam jenis al-mal al-fasid (harta yang buruk) yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat banyak yang dalam hal ini diwakili oleh baitul mal atau perbendaharaan negara, dan haram hukumnya bagi yang mendapatkan harta itu untuk memakan atau memanfaatkannya untuk keperluan diri dan orang yang menjadi tanggungannya. Para ulama menyebutkan bahwa di antara al-mal al-fasid yang mungkin dihasilkan oleh seorang pejabat atau pegawai adalah hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya, suap dan ghulul (menggelapkan harta negara).
Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah hukum al-mal al-fasid ini. Pertama, Jumhur ulama berpendapat bahwa kita tidak berhak merampas harta itu dari yang melakukannya karena agama melarang kita untuk merampas harta orang lain tanpa alasan yang jelas. Tetapi kita menyerahkannya ke pengadilan untuk bisa diputuskan, dan keputusan pengadilan harus dilaksanakan karena keputusannya berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Dan jika memang terbukti dalam pengadilan bahwa hartanya itu adalah harta yang didapat dari korupsi dan sejenisnya maka harus dikembalikan ke perbendaharaan negara.
Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa kita memberikan kewenangan terhadap pemimpin negara atau orang yang ditunjuknya untuk merampas harta seseorang yang didapatkannya dari korupsi itu tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Karena kalau melalui pengadilan mungkin akan memerlukan waktu yang lama dan mungkin saja dia akan bisa lolos dan terlepas dari hukum jika pengadilan tidak menemukan bukti-bukti yang kuat. Padahal sudah jelas bahwa sebagai pegawai dia tidak mungkin mendapatkan harta sebanyak itu. Ini adalah pendapat Imam Tharthusi dari kalangan ulama Hanafi, dan pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki.
Ketiga, Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kita menyerahkan kepada pengadilan untuk memutusakan permasalahannya, dan jika terbukti bahwa ada hartanya yang didapat dari hasil korupsi dan sejenisnya maka harta hasil korupsi itu harus disita dan diserahkan kepada negara, begitu juga sebagian hartanya yang lain atau keseluruhan hartanya sebagai hukuman finansial (al-ta’zir bil mal). Ini adalah pendapat Abu Yusuf dari kalangan ulama Hanafi, salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, pendapat lama (qaul qadim) Imam Syafi’i dan pendapat Ibnu Taimiyyah. Mereka mengatakan bahwa boleh menerapkan hukuman secara finansial berdasarkan hadits Nabi SAW tentang orang yang tidak mau membayar zakat.
عن بَهْزِ بْنَ حَكِيمٍ ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ ، لا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا ، مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا ، وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا ، لا يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu pun dari zakat itu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).
Berdasarkan pendapat ulama di atas maka semua harta hasil korupsi seorang pejabat dan pegawai pemerintahan yang terbukti di dalam pengadilan harus dikembalikan kepada negara. Jadi tidak cukup disini hanya hukuman kurungan atau denda, tapi harta yang dihasilkannya lewat korupsi itu harus dikembalikan kepada negara untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat. Dan adanya pendapat dari ulama kita yang mengatakan bahwa seorang koruptor itu boleh diambil setengah atau seluruh hartanya sebagai hukuman finansial sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW terhadap orang yang tidak mau membayar zakat, maka kita bisa menjadikan itu sebagai landasan untuk merampas atau menyita harta kekayaan seorang koruptor untuk membuatnya jera dan membuat orang lain menjadi takut untuk melakukan korupsi itu.*