Artikel

Pasangan Sudah Bercerai, Tapi Masih Tinggal Serumah

Foto: Kompas.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, apakah dibolehkan bagi pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun bercerai untuk tinggal bersama dengan alasan untuk kebahagiaan anak-anak mereka, tetapi mereka tidak sekamar? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika pasangan suami istri bercerai, dan suami tidak melakukan rujuk terhadap istrinya sampai istrinya habis menjalani masa iddahnya maka sang istri sudah menjadi orang lain yang tidak ada hubungan apa-apa dengan bekas suaminya tersebut. Inilah yang dinamakan dengan ba`in bainunah shugra (istri bisa dinikahi lagi oleh bekas suaminya itu tanpa harus kawin dulu dengan laki-laki lain). Itu berlaku bagi istri yang ditalak satu atau dua. Sesuai firman Allah SWT.

الطَّلَاقُ مَرَّ‌تَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُ‌وفٍ أَوْ تَسْرِ‌يحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّـهِ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (Surat al-Baqarah [2]: 229).

Sedangkan jika suami sudah tiga kali mentalak istrinya, maka semenjak jatuh talak tiga itu, sang istri sudah menjadi orang lain bagi bekas suaminya, inilah yang dinamakan talak ba`in bainunah kubra. Dan sang suami tidak bisa lagi rujuk atau menikah kembali dengan istrinya itu kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain (bukan dengan niat agar halal kembali kepada suami pertamanya) dan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut, lalu terjadi perceraian antara mereka. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah Subahanhu wa Ta’ala.:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَ‌هُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَ‌اجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Surat al-Baqarah [2]: 230).

Jika istri sudah menjadi wanita asing bagi bekas suaminya maka haram hukumnya bagi keduanya untuk berdua-duaan, hukumnya sama dengan berdua-duan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ جَابِرٍ ، قال : قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَلَا لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

Dari Jabir ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Ketahuilah! Seorang laki-laki tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (Riwayat Muslim).

Dalam hadits lain diriwayatkan:

عن ابْنِ عَبَّاسٍ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ : لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ، إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ ، فقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً ، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ، قَالَ : ” انْطَلِقْ ، فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. berkhutbah: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan janganlah soerang perempuan melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam salah satu khutbahnya di hadapan kaum muslimin, Umar bin al-Khaththab menyebutkan hadits dari Nabi SAW yang di antara isinya adalah:

أَلا لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (Riwayat Tirmizi, al-Nasa`i, Ahmad dan Hakim).

Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyebabkan seorang laki-laki dapat berdua-duaan dengan wanita asing, atau melihat aurat yang tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahramnya, meskipun itu bekas istrinya, hukumnya adalah haram, walaupun itu dengan tujuan untuk kebahagian anak-anak. Meskipun mereka tidak sekamar, namun kalau di rumah itu masih memungkinkan untuk mereka bertemu dan berdua-duaan seperti di dapur, di ruang makan atau ketika mau ke kamar mandi, maka hukumnya adalah haram.

Tetapi jika rumah tempat tinggal mereka itu rumah yang besar, dan bekas istri itu tinggal di ruangan yang terpisah dengan ruangan bekas suaminya dimana dalam keseharian mereka tidak saling bertemu karena punya dapur, kamar mandi dan kamar tidur sendiri, dan hanya bertemu ketika ada anak-anak mereka, maka itu dibolehkan. Dalam Mausu’ah fiqhiyyah kuwaitiyyah dijelaskan bahwa jika rumah laki-laki itu luas, dimana dimungkinkan bagi mantan istrinya untuk tinggal di ruangan tersendiri dan antara ruangannya dan ruangan mantan suaminya tertutup dan punya segala sesuatu yang diperlukan di tiap-tiap ruangan. Atau jika tidak ada pintu yang terkunci di antara mereka, maka harus ada mahram perempuan itu yang selalu menjaganya. Jika itu tidak ada maka tidak boleh dan haram hukumnya.

Dan tentu lebih baiknya tidak tinggal bersama lagi demi untuk menjaga diri agar jangan sampai jatuh kepada hal yang dilarang oleh Allah SWT. Adapun jika kebahagian anak yang dijadikan sebagai alasan, maka sepatutnya itu dipikirkan dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, bukan setelahnya tapi akibatnya melanggar hukum Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version