Nikah Sirri karena Takut Zina

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan Ustaz saya mau bercerita mohon tanggapannya. Saya seorang mahasiswa di PTN sedang kuliah semester akhir. Saya ingin bertanya bolehkah melakukan nikah siri dengan wanita yang saya kenal karena saya takut berbuat dosa. Saya dan wanita tersebut sudah komitmen ingin menikah tapi karena saat ini kami sering bertemu karena satu PTN yang sama kami jadi takut untuk melakukan zina sehingga ada keinginan untuk menikah siri untuk menjadi halal. Wanita tersebut ayahnya sudah meninggal dan juga hubungan wali sudah terputus. Kami ingin nikah siri karena:
Pertama, ingin menghindari zina dan menjadi halal.
Kedua, orang tua ingin kami menikah jika sudah mapan sehingga kami tidak bisa bilang keinginan nikah saat ini.
Mohon jawaban dan penjelasan Ustaz. Terimakasih.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai agama yang diwahyukan Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan fitrah manusia, Islam sangat memperhatikan masalah ikatan keluarga dan mengarahkannya agar selalu berlandaskan kepada dasar yang benar serta pondasi yang kuat. Dalam Islam pernikahan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang disyariatkan agar keduanya mendapatkan ketenangan dan keberkahan dalam ikatan keluarga. Islam tidak menginginkan pasangan suami dan istri dalam suatu ikatan pernikahan berada dalam tekanan dan ketakutan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Surat Ar-Rum [30]: 21).
Bahkan demi mengagungkan ikatan pernikahan ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), sebagaiamana yang ditegaskan dalam firman-Nya:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Surat An-Nisa` [4]: 21).
Untuk mencapai keluarga yang memberikan ketenangan dan keberkahan itu Islam telah menetapkan rukun dan syarat bagi sah dan diakuinya suatu pernikahan menurut Islam. Apabila syarat dan rukun nikah itu terpenuhi maka nikahnya dianggap sah, sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan itu dianggap batal atau tidak sah.
Adapun mengenai pernikahan yang saudara tanyakan, yang sekarang sering disebut dengan nikah sirri itu, menurut yang berkembang di masyarakat istilah itu merujuk kepada tiga bentuk pernikahan. Pertama, pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukun nikah dalam Islam, terutama adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Tapi pernikahan itu tidak dicatatkan dalam catatan lembaga pemerintah yang mengurusi hal itu, yaitu di Kantor Urusan Agama bagi umat Islam Indonesia. Maka hukum pernikahan ini menurut Islam adalah sah secara agama, dan di kalangan ulama sering juga dinamakan dengan nikah ‘urfi.
Tetapi umat Islam sangat tidak dianjurkan melakukan pernikahan seperti ini karena ditakutkan nantinya akan dapat menghilangkan dan menghapuskan hak-hak pihak-pihak yang terikat dalam pernikahan tersebut, dan terutama sekali hak istri dan hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Disebabkan karena tidak adanya dokumen kuat yang menetapkan bahwa mereka adalah suami istri yang sah. Bahkan, mayoritas ulama zaman sekarang mewajibkan kepada pasangan yang ingin menikah untuk mencatatkan pernikahan mereka di instansi yang berwenang untuk menjaga hak masing-masing pihak dalam ikatan pernikahan tersebut jika terjadi masalah dalam pernikahan mereka.
Kedua, pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi para saksi tersebut diminta berjanji untuk merahasiakan dan tidak mengumumkan pernikahan itu kepada khayalak ramai. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai sahnya pernikahan seperti ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahannya sah tapi hukumnya adalah makruh. Alasan mereka adalah karena pengumuman pernikahan tersebut kepada khalayak ramai bukanlah syarat sahnya suatu pernikahan karena cukup dengan kesaksian para saksi tersebut, adapun hadits yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan itu hanya bersifat anjuran (mustahab) dan bukan suatu kewajiban.
Sedangkan Mazhab Maliki dan sebagian mazhab Hanbali berpendapat bahwa pernikahan seperti ini tidak sah karena mereka menganggap pengumuman pernikahan tersebut sebagai syarat sahnya suatu pernikahan. Hal itu berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW. yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan, seperti sabda Beliau kepada orang yang baru menikah:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepadamu. Buatlah pesta walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
فَصْل بَيْنَ الحلالِ والحرامِ الدفُّ والصوت
“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah ditabuhnya rebana dan suara. (Riwayat. Tirmizi, Ahmad, an-Nasa`i, Ibnu Majah dan al-Hakim).
Ketiga, pernikahan antara laki-laki dan perempuan tanpa wali perempuan dan terkadang juga tanpa adanya saksi. Maka hukum pernikahan ini adalah batal dan keduanya harus dipisahkan. Hal itu karena salah satu syarat sahnya suatu pernikahan menurut jumhur ulama adalah adanya persetujuan wali perempuan serta adanya saksi. Rasulullah SAW. bersabda:
لا نِكاحَ إلا بوَلِيّ وشاهِدَيّ عَدْل
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. (HR. Daruquthni, Baihaqi dan Hakim) dan Ibnu Hazm mengatakan dalam kitab Muhallanya bahwa tidak ada yang shahih dalam bab ini tentang dua saksi yang adil kecuali sanad ini.”
Dalam riwayat yang lain Aisyah ra meriwayatkan:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فالمهر لها بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا ، فالسلطان ولي من لا ولي له
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali. (Riwayat Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim).
Jika yang saudara maksudkan adalah pernikahan tanpa wali dari wanita yang ingin anda nikahi, maka pernikahan itu tidak sah. Dan yang dimaksud dengan wali nikah itu tidak hanya terbatas pada ayah seorang wanita. Tapi juga kakeknya, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, keponakan laki-laki (anak saudara laki-laki kandung dan seayah), paman kandung, paman seayah dan sepupu laki-laki (anak dari paman kandung dan seayah) dan seterusnya sesuai dengan urutan ‘ashabah dalam kewarisan. Dan jika semua wali itu tidak ada maka yang menjadi walinya adalah wali hakim, sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas bahwa penguasa adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.
Pernikahan yang dilakukan secara sembunyi itu juga tidak akan membawa ketenangan dan keberkahan bagi pasangan yang melakukannya karena selalu diselimuti oleh rasa was-was takut ketauan. Perkawinan seperti itu juga akan menimbulkan fitnah karena orang lain yang tidak tahu akan menganggap pasangan itu sebagai pasangan yang melakukan zina.
Sedangkan untuk menghindari zina, jika memang belum memungkinkan untuk menikah maka banyak sekali jalan untuk menghindarinya. Di antaranya dengan berpuasa seperti yang diajarkan Nabi SAW. menjauhkan diri dan menjaga pergaulan dengan wanita, terutama dengan wanita yang ingin dinikahi, menyibukkan diri dengan hal lain yang bermanfaat sehingga tidak terpikirkan untuk berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan jika memang sudah memungkinkan untuk menikah dan ada kemauan kuat maka hendaknya dibicarakan secara baik dan terus terang kepada orang tua dengan menjelaskan bahwa jika kita ingin menikah karena ingin menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala maka Allah akan memudahkan jalan bagi kita, sesuai firmannya:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Surat An-Nur [24]: 32).
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir
