Berkata “Saya Mukmin, Insyaallah”, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apakah hukumnya jika kita mengatakan: “Saya mukmin Insyaallah”? karena terlihat kita tidak yakin dengan keimanan kita.
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ungkapan seorang mukmin “saya mukmin Insyaallah” ini di kalangan ulama disebut dengan istilah al-itstitsna` fi al-iman yang berarti pengecualian dalam masalah keimanan. Masalah ini sudah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama sejak zaman dahulu.
Di mana ada yang mengatakan bahwa haram hukumnya al-itstitsna` fi al-iman, yaitu kelompok al-Murjiah yang mengatakan bahwa iman itu satu yaitu keyakinan dalam hati yang tidak bertambah dan berkurang, dan menganggap orang yang mengatakan “saya mukmin Insyaallah” adalah orang yang ragu dengan keimanannya.
Adapun ahlussunnah menjelaskan bahwa hal itu tidak mesti merupakan keraguan akan keimanan, tapi perlu diperinci lagi. Jika al-itstitsna (pengecualian) itu kembalinya kepada akar keimanan yang ada dalam hati maka hukumnya adalah haram karena hal itu mengandung keraguan akan keimanan yang seharusnya kokoh tertanam dalam hati seorang mukmin.
Adapun jika pengecualian itu kembalinya kepada amal perbuatan, maka hal itu dibolehkan karena amal ibadah dan kewajiban seorang mukmin itu sangat banyak dan beragam, dan seseorang tidak bisa memastikan bahwa dia telah melaksanakannya dengan sempurna. Bahkan sebaliknya seorang mukmin wajib untuk selalu merasa khawatir tidak dapat melakukannya dengan baik atau sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak boleh menganggap dirinya telah suci, bertakwa dan telah banyak melakukan kebaikan. Allah berfriman:
فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ
“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. al-Najm [53]: 32).
Begitu juga, jika seseorang mengatakan ‘Insyaallah” itu dengan tujuan untuk mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah, atau untuk menegaskan bahwa dia tidak mengetahui akhir dari segala sesuatu dan hanya Allah lah yang tahu apakah nanti ia akan mati dalam keadaan beriman atau tidak, maka hal itu dibolehkan.
Al-Hafidz Abdul Ghani al-Maqdisi mengatkan bahwa al-itstitsna` fi al-iman itu merupakan hal yang biasa dilakukan, di mana jika seseorang ditanya: “apakah kamu seorang mukmin? Maka dia menjawab: “Insyaallah”. Hal itu diriwayatkan dari Abudullah bin Mas’ud, Alqamah bin Qais, al-Aswad bin Yazid, Abu Wail saudara Bin salamah, Masruq bin a;-Ajda’, Mansur bin al-Mu’tamir, Ibrahim al-Nakh’i, Mughirah bin Miqsam, Fudhail bin ‘Iyadh dan lain-lainnya. Dan ini merupakan pengecualian atas keyakinan, seperti firman Allah SWT:
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّـهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“Bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insyaallah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. (QS. al-Fath [48]: 27).
Di mana, dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala melakukan pengecualian, padahal Dia tidak ragu sama sekali bahwa kaum muslimin akan memasuki Masjidil Haram dengan aman.
Jadi dalam masalah ini kita tidak boleh menghukumi dengan mengeneralisir bahwa ia haram atau boleh, tapi harus dengan memberi penjelasan yang terperinci seperti yang dijelaskan di atas.Wallahu ‘alam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
