Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada orang Non Muslim?

Oleh KH Bachtiar Nasir
Hari raya Idul Adha atau kita kenal sebagai hari raya atau lebaran daging kurban adalah momen penting bagi umat Islam yang membawa nilai sosial, yaitu berbagi kepada sesama.
Dengan semangat berbagi ini tentu tak ingin terhalangi oleh perbedaan keyakinan. Namun, umat muslim juga perlu memerhatikan dan taat pada syariat.
Karena di lingkungan kita juga ada tetangga-tetangga atau teman beragama lain, lantas apakah boleh jika daging sembelihan kurban dibagikan kepada mereka?
Dibolehkan dibagikan
Berdasarkan penelusuran fiqih Islam, sebagai agama yang membawa rahmat atau rahmatan lil alamiin, syariat memberikan kelonggaran yang indah pada aspek kemanusiaan. Termasuk dalam berbagi hewan kurban.
Mayoritas ulama berpendapat, dibolehkannya memberikan daging kurban yang sunah kepada non muslim sebagai bentuk ihsan atau kebaikan sosial, demi menjalin hubungan antartetangga agar harmoni.
Ada ajaran kita untuk tidak memusuhi mereka selama mereka tidak memerangi kita. Ada hak mereka pada kita, yakni mendapat perlakuan yang baik.
Membagikan daging kurban kepada non muslim juga sebagai dakwah, menunjukkan wajah Islam yang ramah dan peduli terhadap sesama insan tanpa memandang perbedaan keimanan.
Kurban adalah momen indah berbagi, tanpa dibatasi oleh sekat perbedaan agama.
Tidak boleh bila pada kurban wajib
Perlu dicatat, kalau kurban bersifat wajib atau nazar, keutamaannya adalah wajib diberikan kepada fakir miskin yang muslim.
Sedangkan untuk kurban Idul Adha dianjurkan dibagikan kepada teman, tetangga, atau sahabat meskipun non muslim.
Pesan perdamaian berbagi hewan kurban
Berbagi hewan kurban membawa misi pesan perdamaian, bahwa Islam adalah agama yang peduli kepada kemanusiaan secara universal.
Syariat Islam mengajarkan agar umatnya bersifat baik kepada tetangga, meskipun berbeda keyakinannya.
