Meninggalkan Kebiasaan Onani

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya terjerumus ke dalam perilaku gelap “onani”. Dan sampai saat ini saya belum bisa berhenti, walaupun teman sering menyindir perilaku saya, tapi saya hanya mendengar saja. Bagaimana caranya agar dapat terlepas dari perilaku buruk itu, Ustaz? Mohon bimbingannya.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jumhur ulama menegaskan bahwa onani atau maturbasi itu hukumnya adalah haram. Mereka berlandaskan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Surat Al-Mukminun [23]: 5-6).
Mereka mengatakan bahwa onani itu tidak termasuk ke dalam hal yang dibolehkan oleh Allah SWT. Dalam ayat ini, yaitu terhadap istri dan budak yang dimiliki. Padahal Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang yang melakukan selain yang disebutkan itu berarti ia telah melampaui batas.
Sedangkan sebagian ulama yang lain yang mentolerir perbuatan kotor itu dalam keadaan darurat yaitu ketika ditakutkan akan jatuh kepada zina jika tidak melakukannya, tetap menjelaskan bahwa hukum asalnya adalah haram.
Di antara dalil lain yang menunjukkan keharaman onani ini adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ ، فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda! siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih mampu menjaga pandangan mata dan lebih mampu memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah obat yang dapat meredam (syahwat)nya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan kepada para pemuda Islam yang sudah ada dorongan kuat dalam dirinya untuk menikah. Namun belum mempunyai kemampuan agar berpuasa karena puasa itu dapat meredam keinginan dan gejolak nafsu yang ada dalam dirinya. Seandainya onani itu dibolehkan maka tentu Rasulullah SAW mengarahkan para pemuda yang belum mampu menikah untuk melakukan hal itu karena itu lebih mudah daripada puasa. Nabi SAW selalu memilih yang lebih mudah untuk umatnya selama itu bukan perbuatan dosa.
Inilah hal pertama yang harus disadari, bahwa perbuatan ini adalah dosa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Karena selama kita tidak menganggap suatu perbuatan itu adalah dosa, maka kita akan mudah melakukannya.
Hendaknya kita jangan pernah memandang remeh suatu perbuatan dosa. Menganggap remeh dosa menunjukkan sedikitnya rasa takut kita kepada Allah SWT. sebaliknya menganggap besar suatu dosa merupakan bukti kesempurnaan rasa takut dan besarnya muraqabah (rasa selalu diawasi) Allah SWT.
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Seorang mukmin melihat dosanya seolah-olah seperti melihat gunung yang khawatir akan jatuh menimpanya. Sedangkan seorang pendosa melihat dosanya seolah hanya seekor lalat yang hinggap di hidungnya, yang bisa ia kipaskan begitu saja dan terbang.”
Anas bin Malik ra. juga berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan-perbuatan yang menurut kalian lebih kecil daripada rambut, Padahal di zaman Nabi SAW. kami menganggapnya sebagai dosa-dosa yang membinasakan (dosa besar).” (Riwayat Bukhari).
Seorang tabiin, Bilal bin Sa’d mengatakan, “Janganlah kamu melihat kepada kecilnya dosa yang kamu lakukan, tetapi lihatlah kepada siapa kamu berbuat dosa.”
Setelah menyadari bahwa perbuatan itu adalah dosa, maka kita harus menancapkan tekad yang kuat dalam diri kita untuk meninggalkannya karena Allah SWT. Agar kita tidak mendapatkan murka-Nya karena bermaksiat kepada-Nya. Salah satu tanda taubat yang sebenarnya (nashuha) itu adalah bertekad untuk tidak pernah lagi melakukan perbuatan maksiat yang pernah dilakukan sebelumnya. Dalam Alquran Allah Ta’ala menjelaskan:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّـهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّـهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Surat Ali Imran [3]: 135).
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi di atas, hendaknya bagi yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah agar segera menikah untuk menghindari fitnah dan godaan. Sedangkan bagi yang belum mampu maka hendaklah memperbanyak puasa karena puasa adalah ibadah yang dapat mengekang dan meredam gejolak hawa nafsu.
Menghindari segala sesuatu yang dapat yang membangkitkan keinginan untuk melakukan perbuatan itu, dari bacaan, tontonan, pergaulan dan sebagainya. Semua itu akan mudah dilakukan jika hal itu berdasarkan tekad dan kemauan yang kuat. Sebaliknya jika tidak ada tekad yang kuat, maka kita akan mudah kembali melakukan perbuatan dosa itu karena banyak sekali godaan di sekeliling kita.
Menyibukkan diri dengan hal dan kegiatan yang bermanfaat seperti mengikuti kajian, olah raga dan lain-lainnya sehingga tidak sering menyendiri dan banyak melamun dan menghayalkan hal yang tidak-tidak.
Terakhir, selalu berdoa memohon kepada Allah SWT. agar diberi hidayah dan kekuatan untuk dapat meninggalkan kebiasaan buruk dan perbuatan dosa ini karena hanya Allah SWT yang memampukan kita untuk dapat melakukan hal itu.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir