Mencium Hajar Aswad

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bagaimana hukumnya mencium Hajar Aswad? Untuk menciumnya, kadang menyakiti orang lain seperti menginjak kaki dan menyikut orang lain. Dan bagaimana dengan bantuan joki yang ada disekitar Kabah yang menawarkan jasa mencium Hajar Aswad?
Hamba Allah
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu terletak di salah satu sudut Kabah yang mulia dan menjadi tempat dimulai dan berakhirnya ibadah thawaf mengelilingi Kabah. Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam.” (Riwayat Timirzi, An-Nasa`i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi).
Hukum mencium hajar aswad adalah sunnah ketika kita melakukan thawaf bila tidak mendatangkan mudarat bagi orang yang thawaf atau orang lain dan bukan merupakan suatu perkara wajib yang mesti dilakukan jamaah haji.
Kita mencium Hajar Aswad itu, karena ia merupakan sunnah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bukan karena niat dan tujuan yang lain. Hal itulah yang ditekankan oleh Umar bin Khattab, di mana setelah mencium Hajar Aswad itu dia berkata: “Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi mudharat maupun manfaat. Kalaulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya.
JIka tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya tanpa mencium tangan. Hal itu karena menyakiti dan menyebabkan kemudaratan baik kepada diri sendiri atau pun kepada orang lain hukumnya adalah haram. Maka kita tidak boleh melakukan sesuatu yang sunnah dengan cara melanggar sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Nafi’ beliau berkata: “Saya melihat Ibn Umar menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya kemudian mencium tangan beliau itu dan beliau berkata: ”aku tidak pernah meninggalkan perbuatan ini (menyentuh hajar aswad dan mencium tangannya) sejak aku melihat Rasulullah SAW melakukannya.” (Riwayat Muslim).
Dari Abdullah bin Umar r.a, sesungguhnya Rasulullah saw. berthawaf di Baitullah di atas untanya, setiap Beliau melewati Hajar Aswad beliau ber-isyarat ke arahnya (Hajar Aswad) dengan sesuatu yang ada pada beliau (tangan, atau apa saja yang dipegang) dan bertakbir.” (HR Bukhari).
Adapun mengenai bantuan joki di sekitar Ka’bah yang menawarkan jasa mencium hajar aswad, maka kita tidak perlu melakukan sesuatu pekerjaan sunnah dengan melakukan yang haram. Menyewa Joki berarti, si Joki membukakan jalan bagi kita menuju Hajar Aswad dengan cara mencegah atau menyingkirkan jamaah lainnya, tentu hal ini dilarang karena menyakiti jamaah lainnya.
Jika jamaah yang meminta jasa joki ini adalah seorang perempuan, sedangkan joki ini biasanya adalah laki-laki, maka hal itu akan menyebabkan ikhtilat yang diharamkan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita tidak perlu memaksakan melakukan sesuatu yang sunnah tapi dengan cara melakukan yang haram. Wallahu ‘alam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir