Artikel

Memanjangkan Sujud untuk Berdoa

Ilustrasi/Gramedia.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, ada sebagian ulama yang membolehkan membaca doa sewaktu sujud di shalat rakaat terakhir, dengan pertimbangan disaat sujud manusia dekat dengan Allah SWT. Namun sebagian ulama melarang hal tersebut. Karena akan menambah ritual baru dalam shalat. Bagaimana menyikapi masalah tersebut yang sesuai syariah.

Hamba Allah

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kita ketahui bersama bahwa doa ketika sujud adalah waktu terbaik untuk berdoa. Seperti disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Saat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu.” (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah).

Jadi membaca doa ketika bersujud itu dibolehkan malah dianjurkan karena waktu itulah seorang hamba berada dalam momen yang terdekat dengan Allah Ta’ala. Dalam riwayat lain dijelaskan:

 عن ابن عباس أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: ألا إني نهيت أن أقرأ القرآن راكعاً أو ساجداً، فأما الركوع فعظموا فيه الرب، وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم. رواه مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Nabi saw. bersabda: “Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb Azza wa Jalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu.” (Riwayat Muslim).

Bahkan para ulama berpendapat bahwa doa yang berasal dari Alquran boleh dibaca asal diniatkan untuk berdoa bukan dengan niat membaca Alquran. Salah seorang ulama Syafi’iyah, al-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj: “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Alquran (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Alquran.”

Tapi yang seringkali kita lihat di lapangan, sebagian imam seringnya hanya memperlama sujud terakhir ketika shalat, tujuannya adalah agar memperbanyak doa ketika itu. Para ulama berpendapat bahwa memanjangkan sujud itu pada umumnya diperbolehkan khususnya bagi yang shalat sendirian, tetapi mengkhususkannya pada sujud terakhir itu tidak ada dalilnya. Bahkan diriwayatkan bahwa dalam amalan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam semua gerakan shalatnya lamanya hampir sama.

عن الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُكُوعُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَسُجُودُهُ وَمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ. رواه البخارى ومسلم

Diriwayatkan dari al-Barra` bin ‘Azib, ia berkata: “Shalat Rasulullah saw., ruku’, bangkit dari ruku’, sujud dan duduk di antara dua sujud Beliau semuanya hampir sama (lama dan thuma`ninahnya). (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Untuk imam sebaiknya tidak memanjangkan pelaksanaan rukun-rukun shalat, melainkan harus meringkaskannya demi kondisi dan keadaan makmum yang berbagai macam sesuai dengan anjuran Nabi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ. روى مالك والشيخان

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamu mengimami orang banyak maka hendaklan ia meringankan karena di antara makmum itu adanya yang lemah, sakit dan sudah tua. Dan apabila ia shalat sendiri maka hendaklah ia memanjangkan semaunya. (Riwayat Malik, Bukhari dan Muslim).

Adapun bagi yang shalat sendirian maka tidak apa-apa ia memanjangkan waktu sujudnya demi untuk memperbanyak doa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tetapi hendaknya jangan mengkhususkannya pada sujud terakhir saja berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa lama dan thuma`ninah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melaksanakan rukun-rukun shalat hampir sama.Wallahu a’lam bisshawab.*

KH Bachtiar Nasir