Memakai Barang dan Pakaian dari Kulit Babi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apa hukumnya memakai barang atau pakaian yang berasal dari kulit babi yang jelas keharaman untuk memakannya? Mohon penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Memang hal ini harus menjadi perhatian kita, terkadang karena fokus pada urusan halal dan haram dalam hal makanan dan minuman, kita menjadi kurang hati-hati dalam urusan lainnya, padahal kan aturan dan tuntunan agama kita dalam halal dan haram tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman saja. Tetapi, mencakup hampir semua aspek kehidupan kita dari mulai dari kita bangun hingga kita tidur lagi, termasuk dalam masalah pakaian yang bukan hanya menyangkut dari bahan apa pakaian itu dibuat, tapi juga mode dan gayanya tidak boleh menyalahi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Masalah ini juga penting bagi umat Islam karena kalau tidak kita akan selalu dijadikan sebagai konsumen dan pasar yang besar untuk barang-barang produksi mereka tanpa mereka memperhatikan kepentingan kita sebagai umat Islam yang ingin menjalakan kehidupan kita sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya dan tidak melampaui batas-batas yang telah ditentukan dalam ajaran Islam. Kita harus menegaskan dan menekankan kepada mereka bahwa jika mereka ingin memasarkan barang dan hasil produksi mereka di tengah umat Islam, maka mereka harus melihat dan memperhatikan kepentingan umat Islam untuk menjalani hidup sesuai dengan ajaran agamanya.
Adapun dalam masalah memakai pakaian atau barang aksesoris lainnya yang berasal dari kulit binatang, maka dapat dikelompok ke beberapa kelompok.
Pertama, kulit binatang yang boleh dimakan dan telah melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam, maka pakaian atau barang apapun yang dibuat dari kulit binatang ini boleh dipakai dan dimanfaatkan berdasarkan ijma’ para ulama.
Kedua, kulit binatang yang boleh dimakan seperti unta, sapi, kambing, domba, kijang dan lain-lainnya, tetapi sudah menjadi bangkai, yaitu mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat. Menurut jumhur ulama meskipun tidak boleh dimakan, tetapi kulit binatang ini menjadi suci dan boleh dipakai setelah melalui proses penyamakan. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا ، قَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، قَالَ : إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا. رواه البخارى ومسلم
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Nabi SAW. mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya. Mereka menjawab: Inikan bangkai. Beliau bersabda: Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki mengatakan bahwa binatang yang telah menjadi bangkai tetap tidak suci kulitnya meskipun disamak. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ الْجُهَنِيّ ، قَالَ : أَتَانَا كِتَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ بِأَرْضِ جُهَيْنَةَ ، وَأَنَا غُلَاَمٌ شَابٌّ: أَنْ لاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ
Dari Abdullah bin ‘Ukaim al-Juhanni, ia berkata, “Telah sampai kepada kami surat dari Rasulullah SAW. di daerah Juhainah, dan waktu itu saya masih muda, (surat itu berisi): “janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai binatang, baik kulit ataupun sarafnya.” (HR. Abu Daud, al-Nasa`i, Ahmad, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Tetapi, jumhur ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits dhaif karena termasuk hadits yang muththarib dan Abdullah bin ‘Ukaim tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika hadits ini shahih pun, maka yang dimaksudkan dengan ‘ihab’ dalam hadits ini adalah kulit binatang yang belum disamak.
Ketiga, kulit binatang yang tidak boleh dimakan kecuali babi dan anjing, seperti ular, buaya, harimau, singa dan lain-lainnya. Menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, kulit binatang-binatang ini menjadi suci dan boleh dipakai setelah disamak. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ ، فَقَدْ طَهُر. رواه مسلم
Dari Abdullah bin Abbas ra. ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Jika kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah suci.” (HR. Muslim).
Dan juga hadits Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ ، فَقَدْ طَهُرَ
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.” (HR. Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Sedangkan mazhab Hambali dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki mengatakan bahwa kulit bintang itu tetap tidak suci.
Keempat, kulit anjing. Jumhur ulama berpendapat bahwa kulit anjing tetap tidak menjadi suci dengan disamak karena anjing termasuk najis mughallazhah (berat) dimana kita disuruh untuk mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Sedangkan mazhab Hanafi dan al-Zhahiriyyah berpendapat bahwa kulit anjing dapat menjadi suci melalui proses penyamakan berdsarkan keumuman hadits di atas yang menunjukkan bahwa kulit apapun dapat menjadi suci jika disamak.
Kelima, kulit babi. Jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat bahwa kulit babi tetap tidak suci meskipun disamak karena ia adalah najis ‘aini, dan Allah Ta’ala telah menegaskan dalam al-Qur`an bahwa babi itu adalah najis. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya ia itu kotor (najis) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am [6]: 145).
Sedangkan mazhab al-Zhahiriyyah berpendapat bahwa kulit babi itu bisa menjadi suci dengan disamak. Hal itu berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang menunjukkan bahwa kulit apapun dapat menjadi suci jika disamak, termasuk di dalamnya kulit babi.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa semua kulit binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Karena kedua binatang ini adalah najis ‘aini (babi dan anjing itu sendiri adalah najis ketika hidupnya) sehingga tidak akan menjadi suci meskipun disamak. Sedangkan binatang selain babi, anjing dan turunan keduanya pada dasarnya adalah suci, akan tetapi karena telah menjadi bangkai maka menjadi najis. Maka bisa disucikan kembali dengan dihilangkan najisnya, dan cara menghilangkan najis kulit dari bangkai binatang adalah dengan disamak.
Maka sebagai seorang muslim seharusnya kita menjauhi pakaian yang berasal dari barang-barang yang najis tersebut, sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al-Muddatstsir [74]: 4).
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir