Artikel

Kriteria Hewan Kurban

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

DALAM melaksanakan ibadah kurban, Allah dan Rasul-Nya mengajarkan umat Islam untuk memberikan yang terbaik dari hewan yang ingin dikurbankannya. Ini merupakan bentuk ibadah dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Mengenai kriteria hewan-hewan yang disyaratkan untuk ibadah kurban, para ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi seekor hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Pertama, hewan itu harus milik orang yang hendak berkurban dan tidak terkait dengan hak orang lain.

Kedua, hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُ‌وا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَ‌زَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Surat Al-Hajj [22]: 34).

Ketiga, telah mencapai usia yang dibolehkan untuk dikurbankan. Yaitu minimal berusia satu tahun untuk kambing dan domba. Untuk sapi minimal usia dua tahun dan pada unta minimal usia lima tahun. Jika tidak mampu maka boleh jaza’ah dari jenis domba, yaitu yang berusia 6 bulan. Sesuai Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا  جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ.  رَوَاهُ مُسْلِم

“Dari Jabir bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jangan menyembelih kecuali hewan yang musinnah. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah jaza’ah dari jenis domba.” (Riwayat Muslim).

Dalam kitab ‘Aunul ma’bud, Ibnu Malik menjelaskan bahwa musinnah itu ialah yang telah cukup umur. Kalau unta yang telah berumur lima tahun masuk tahun keenam. Lembu yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga. Domba atau kambing yang telah berumur satu tahun. Sedangkan, domba yang jaza’ah itu ialah yang telah sempurna usia enam bulan.

Keempat, bebas dari aib dan cacat yang mencegah keabsahan berkurban dengannya, yaitu yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya.

عَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أربعة لا يجزين في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظَلَعُها، والعجفاء التي لا تُنْقِي

Dari al-Barra` bin ‘Azib ra. berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu hewan buta sebelah yang tampak jelas butanya, hewan sakit yang tampak jelas sakitnya, hewan pincang yang tampak jelas pincangnya dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak mempunyai sumsum tulang.” (Riwayat Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibn Majah, dan Ahmad).

Berdasarkan hadits di atas maka aib atau cacat yang menyebabkan hewan tidak boleh dijadikan sebagai kurban adalah:

a.Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus sehingga tidak mempunyai sumsum tulang

Hal yang serupa atau lebih dari aib atau cacat yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib ini. Sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. Wallahu a’lam bish shawab.*