Artikel

Istri Meminta Talak

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

ALLAH Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan pernikahan agar pasangan suami dan istri mendapatkan ketenangan dalam kehidupan keluarga yang penuh dengan kasih sayang, saling mencintai, saling pengertian dan memahami pasangan hidup masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَ‌حْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُ‌ونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Surat Ar-Rum [30]: 21).

Islam memberikan tuntunan kepada pasangan suami istri dalam suatu institusi keluarga dituntut untuk selalu berusaha memperlakukan pasangannya dengan baik sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam agar keduanya mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan keluarganya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُ‌وهُنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ ۚ فَإِن كَرِ‌هْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَ‌هُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّـهُ فِيهِ خَيْرً‌ا كَثِيرً‌ا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Surat An-Nisa` [4]: 19).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap keluargaku.” (Riwayat Tirmizi dan al-Baihaqi).

Sehingga kalau terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan maka keduanya harus secara bersama-sama mencari sebab dan solusinya dengan berdialog, dan tidak lansung atau buru-buru memilih jalan berpisah atau talak. Tetapi, ketika keadaan dan kondisi memang mengharuskan pasangan suami istri untuk berpisah dan memutuskan ikatan pernikahan itu, maka Islam membolehkan suami untuk mentalak istrinya. Dan Islam juga membolehkan bagi seorang istri untuk meminta kepada suaminya untuk ditalak baik dengan imbalan (khulu’) atau secara sukarela jika memang ada alasan-alasan syar’i yang membolehkannya.

Pada dasarnya, meminta talak kepada suami itu hukumnya haram jika tanpa ada sebab yang dibolehkan secara syar’i. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Diriwayatkan dari Tsauban ra. ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Perempuan mana saja yang menuntut cerai dari suaminya tanpa sebab-sebab yang kuat, maka diharamkan baginya (mencium harumnya) bau syurga.” (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi dan Ahmad).

Namun, jika ada sebab-sebab yang kuat secara syar’i yang membuat seorang istri terpaksa meminta talak kepada suaminya, maka hal itu dibolehkan. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang mengandung larangan perempuan untuk meminta talak dari suaminya itu maksudnya jika tidak ada sebab yang memaksanya untuk melakukan hal itu.

Dalam hadits Nabi SAW. tentang istri Tsabit bin Qais yang merupakan orang pertama dalam Islam yang meminta cerai dengan imbalan (khulu’) disebutkan bahwa di antara sebab yang membolehkan seorang istri untuk meminta cerai dari suaminya adalah jika suaminya itu kurang dari segi fisik sehingga ia tidak tahan hidup bersamanya, dan takut tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga membuat ia takut kufur terhadap Allah SWT. dengan mengerjakan perbuatan yang bertentangan dengan Islam seperti membenci suami, tidak taat kepadanya dan tidak menunaikan kewajiban terhadapnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ  أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ ، وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً. رواه البخارى

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW. maka dia mengatakan: “Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman (takut tidak memenuhi haknya sebagai suami)’. Maka Rasulullah SAW. mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi SAW. mengatakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah.” (Riwayat Bukhari).

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini dalam kitab Fathul Bari menyebutkan bahwa di antara sebab yang menyebabkan istri Tsabit bin Qais meminta talak adalah karena Tsabit jelek dari segi penampilan.

Sedangkan sebab-sebab lain yang membolehkan seorang istri untuk meminta talak dari suaminya antara lain adalah:

  • Jika suaminya tidak taat dalam menjalankan perintah dan larangan agama, seperti meninggalkan sholat atau tidak pernah mau sholat jamaah, tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan syar’i, melakukan hal-hal yang diharamkan Islam seperti berzina, berbuat riba, minum khamar dan lain-lainnya.
  • Jika istri membenci akhlak dan perilaku suaminya, seperti kasar, cepat marah dan emosi hanya karena hal yang sepele, suka memukul atau selalu mencela dan memaki tanpa ada sebab.
  • Jika istri tidak menyukai penampilan fisik suami, baik karena ada aib, jelek atau kurang dari segi panca indera atau fisiknya.
  • Jika suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri dalam hal memberi nafkah atau kebutuhan istri sehari-hari sedangkan ia mampu.
  • Jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya, baik karena ketidakmampuannya, tidak mau melakukannya dengan istrinya ataupun karena tergoda dengan perempuan lain. Begitu juga kalau suami yang berpoligami tidak adil dalam pembagian terhadap istri-istrinya.

Wallahu a’lam bish shawab.*